Halaman

Selasa, 08 Maret 2011

PROSES PENDEWASAAN

Setiap manusia tentu akan mengalami pertumbuhan dan perkembangan dimana didalam pertumbuhan dan perkembangan tersebut disertai dengan proses pendewasaan manusia dengan ciri-ciri secara fisik maupun secara non-fisik (sifat). Mungkin yang paling mudah dilihat dalam proses pendewasaan manusia adalah secara fisik dimana secara umum bertambahnya tinggi, struktur wajah berubah, tumbuhnya rambut-rambut pada bagian-bagian tubuh tertentu, jika pada pria tumbuhnya jakun pada leher dan pada wanita membesarnya bagian dada (payudara) dll. Tapi jika secara non-fisik atau secara sifat, tingkat pendewasaan seeorang sangat sulit untuk ditebak. Ada manusia yang secara fisik dan umur seharusnya sudah dikatakan dewasa tetapi dilihat dari sifat yang dimilikinya seperti anak kecil, adapula manusia yang umurnya dan fisiknya masih belum dikatakan dewasa tetapi memiliki pemikiran lebih dari orang dewasa. Nah ditulisan ini saya ingin membicarakan tentang proses pendewasaan manusia dilihat secara non-fisik (sifat).
Menurut saya orang yang dewasa itu memiliki sifat/ciri-ciri seperti berikut :
1. Berpikir terlebih dahulu sebelum melakukan suatu hal
2. Selalu berpikir kritis dan jauh lebih panjang kedepan (tidak berpikir pendek)
3. Tidak mementingkan ego sendiri
4. Memandang suatu masalah atau hal dari berbagai sudut pandang, dan
5. Sangat menghargai/menerima saran,pendapat, karya atau apapun dari orang lain.
Berpikir terlebih dahulu sebelum melakukan suatu hal, ini artinya jika kita ingin melukan sesuatu walaupun itu baik untuk kita, tapi kita harus tetap berpikir sebelum melakukannya, karena hal yang mungkin kita rasa baik untuk kita tapi belum tentu baik untuk orang lain ataupun dari sudut pandang orang lain. Maka dari itu setiap kita beraktifitas atau melakukan sesuatu kita harus berpikir dan mempertimbangkannya terlebih dahulu dampak dari hal atau akitifitas yang akan kita lakukan tersebut. Berbeda dengan anak kecil yang memiliki pemikiran senang dan puas hanya untuk dirinya dan tidak peduli dengan dampak atau pandangan dari orang lain, orang yang dewasa seharusnya mempertimbangkan segala suatu hal sebelum melakukannya.
Selalu berpikir kritis dan jauh lebih panjang kedepan (tidak berpikir pendek), hal ini selain berkaitan dengan ciri sebelumnya yaitu berpikir dahulu sebelum melakukan suatu hal juga berpikir akan dampak yang ditimbulkan dari pengambilan keputusan dalam jangka waktu yang panjang kedepan jika mengalami suatu masalah. Contoh sederhana yang saat ini sering terjadi adalah orang dewasa memiliki perekonomian rendah rela bunuh diri karena tidak mampu menjalani desakan hidup atau orang dewasa yang rela pula bunuh diri karena masalah cinta yang tidak harmonis atau tidak sesuai dengan keinginannya. Contoh-contoh sederhana tersebut adalah bukti jika orang dewasa saat ini belum bisa dikatakan dewasa dilihat dari pandangan saya, karena menurut saya cara bunuh diri untuk menyelesaikan masalah adalah cara yang salah dan termasuk tipe orang yang memiliki pemikiran pendek.
Tidak mementingkan ego sendiri, disini maksudnya adalah jika kita berada disuatu kelompok atau disekitar orang banyak dan mengalami suatu masalah atau-pun cobaan, kita tidak hanya memikirkan kebaikan dan keselamatan kita saja tetapi kita juga harus memikirkan kelompok atau orang-orang disekitar kita yang sama-sama selamat dan baik untuk dirinya pula. Bahkan orang dewasa yang memiliki jiwa pahlawan rela mengorbankan dirinya untuk orang lain.
Memandang suatu masalah atau hal dari berbagai sudut pandang adalah dalam menilai sesuatu, baik ataupun buruk, penilaian kita tidak boleh subyektif atau dari satu sisi saja, melainkan secara objektif dan dilihat dari berbagai sisi maupun sudut pandang. Kenapa saya berbicara demikian, karena kalau kita memandang sesuatu dilihat dari satu sisi saja, hasilnya-pun akan tidak baik. Contoh seperti halnya hakim didalam suatu pengadilan, pasti melihat suatu kasus dari berbagai macam sisi dan sudut pandang, bahkan melihat dari sudut pandang tersangka dan mempertimbangkannya beserta semua bukti. Jika hakim tidak bertindak demikian mungkin keadilan tidak akan berjalan adil. Sama seperti kita dalam menilai suatu hal atau mungkin menilai orang lain.
Yang terakhir adalah sangat menghargai/menerima saran,pendapat, karya atau apapun dari orang lain, karena jika kita telah memiliki sifat atau ciri-ciri seperti yang telah disebutkan sebelumnnya secara otomatis kita juga akan memiliki sifat yang terakhir ini.
Maka dari itu jika kita ingin menjadi seorang dewasa ataupun jika kita ingin menilai seseorang itu dewasa atau tidak, kita tidak hanya melihatnya dari segi fisik saja tetapi dari segi non-fisik juga harus kita pertimbangkan. Nah apakah kita sendiri sudah termasuk kedalam golongan orang dewasa yang baik? Tentu hal itu tidak bisa kita jawab karena yang menilai diri kita adalah orang lain yang melihat kita.

TIPS PACARAN ALA ISLAMI

1. Jangan berduaan dengan pacar di tempat sepi, kecuali ditemani mahram dari sang wanita (jadi bertiga)
“Janganlah seorang laki-laki berkholwat (berduaan) dengan seorang wanita kecuali bersama mahromnya…”[HR Bukhori: 3006,523, Muslim 1341, Lihat Mausu’ah Al Manahi Asy Syari’ah 2/102]
“Tidaklah seorang lelaki bersepi-sepian (berduaan) dengan seorang perempuan melainkan setan yang ketiganya“ (HSR.Tirmidzi)
2. Jangan pergi dengan pacar lebih dari sehari semalam kecuali si wanita ditemani mahramnya
“Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bepergian sehari semalam tidak bersama mahromnya.” [HR Bukhori: 1088, Muslim 1339]
3. Jangan berjalan-jalan dengan pacar ke tempat yang jauh kecuali si wanita ditemani mahramnya
“…..jangan bepergian dengan wanita kecuali bersama mahromnya….”[HR Bukhori: 3006,523, Muslim 1341]
4. Jangan bersentuhan dengan pacar, jangan berpelukan, jangan meraba, jangan mencium, bahkan berjabat tangan juga tidak boleh, apalagi yang lebih dari sekedar jabat tangan
”Seandainya kepala seseorang di tusuk dengan jarum dari besi itu lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (Hadits hasan riwayat Thobroni dalam Al-Mu’jam Kabir 20/174/386 dan Rauyani dalam Musnad: 1283, lihat Ash Shohihah 1/447/226)
Bersabda Rasulullahi Shallallahu ‘alaihi wassallam: “Sesungguhnya saya tidak berjabat tangan dengan wanita.” [HR Malik 2/982, Nasa’i 7/149, Tirmidzi 1597, Ibnu Majah 2874, ahmad 6/357, dll]
5. Jangan memandang aurat pacar, masing-masing harus memakai pakaian yang menutupi auratnya.

Sumber : http://www.sarahsmart.co.cc/tips-pacaran-yang-islami/

TENTANG HARI KIAMAT

Beriman kepada hari kiamat merupakan unsur pokok keimanan dalam Islam. Tanpa beriman kepada hari kiamat, iman seseorang tidak akan diterima. Sebagaimana tidak diterima apabila tidak beriman kepada Allah, malaikat-malaikat Allah, kitab-kitabNya, rasul-rasulNya, dan qadha qadar dariNya.Allah Subhannahu wa Ta’ala berfirman: “…Barangsiapa yang kafir kepada Allah, malaikat-malaikatNya, kitab-kitabNya, rasul-rasulNya, dan hari kemudian (kiamat), maka sesungguhnya orang itu telah sesat sejauh-jauhnya.”(An-Nisaa’:136).
Mengenai kepastian adanya Hari kiamat itu sendiri Allah menegaskan dalam firman-firmanNya, diantaranya: “Orang-orang yang kafir mengatakan bahwa mereka sekali-sekali tidak akan dibangkitkan. Katakanlah: Tidak demikian, demi Tuhanku, benar-benar kamu akan dibangkitkan , kemudian akan diberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (At-Taghabun 64:7).
Allah subhannahu wa ta’ala berfirman pula, yang artinya : “…serta memberi peringatan (pula) tentang hari berkumpul (kiamat) tidak ada keraguan padanya. Segolongan masuk surga dan segolongan masuk neraka.” (As-Syura 42:7) Dan firman Allah Subhannahu wa Ta’ala yang artinya: “Dan apabila perkataan telah jatuh atas mereka, Kami keluarkan sejenis binatang melata dari bumi yang akan mengatakan kepada mereka, bahwa sesungguhnya manusia dahulu tidak yakin kepada ayat-ayat Kami.” (An-Naml 27:82).
Firman Allah Subhannahu wa Ta’ala yang artinya : “Hingga apabila dibukakan (tembok) Ya’juj dan Ma’juj, dan mereka turun dengan cepat dari seluruh tempat yang tinggi. Dan telah dekatlah kedatangan janji yang benar (hari kiamat), maka tiba-tiba terbelalaklah mata orang-orang yang kafir.” (Al-Anbiyaa’: 96-97).
Firman Allah Subhannahu wa Ta’ala yang artinya : “Maka apabila sangkakala ditiup sekali tiup, dan diangkatlah bumi dan gunung-gunung lalu dibenturkan keduanya sekali bentur. Maka pada hari itu terjadilah kiamat, dan terbelahlah langit, karena pada hari itu langit menjadi lemah. Dan malaikat-malaikat berada di penjuru-penjuru langit. Dan pada hari itu delapan malaikat menjunjung ‘Arasy Tuhanmu di atas (kepala) mereka. Pada hari itu kamu dihadapkan (kepada Tuhanmu), tiada sesuatu pun dari keadaanmu yang tersembunyi (bagi Allah). Adapun orang-orang yang diberikan kepadanya kitabnya dari sebelah kanannya, maka dia berkata : Ambillah, bacalah kitabmu (ini). Sesungguhnya aku yakin, bahwa sesungguhnya aku akan menemui hisab (perhitungan) terhadap diriku. Maka orang itu berada dalam kehidupan yang diridhai, dalam surga yang tinggi. Buah-buahannya dekat, (kepada mereka dikatakan): Makan dan minumlah dengan sedap disebabkan amal yang telah kamu kerjakan pada hari-hari yang telah lalu. Adapun orang yang diberikan kepadanya kitabnya dari sebelah kirinya, maka dia berkata: Wahai alangkah baiknya sekiranya tidak diberikan kepadaku kitabku (ini). Dan aku tidak mengetahui apa hisab terhadap diriku. Wahai kiranya kematian itulah yang menyelesaikan segala sesuatu. Hartaku sekali-kali tidak memberi manfaat kepadaku. Telah hilang kekuasaan dariku. (Allah berfirman): Peganglah dia lalu belenggulah tangannya ke lehernya. Kemudian masukkanlah dia ke dalam api neraka yang menyala-nyala. Kemudian belitlah dia dengan rantai yang panjangnya tujuh puluh hasta. Sesungguhnya dia dahulu tidak beriman kepada Allah Yang Maha Besar. Dan juga dia tidak mendorong (orang lain) untuk memberi makan orang miskin.” (Al-Haaqqah 69:13-34).
Masih banyak ayat-ayat lain di dalam Al-Qur’an yang menegaskan tentang hari kiamat.
TANDA-TANDA KIAMAT
Adapun tanda-tanda kiamat, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan dengan beberapa haditsnya. Diantaranya: “Sesungguhnya kiamat itu tidak akan terjadi sebelum adanya sepuluh tanda-tanda kiamat, yaitu tenggelam di Timur, tenggelam di Barat, tenggelam di Jazirah Arab, adanya asap, datangnya Dajjal, Dabbah (binatang melata yang besar), Ya’juj dan Ma’juj, terbit matahari dari sebelah barat, keluar api dari ujung Aden yang menggiring manusia, dan turunnya Nabi Isa.” (Hadits Riwayat Muslim).
Penjelasan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sabdanya yang lain: “Dajjal datang kepada umatku dan hidup selama 40 tahun, lalu Allah mengutus Isa bin Maryam, kemudian ia mencari Dajjal dan membinasakannya. Kemudian selama 70 tahun manusia hidup aman dan damai, tak ada permusuhan antara siapapun. Sesudah itu Allah meniupkan angin yang dingin dari arah negeri Syam (kini Suriah, pen). Maka setiap orang yang dalam hatinya masih ada kebajikan meskipun sebesar atom, pasti menemui ajalnya. Bahkan jika seandainya seseorang dari kamu masuk ke dalam gunung, pasti angin itu mengejarnya dan mematikannya. Maka sisanya tinggal orang-orang jahat seperti binatang buas (fii khiffatit thoiri wa ahlaamis sibaa’), mereka tidak mengenal kebaikan dan tidak mengingkari kemungkaran. Dan syetan menjelma pada mereka (manusia) lalu berkata: Maukah kamu mengabulkan? Manusia berkata: Apa yang akan kamu perintahkan kepada kami? Syetan lalu memerintahkan kepada mereka agar menyembah berhala, sedang mereka hidup dalam kesenangan. Kemudian ditiuplah sangkakala. Tapi seorangpun tak akan mendengarnya kecuali orang yang tajam pendengarannya. Dan orang yang pertama kali mendengarnya yaitu seorang laki-laki yang mengurusi untanya. Nabi bersabda: Maka matilah semua manusia. Kemudian turunlah hujan seperti hujan gerimis. Maka keluarlah dari situ jasad manusia (dari kubur-kuburnya). Kemudian ditiup lagi sangkakala, maka tiba-tiba mereka berdiri menunggu. Lalu dikatakan kepada mereka: Wahai manusia, marilah menghadap kepada Tuhanmu dan merekapun berada di Mahsyar karena mereka akan diminta tanggung jawabnya. Kemudian dikatakan kepada mereka, pergilah kamu karena neraka telah dinyalakan, lalu dikatakan lagi: Dari berapakah? Lalu dikatakan lagi: Dari setiap seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan orang. Begitulah keadaannya pada hari anak dijadikan beruban dan pada hari betis disingkap (hari kiamat yang menggambarkan orang sangat ketakutan yang hendak lari karena huru-hara kiamat).” (Hadits Riwayat Muslim).
Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam ketika berkhutbah : “Wahai manusia, bahwasanya kamu nanti akan dihimpun Allah dalam keadaan telanjang kaki, telanjang bulat, dalam keadaan kulup (tidak dikhitan). Ingatlah bahwa orang yang mula-mula diberi pakaian adalah Ibrahim AS. Ingatlah bahwa nanti ada di antara umatku yang didudukkan di sebelah kiri. Ketika itu aku berkata: Ya Tuhan, (mereka itu adalah) sahabatku. Lalu Tuhan berkata: Engkau tidak tahu apa yang mereka perbuat sesudah kamu (wafat).” (HR Muslim).
PERTANGGUNG JAWABAN
Mengenai pertanggungan jawab perbuatan, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Pada hari kiamat, setiap hamba tak akan melangkah sebelum ditanya empat hal, yaitu tentang umur untuk apa ia habiskan, ilmunya untuk apa ia amalkan, hartanya dari mana ia peroleh dan untuk apa ia belanjakan, dan (kesehatan) badannya untuk apa ia pergunakan.” (HR Tirmidzi, hadits hasan shahih, dan teks ini menurut riwayat Muslim).
Tentang dahsyatnya keadaan kiamat sampai manusia tak ingat pada lainnya, adapun penjelasannya: “Dari Aisyah , Bahwa ia teringat Neraka lalu menangis, maka Rasulullah ` bertanya: Apa yang menyebabkan engkau menangis? Aisyah menjawab: Aku teringat pada Neraka, hingga aku menangis. Apakah pada hari kiamat kamu akan ingat pada keluargamu? Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam : Adapun di tiga tempat, orang tidak teringat pada yang lainnya, yaitu ketika ditimbang amalnya sebelum dia mengetahui berat ringannya amal kebaikannya. Ketika buku catatan amalnya beterbangan sebelum dia mengetahui di mana hinggapnya buku itu, di sebelah kanan, kiri, atau di belakangnya. Dan ketika meniti titian/jembatan (shirath) yang terbentang di punggung neraka Jahannam sebelum dia melaluinya.” (HR Abu Daud, hadits hasan).
Itulah peristiwa kiamat yang wajib kita yakini beserta tanda-tandanya. Semuanya itu merupakan hal yang ghaib, hanya Allah yang mengetahui, sedang Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallammengkhabarkan itu dari wahyu Allah. Maka hal-hal yang tak sesuai dengan penjelasan Allah dan RasulNya mesti kita tolak, meskipun datangnya dari orang yang mengaku intelek, pakar, ataupun mengaku telah menyelidiki bertahun-tahun dengan metode yang disebut ilmiah dan canggih. Sebaliknya, kalau itu datang dari Allah dan RasulNya, maka wajib kita imani. Dan beriman kepada Hari kiamat itu merupakan halyangtermasuk pokok di dalamIslam seperti tersebut di atas. Mengingkarinya berarti rusak keimanannya.

(Dikutip dari: Minhajul Muslim , oleh Abu Bakr Al-Jazairi)
Sumber : www.mediamuslim.info
http://www.untukku.com/artikel-untukku/terjadinya-hari-kiamat-menurut-islam-untukku.html

TEBAK-TEBAKAN

Mengapa David Beckham pakai nomer 7 ???
…kalau pakai 36B longgar…

Apa persamaan dan perbedaan seorang Penyiar dan Dokter Gigi?
Persamaannya adalah keduanya menggunakan mulut untuk mencari nafkah.
Perbedaannya, Penyiar menggunakan mulutnya sendiri.
Dokter Gigi menggunakan mulut orang lain!

Orang apa yang suka berkeliaran malam hari?
Orang orang bilang sih Hansip!

Obat apa yang bisa merokok?
Obat nyamuk!

Kepalanya merah, jalanya muter² kebelakang… Apa itu?
Obat nyamuk!

Jauh mana Jakarta ama Iraq?
Deket Iraq kalau dilihat dari Arab!

Kenapa nyamuk ngisep darah???
Pengin isep duit takut dikatai koruptor.

Monyet manjat batang kelapa, tinggal apanya?
Tinggal turun!

Apakah kepanjangan dari HIJ?
HIJKLMNOPQRSTUVWXYZ!

Naik kendaraan apa, yang penumpangnya selalu di-kejar² burung?
Becak! (hehehe tukang becak kan cowok semua)

Bebek Goreng itu yang bikin enak apanya hayooo?
Yang bikin enak B nya. kalau ga ada B kan jadi EEK GORENG! siapa yang mau?

BMW APANYA YANG MAHAL?
W-nya kalau diganti X kan jadi murah!

Sakit apa yang bisa silat?
Kung Flu!

Kuda apa yang paling capek?
Kuda Ki Gunung sambil jongkok!

Sandal apa yang enak dimakan?
SANDAL GORENG!

Mengapa Superman nggak kawin sama Wonder Woman?
Karena Tuhan berkehendak lain!

Dan dibalik semua itu pasti ada hikmahnya yang dapat kita petik.
Mengapa laki² bunyi kentutnya lebih keras dari pada wanita?
Karena laki² di depannya ada microphonnya!

Gajah apa yang ada di tong sampah?
Gajahlah kebersihan!

Apa bedanya ban mobil dengan kondom?
Kalau ban mobil tiba² bocor, nyawa bisa hilang,
kalau kondom bocor, nyawa bisa nambah!

Binatang apa yang pertama kali ke bulan???
Burungnya Neil Amstrong !

Serangga apa yang makannya persis manusia?
Belalang ama Kupu²…
(Belalang, Kupu², siang makan nasi malam minum susu!)

Nembak apa yang justru yang nembak terkapar?
Nembak doi tapi… ditolak!!!

Kenapa kucing kalau menyeberang jalan kok nengok kanan kiri?
Karena kucing nggak punya kaca spion!

Apa perbedaan daun pepaya dengan tangan perempuan?
Kalau daun pepaya dimasak dapat melunakkan daging,
Kalau tangan perempuan bisa mengeraskan daging!

Pesawat nabrak capung. Siapa yang salah hayoo!??
Yang salah ya pertanyaannya!

Apa bedanya lebah dengan cowok?
Kalau disengat lebah, seminggu baru sembuh
kalau disengat cowok, 9 bulan 10 hari baru sembuh!

Apa bedanya pohon pisang dengan cowok?
Kalau pohon pisang jantungnya dibawah pisangnya diatas
Kalau cowok jantungnya diatas pisangnya dibawah!

Ada seekor kuda, ia berdiri dengan kepala menghadap kebarat, maka
ekornya mengharap ke arah mana? ekornya menghadap ke bawah.

Nggak disuruh baris tapi pada baris, hayoooo ngapain?
Mau nyebrang jalan!

Benda apa yang ada didalam celana dalam huruf depannya “M” huruf terakhirnya “K”
total hurufnya ada 5?
Merek!

Ada kucing dikejar anjing, saat diperempatan kucingnya berhenti. kenapa?
Lihat kanan-kiri mo nyebrang!

Apa bedanya sekolah ama rumah sakit jiwa hayooooo?
Kalau sekolah, yang sakit boleh pulang.
kalau rumah sakit jiwa yang sembuh baru boleh pulang!

Benda apa yang di lihat kotak, tapi dipegang bulat?
Logo OSIS yang nempel dibaju seragam cewek

Sate apa yang dari Jepang?
Sateria Baja Hitam!

Apa bedanya Kura² sama Bajaj?…
Kalau Kura², ada orang lewat kepalanya masuk.
kalau Bajaj, ada orang lewat kepalanya keluar!

Kenapa anak babi kalau jaLan nunduk?…
Malu kalau bokap nyokapnya BABI!!

Rumah apa yang butuh banyak air???
Rumah kebakaran!

Binatang apa yang paling malas Hayooo?
Lembu. Soalnya kalau disuruh dia bilang MOOOH!

Sayur apa yang pangkatnya paling tinggi
Sayur mayor!

Buah apa yang ada di tiang listrik???
BUAHAYA, Tegangan Tinggi!!!

Silahkan masuk duduk diluar?
Kancing baju!

Apa persamaannya ASI dan Aqua?
Sama-sama dari pegunungan! (jangan ngeres dulu yee..)

Kenapa dinamakan nasi kuning?
Karena Dina lapar!

Hitam panjang dan mengkilap terus diapit 2 paha, apa itu?
Orang memanjat tiang telpon!

Apa beda bulan ama matahari… hayooooo?
Kalau bulan bisa ngomong…
kalau matahari dapat diskon!

Kenapa anjing laut tangan nya gepeng?
Karena suka tepuk tangan!

Obat yang nggak menimbulkan Efek Samping?
Obat Kuat ama Obat Payudara (Efeknya Kedepan)!

Pocong apa yang disenengin ibu²?
Pocongan harga!

Bajaj rem-nya di manaa???
Di punggung Abang-nya!
(bang bang… stop bang/tangan nyentuh punggung abangnya)

Apa bedanya Kuda sama Kudra??
Kuda kakinya empat, kalau Kudra kakinya Emprat!

Monyet apa yang paling ngeselin?
Monyetel tv nggak bisa Monyetel radio juga nggak bisa!

Bis apa yang menyesatkan?
Bisikan syetan!

Dilihat dari atas lobangnya satu,
dilihat dari bawah lobangnya dua… apa?
Celana panjang !

Ikan apa yang lahir langsung disiksa ibunya?
Lohan, soalnya kepalanya benjol!

Gajah apa yang manja?
Bayi gajah!

Lahir di Arab, besar di Arab tapi ngak bisa bahasa Arab… Apa hayo?
Onta!

Bahasa Indianya rambut lagi kusut?
Aachak achakee rham buthe!

Waktu hidup di nyanyiin waktu mati di tepukin?
Lilin ulang tahun!

Ayam masuk Laut Mati jadi apa?
Jadi ngambang!

Hakim apa yang tidak pernah mengadili perkara tapi justru rajin nonton bola?
Hakim Garis!

Ayam apa yang susah tampil modern?
Ayam kampung(an)!

Kalau presiden menjadi tukang becak, polisi menjadi tukang becak,
dokter menjadi tukang becak, pokoknya semuanya menjadi tukang becak,
tukang becaknya jadi apa?
Tukang becaknya jadi banyak!

Nggak diundang tapi pada datang. Ayo kemana?
Ke pasar!

Batang apa yang nggak ada akar, batang, dan daun tetapi ada kotorannya?
Batang hidung!

Tuyul apa yang gondrong?
Tuyul telat cukur!

Bibir ketemu bibir, jari tangan me-raba² lubang, sementara matanya asik terpejam-pejam
dan terdengar suara rintihan. Ayo orang lagi ngapain?
Lagi niup seruling!

Mata apa yang tidak bisa melihat dan tidak kelihatan?
Mata kaki dan mata hati!

Sabun apa yang bau?
Sabuntar-sabuntar lu kentut, sih!

Lebih bodoh mana SUPERMAN sama BATMAN?
Lebih bodoh BATMAN! Punya sayap nggak bisa terbang (???)

KENAPA KALAU ORANG MELAMAR KERJA MEMBAWA IJAZAH???
KALAU BAWA JENAZAH BISA BIKIN GEMPAR!

Siapa nama kecil Jenderal Sudirman???
Sudirboy!

Hewan apa yang bisa kaya?
HE WAN to be millionare!

Ditusuk bukan sate, dijala bukan ikan apa hayooo?
Konde ibu²!

Lemari apa yang bisa masuk kantong?
LEMARIBUAN!!

Sapi apa yang larinya kenceng???
Sapida motor!

Jus apa yang item?
JUStru itu yang gw mau nanya!

Lagu apa yang disukai cewek zaman sekarang???
La gua ini!

Kenapa gajah kok besar???
Biar gampang lihatnya!

Apa bedanya Kucing dan Laki²?
Kucing jika dielus langsung tidur; kalau Laki² dielus langsung bangun!

kenapa ular enggak ada kakinya?
Karena kalau ular ada kakinya, sudah mbelit, matuk, nendang lagi!

Mengape Batman pakai baju lambangnya kelelawar bukannya B?
Karene B udah dipakai sama Bobo!

Dilihat dari depan BMW, dari belakang Bajaj,
dari kanan Mercedes-Benz, dari kiri bis, apakah itu?
Salah lihat!

Hewan apa yang kerjannya minum terus?
Nyamuk!

Gajah apa yang belalainya pendek?
Gajah pesek!

Tiang apa yang panas?
Tiang hari bolong!
Tiang apa yang bisa kentut ?
Tiang Jowo.

Daun apa yang ngga bisa dipegang?
Daun Touch Me!

Bebek yang terkenal?
Bebekstreet Boys!

Fisikawan terkenal dari Batak?
Sir Isaac Nasution!

Bangsawan Inggris yang terkenal dengan acara lawaknya di TV?
SirMulat!

Dua artis yang sangat tinggi?
Lulu Tebing dan Jeremy Monas!

Penyanyi dunia asal Aceh yang tewas bunuh diri?
Cut Cobain!

Apa itu cemilan?
Cebelum cepuluh, cecudah celapan!

Mengapa dalang membawa keris ketika pertunjukan wayang?
Sebab kalau bawa kompor, istrinya gak masak!

Tempe apa yang bisa ngilangin pusing?
Tempe-lin koyo yang banyak!

Binatang² apa yang bersaudara ayo?
Katak-Beradik!

Bagaimana suara kucing kalau jalannya mundur?
!gnooem…

Bis apa yang ada di atas pohon?
Bisa Monyet, bisa Tarzan. Elo juga bisa!

Anak apa yang paling jelek sedunia?
Anak² bilang sih lo yang lagi baca ini!

Sumber : http://clubbing.kapanlagi.com/showthread.php?t=1272

CERITA LUCU

Kakak: “Dik, coba tebak orang apa yang kakinya empat?”
Adik: “Orang lumpuh Kak…”
Kakak: “Salah…!”
Adik: “Orang aneh…”
Kakak: “Salah…!”
Adik: “Orang apa sich emangnya?”
Kakak: “Orang bilang sich kuda, kucing, anjing, dll.”
Adik: “Yeeeeeeeeeee…!”

Sumber : http://www.malau.net/

DATA PENGANGGURAN DI INDONESIA

saat ini sungguh bisa menyembulkan keprihatinan. Betapa tidak, Badan Pusat Statistik (BPS) melansir jumlah pengangguran di negeri ini mencapai sekitar 8% dari jumlah angkatan kerja.
Sekitar 12,8 juta jiwa masyarakat Indonesia menganggur baik pengangguran terbuka maupun pengangguran paruh waktu. Ditambah lagi, menurut Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Fadel Muhammad di tahun ini ada penambahan jumlah pengangguran sekitar 1,1 juta yakni dari tamatan sekolah (perguruan tinggi) yang belum terserap lapangan pekerjaan.

Ada begitu banyak faktor yang menjadi penyebab sulitnya untuk menurunkan data pengangguran di Indonesia. Salah satunya yaitu kekurangseriusan pemerintah dalam mengurangi jumlah penganggur, paradigma masyarakat yang masih menganggap menjadi pegawai negeri lebih prestise dan lebih menjamin hidup, serta lemahnya mental berusaha sebagai fundamen kokoh memperbaiki kehidupan ekonominya.
Masyarakat tak bisa serta merta hanya mengandalkan peran pemerintah dalam menggusur angka pengangguran tanpa mereka terlibat aktif dalam upaya membebaskan dirinya sendiri paling tidak untuk menganggur.


Pengangguran Secara Definitif
Keadaan masyarakat yang banyak menganggur jelas akan mempengaruhi keadaan ekonomi, baik secara makro maupun mikro. Masih banyak masyarakat yang menganggur tentu akan membuat produktifitas menurun, pendapatan yang minim, dan berimplikasi pada meningkatkanya jumlah kemiskinan. Jika tak segera dilakukan upaya atau langkah tepat untuk mengatasinya perekonomian di suatu negara berada diambang kehancuran.

Data pengangguran di Indonesia bisa diperoleh dengan cara membandingkan antara jumlah pengangguran dengan jumlah angkatan kerja dan dinyatakan dalam persentase. Pengangguran dalam jangka panjang akan menyebabkan penurunan jumlah GNP (Gross National Product) dan pendapatan per kapitanya. Di Indonesia ada yang disebut dengan pengangguran terselubung yakni pekerjaan yang sebenarnya bisa dilakukan dengan jumlah pekerja yang minimal dilakukan dengan mempekerjaakan banyak orang.

Usaha Mengatasi
Dengan naiknya data pengangguran di Indonesia, membuat pemerintah perlu segera memperkuat kuda-kuda untuk mengatasinya. Angka 1,1 juta tambahan penganggur tentu menjadi problem ekonomi yang mesti segera diatasi secara seksama. Pemerintah salah satunya diwakili oleh Fadel Muhammad berupaya untuk mendorong jumlah pengusaha yang baru. Selama ini, di Indonesia baru sekitar 0,18% penduduk yang menjadi pengusaha. Padahal idealnya jumlah pengusaha di negara berkembang seperti Indonesia minimal harus 2%.

Perlu segera dilakukan sinergi dengan berbagai pihak (swasta dan masyarakat) untuk membentuk iklim usaha dimana pemerintah melalui departemen terkait bisa menjadi fasilitator utamanya. Semoga mendorong jumlah pengusaha baru dan menekan jumlah pengangguran yang tercatat dalam data pengangguran di Indonesia.

Sumber : http://www.anneahira.com/data-pengangguran-di-indonesia.htm

Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pemotongan Pemungutan

Sistem Pajak Penghasilan di Indonesia mengenal sistem pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan (withholding tax). Pemotongan atau pemungutan PPh ini sebagai bagian dari pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan. Sifatnya biasanya merupakan pembayaran di muka atas PPh yang akan terutang serta dilunasi melalui pemotongan atau pemungutan oleh fihak ke tiga.
Dengan demikian, tersirat bahwa pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan ini dilakukan dengan mengasumsikan bahwa terhadap Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut PPh akan terutang Pajak Penghasilan dalam perhitungan akhir tahun di SPT Tahunannya.
Sebenarnya terdapat kemungkinan juga bahwa Wajib Pajak dalam satu tahun pajak tidak akan terhutang Pajak Penghasilan karena beberapa sebab. Apabila terhadap Wajib Pajak seperti ini dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh, maka yang terjadi adalah Wajib Pajak harus membayar pajak yang sebenarnya tidak terutang. Walaupun nantinya PPh yang dibayar ini akan dikembalikan melalui mekanisme restitusi, namun tentu saja Wajib Pajak akan dirugikan dari sisi arus kas (cash flow) perusahaan.
Nah, atas dasar pemikiran itulah nampaknya ada ketentuan tentang Surat Keterangan Bebas pemotongan dan/atau pemungutan PPh sehingga Wajib Pajak tidak dirugikan secara cash flow seperti dijelaskan di atas. Ketentuan dimaksud adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2011 tentang Tatacara Pengajuan Permohonan Pembebasan Dari Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Oleh Pihak Lain. Peraturan Dirjen Pajak ini menggantikan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-192/PJ/2002 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan.
Wajib Pajak Yang Dapat Mengajukan Permohonan
Wajib Pajak yang dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan pembebasan dari Pemotongan dan Pemungutan PPh adalah Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena :
1. mengalami kerugian fiskal;
2. berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal;
3. Pajak Penghasilan yang telah dan akan dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang,
Wajib Pajak yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final, dapat juga mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan kepada Direktur Jenderal Pajak. Misalnya, Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi mengimpor barang. Atas impor barang tersebut, Wajib Pajak konstruksi tersebut dapat mengajukan permohonan pembebasan dari PPh Pasal 22 Impor.
Perlu ditegaskan bahwa, yang dapat diajukan permohonan pembebasan adalah pemotongan dan atau pemungutan PPh yang bersifat tidak final. Dengan demikian, maka pemotongan atau pemungutan PPh yang bersifat final tidak bisa diajukan permohonan pembebasan. Misalnya pemotongan PPh Final jasa konstruksi, pemotongan PPh Final bunga simpanan koperasi, PPh Final bunga deposito, dan lain-lain.
Surat Keterangan Bebas (SKB)
Pembebasan pemotongan dan/atau pemungutan PPh kepada Wajib Pajak yang dalam tahun berjalan tidak akan terutang Pajak Penghasilan dan Wajib Pajak yang hanya dikenakan PPh Final, dilakukan dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atas nama Direktur Jenderal Pajak.
SKB Pemotongan dan Pemungutan PPh tersebut diberikan kepada :
1. Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena mengalami kerugian fiskal, yaitu dalam hal Wajib Pajak baru berdiri dan masih dalam tahap belum berproduksi, Wajib Pajak belum sampai pada tahap produksi komersial, atau Wajib Pajak yang mengalami peristiwa yang berada di luar kemampuan (force najeur).
2. Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal, dengan memperhitungkan besarnya kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan atau surat ketetapan pajak.
3. Wajib Pajak yang dapat membuktikan Pajak Penghasilan yang telah dan akan dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang.
4. Wajib Pajak yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final.
Permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan, diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan syarat telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir sebelum tahun diajukan permohonan kecuali untuk Wajib Pajak yang baru berdiri dan masih dalam tahap belum berproduksi.
Permohonan tersebut diajukan untuk setiap pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 impor, dan/atau Pasal 23 dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2011. Permohonan juga harus dilampiri penghitungan Pajak Penghasilan yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak diajukannya permohonan, kecuali untuk Wajib Pajak yang hanya dikenakan PPh Final.
Adapun bentuk Surat Keterangan Bebas (SKB) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-1/PJ/2011 untuk pemotongan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23. Khusus untuk PPh Pasal 22 Impor, bentuk SKB adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-1/PJ/2011.
Keputusan Dan Masa Berlaku
Atas permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang diajukan oleh Wajib Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberikan keputusan dengan menerbitkan Surat Keterangan Bebas (SKB) atau surat penolakan permohonan Surat Keterangan Bebas,
dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Apabila dalam jangka waktu tersebut Kepala Kantor Pelayanan Pajak belum memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap diterima.
Nah, dalam hal permohonan Wajib Pajak dianggap diterima, Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib menerbitkan Surat Keterangan Bebas (SKB) dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja setelah jangka waktu 5 (lima) hari kerja terlewat.
SKB yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak berlaku sampai dengan berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.
Dalam hal permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan ditolak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak dengan mempergunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2011.

Sumber : http://dudiwahyudi.com/pajak/category/pajak-penghasilan

Tentang Pendidikan di Indonesia

A. Kualitas Pendidikan di Indonesia
Seperti yang telah kita ketahui, kualitas pendidikan di Indonesia semakin memburuk. Hal ini terbukti dari kualitas guru, sarana belajar, dan murid-muridnya. Guru-guru tentuya punya harapan terpendam yang tidak dapat mereka sampaikan kepada siswanya. Memang, guru-guru saat ini kurang kompeten. Banyak orang yang menjadi guru karena tidak diterima di jurusan lain atau kekurangan dana. Kecuali guru-guru lama yang sudah lama mendedikasikan dirinya menjadi guru. Selain berpengalaman mengajar murid, mereka memiliki pengalaman yang dalam mengenai pelajaran yang mereka ajarkan. Belum lagi masalah gaji guru. Jika fenomena ini dibiarkan berlanjut, tidak lama lagi pendidikan di Indonesia akan hancur mengingat banyak guru-guru berpengalaman yang pensiun.
Sarana pembelajaran juga turut menjadi faktor semakin terpuruknya pendidikan di Indonesia, terutama bagi penduduk di daerah terbelakang. Namun, bagi penduduk di daerah terbelakang tersebut, yang terpenting adalah ilmu terapan yang benar-benar dipakai buat hidup dan kerja. Ada banyak masalah yang menyebabkan mereka tidak belajar secara normal seperti kebanyakan siswa pada umumnya, antara lain guru dan sekolah.
“Pendidikan ini menjadi tanggung jawab pemerintah sepenuhnya,” kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono usai rapat kabinet terbatas di Gedung Depdiknas, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (12/3/2007).
Presiden memaparkan beberapa langkah yang akan dilakukan oleh pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, antara lain yaitu:
•Langkah pertama yang akan dilakukan pemerintah, yakni meningkatkan akses terhadap masyarakat untuk bisa menikmati pendidikan di Indonesia. Tolak ukurnya dari angka partisipasi.
•Langkah kedua, menghilangkan ketidakmerataan dalam akses pendidikan, seperti ketidakmerataan di desa dan kota, serta jender.
•Langkah ketiga, meningkatkan mutu pendidikan dengan meningkatkan kualifikasi guru dan dosen, serta meningkatkan nilai rata-rata kelulusan dalam ujian nasional.
•Langkah keempat, pemerintah akan menambah jumlah jenis pendidikan di bidang kompetensi atau profesi sekolah kejuruan. Untuk menyiapkan tenaga siap pakai yang dibutuhkan.
•Langkah kelima, pemerintah berencana membangun infrastruktur seperti menambah jumlah komputer dan perpustakaan di sekolah-sekolah.
•Langkah keenam, pemerintah juga meningkatkan anggaran pendidikan. Untuk tahun ini dianggarkan Rp 44 triliun.
•Langkah ketujuh, adalah penggunaan teknologi informasi dalam aplikasi pendidikan.
•Langkah terakhir, pembiayaan bagi masyarakat miskin untuk bisa menikmati fasilitas penddikan.
B. Penyebab Rendahnya Kualitas Pendidikan di Indonesia
Di bawah ini akan diuraikan beberapa penyebab rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia secara umum, yaitu:
1. Efektifitas Pendidikan Di Indonesia
Pendidikan yang efektif adalah suatu pendidikan yang memungkinkan peserta didik untuk dapat belajar dengan mudah, menyenangkan dan dapat tercapai tujuan sesuai dengan yang diharapkan. Dengan demikian, pendidik (dosen, guru, instruktur, dan trainer) dituntut untuk dapat meningkatkan keefektifan pembelajaran agar pembelajaran tersebut dapat berguna.
Efektifitas pendidikan di Indonesia sangat rendah. Setelah praktisi pendidikan melakukan penelitian dan survey ke lapangan, salah satu penyebabnya adalah tidak adanya tujuan pendidikan yang jelas sebelm kegiatan pembelajaran dilaksanakan. Hal ini menyebabkan peserta didik dan pendidik tidak tahu “goal” apa yang akan dihasilkan sehingga tidak mempunyai gambaran yang jelas dalam proses pendidikan. Jelas hal ini merupakan masalah terpenting jika kita menginginkan efektifitas pengajaran. Bagaimana mungkin tujuan akan tercapai jika kita tidak tahu apa tujuan kita.
Selama ini, banyak pendapat beranggapan bahwa pendidikan formal dinilai hanya menjadi formalitas saja untuk membentuk sumber daya manusia Indonesia. Tidak perduli bagaimana hasil pembelajaran formal tersebut, yang terpenting adalah telah melaksanakan pendidikan di jenjang yang tinggi dan dapat dianggap hebat oleh masyarakat. Anggapan seperti itu jugalah yang menyebabkan efektifitas pengajaran di Indonesia sangat rendah. Setiap orang mempunyai kelebihan dibidangnya masing-masing dan diharapkan dapat mengambil pendidikaan sesuai bakat dan minatnya bukan hanya untuk dianggap hebat oleh orang lain.
Dalam pendidikan di sekolah menegah misalnya, seseorang yang mempunyai kelebihan dibidang sosial dan dipaksa mengikuti program studi IPA akan menghasilkan efektifitas pengajaran yang lebih rendah jika dibandingkan peserta didik yang mengikuti program studi yang sesuai dengan bakat dan minatnya. Hal-hal sepeti itulah yang banyak terjadi di Indonesia. Dan sayangnya masalah gengsi tidak kalah pentingnya dalam menyebabkan rendahnya efektifitas pendidikan di Indonesia.
2. Efisiensi Pengajaran Di Indonesia
Efisien adalah bagaimana menghasilkan efektifitas dari suatu tujuan dengan proses yang lebih ‘murah’. Dalam proses pendidikan akan jauh lebih baik jika kita memperhitungkan untuk memperoleh hasil yang baik tanpa melupakan proses yang baik pula. Hal-hal itu jugalah yang kurang jika kita lihat pendidikan di Indonesia. Kita kurang mempertimbangkan prosesnya, hanya bagaimana dapat meraih standar hasil yang telah disepakati.
Beberapa masalah efisiensi pengajaran di dindonesia adalah mahalnya biaya pendidikan, waktu yang digunakan dalam proses pendidikan, mutu pegajar dan banyak hal lain yang menyebabkan kurang efisiennya proses pendidikan di Indonesia. Yang juga berpengaruh dalam peningkatan sumber daya manusia Indonesia yang lebih baik.
Masalah mahalnya biaya pendidikan di Indonesia sudah menjadi rahasia umum bagi kita. Sebenarnya harga pendidikan di Indonesia relative lebih randah jika kita bandingkan dengan Negara lain yang tidak mengambil sitem free cost education. Namun mengapa kita menganggap pendidikan di Indonesia cukup mahal? Hal itu tidak kami kemukakan di sini jika penghasilan rakyat Indonesia cukup tinggi dan sepadan untuk biaya pendidiakan.
Jika kita berbicara tentang biaya pendidikan, kita tidak hanya berbicara tenang biaya sekolah, training, kursus atau lembaga pendidikan formal atau informal lain yang dipilih, namun kita juga berbicara tentang properti pendukung seperti buku, dan berbicara tentang biaya transportasi yang ditempuh untuk dapat sampai ke lembaga pengajaran yang kita pilih. Di sekolah dasar negeri, memang benar jika sudah diberlakukan pembebasan biaya pengajaran, nemun peserta didik tidak hanya itu saja, kebutuhan lainnya adalah buku teks pengajaran, alat tulis, seragam dan lain sebagainya yang ketika kami survey, hal itu diwajibkan oleh pendidik yang berssngkutan. Yang mengejutkanya lagi, ada pendidik yang mewajibkan les kepada peserta didiknya, yang tentu dengan bayaran untuk pendidik tersebut.
Selain masalah mahalnya biaya pendidikan di Indonesia, masalah lainnya adalah waktu pengajaran. Dengan survey lapangan, dapat kita lihat bahwa pendidikan tatap muka di Indonesia relative lebih lama jika dibandingkan negara lain. Dalam pendidikan formal di sekolah menengah misalnya, ada sekolah yang jadwal pengajarnnya perhari dimulai dari pukul 07.00 dan diakhiri sampai pukul 16.00.. Hal tersebut jelas tidak efisien, karena ketika kami amati lagi, peserta didik yang mengikuti proses pendidikan formal yang menghabiskan banyak waktu tersebut, banyak peserta didik yang mengikuti lembaga pendidikan informal lain seperti les akademis, bahasa, dan sebagainya. Jelas juga terlihat, bahwa proses pendidikan yang lama tersebut tidak efektif juga, karena peserta didik akhirnya mengikuti pendidikan informal untuk melengkapi pendidikan formal yang dinilai kurang.
Selain itu, masalah lain efisiensi pengajaran yang akan kami bahas adalah mutu pengajar. Kurangnya mutu pengajar jugalah yang menyebabkan peserta didik kurang mencapai hasil yang diharapkan dan akhirnya mengambil pendidikan tambahan yang juga membutuhkan uang lebih.
Yang kami lihat, kurangnya mutu pengajar disebabkan oleh pengajar yang mengajar tidak pada kompetensinya. Misalnya saja, pengajar A mempunyai dasar pendidikan di bidang bahasa, namun di mengajarkan keterampilan, yang sebenarnya bukan kompetensinya. Hal-tersebut benar-benar terjadi jika kita melihat kondisi pendidikan di lapangan yang sebanarnya. Hal lain adalah pendidik tidak dapat mengomunikasikan bahan pengajaran dengan baik, sehingga mudah dimengerti dan menbuat tertarik peserta didik.
Sistem pendidikan yang baik juga berperan penting dalam meningkatkan efisiensi pendidikan di Indonesia. Sangat disayangkan juga sistem pendidikan kita berubah-ubah sehingga membingungkan pendidik dan peserta didik.
Dalam beberapa tahun belakangan ini, kita menggunakan sistem pendidikan kurikulum 1994, kurikulum 2004, kurikulum berbasis kompetensi yang pengubah proses pengajaran menjadi proses pendidikan aktif, hingga kurikulum baru lainnya. Ketika mengganti kurikulum, kita juga mengganti cara pendidikan pengajar, dan pengajar harus diberi pelatihan terlebih dahulu yang juga menambah cost biaya pendidikan. Sehingga amat disayangkan jika terlalu sering mengganti kurikulum yang dianggap kuaran efektif lalu langsung menggantinya dengan kurikulum yang dinilai lebih efektif.
Konsep efisiensi akan tercipta jika keluaran yang diinginkan dapat dihasilkan secara optimal dengan hanya masukan yang relative tetap, atau jika masukan yang sekecil mungkin dapat menghasilkan keluaran yang optimal. Konsep efisiensi sendiri terdiri dari efisiensi teknologis dan efisiensi ekonomis. Efisiensi teknologis diterapkan dalam pencapaian kuantitas keluaran secara fisik sesuai dengan ukuran hasil yang sudah ditetapkan. Sementara efisiensi ekonomis tercipta jika ukuran nilai kepuasan atau harga sudah diterapkan terhadap keluaran.
Konsep efisiensi selalu dikaitkan dengan efektivitas. Efektivitas merupakan bagian dari konsep efisiensi karena tingkat efektivitas berkaitan erat dengan pencapaian tujuan relative terhadap harganya. Apabila dikaitkan dengan dunia pendidikan, maka suatu program pendidikan yang efisien cenderung ditandai dengan pola penyebaran dan pendayagunaansumber-sumber pendidikan yang sudah ditata secara efisien. Program pendidikan yang efisien adalah program yang mampu menciptakan keseimbangan antara penyediaan dan kebutuhan akan sumber-sumber pendidikan sehingga upaya pencapaian tujuan tidak mengalami hambatan.
3. Standardisasi Pendidikan Di Indonesia
Jika kita ingin meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, kita juga berbicara tentang standardisasi pengajaran yang kita ambil. Tentunya setelah melewati proses untuk menentukan standar yang akan diambil.
Dunia pendidikan terus berudah. Kompetensi yang dibutuhka oleh masyarakat terus-menertus berunah apalagi di dalam dunia terbuka yaitu di dalam dunia modern dalam ere globalisasi. Kompetendi-kompetensi yang harus dimiliki oleh seseorang dalam lembaga pendidikan haruslah memenuhi standar.
Seperti yang kita lihat sekarang ini, standar dan kompetensi dalam pendidikan formal maupun informal terlihat hanya keranjingan terhadap standar dan kompetensi. Kualitas pendidikan diukur oleh standard an kompetensi di dalam berbagai versi, demikian pula sehingga dibentuk badan-badan baru untuk melaksanakan standardisasi dan kompetensi tersebut seperti Badan Standardisasi Nasional Pendidikan (BSNP).
Tinjauan terhadap standardisasi dan kompetensi untuk meningkatkan mutu pendidikan akhirnya membawa kami dalam pengunkapan adanya bahaya yang tersembunyi yaitu kemungkinan adanya pendidikan yang terkekung oleh standar kompetensi saja sehngga kehilangan makna dan tujuan pendidikan tersebut.
Peserta didik Indonesia terkadang hanya memikirkan bagaiman agar mencapai standar pendidikan saja, bukan bagaimana agar pendidikan yang diambil efektif dan dapat digunakan. Tidak perduli bagaimana cara agar memperoleh hasil atau lebih spesifiknya nilai yang diperoleh, yang terpentinga adalah memenuhi nilai di atas standar saja.
Hal seperti di atas sangat disayangkan karena berarti pendidikan seperti kehilangan makna saja karena terlalu menuntun standar kompetensi. Hal itu jelas salah satu penyebab rendahnya mutu pendidikan di Indonesia.
Selain itu, akan lebih baik jika kita mempertanyakan kembali apakah standar pendidikan di Indonesia sudah sesuai atau belum. Dalam kasus UAN yang hampir selalu menjadi kontrofesi misalnya. Kami menilai adanya sistem evaluasi seperti UAN sudah cukup baik, namun yang kami sayangkan adalah evaluasi pendidikan seperti itu yang menentukan lulus tidaknya peserta didik mengikuti pendidikan, hanya dilaksanakan sekali saja tanpa melihat proses yang dilalu peserta didik yang telah menenpuh proses pendidikan selama beberapa tahun. Selain hanya berlanhsug sekali, evaluasi seperti itu hanya mengevaluasi 3 bidang studi saja tanpa mengevaluasi bidang studi lain yang telah didikuti oleh peserta didik.
Banyak hal lain juga yang sebenarnya dapat kami bahas dalam pembahasan sandardisasi pengajaran di Indonesia. Juga permasalahan yang ada di dalamnya, yang tentu lebih banyak, dan membutuhkan penelitian yang lebih dalam lagi
Penyebab rendahnya mutu pendidikan di Indonesia juga tentu tidah hanya sebatas yang kami bahas di atas. Banyak hal yang menyebabkan rendahnya mutu pendidikan kita. Tentunya hal seperti itu dapat kita temukan jika kita menggali lebih dalam akar permasalahannya. Dan semoga jika kita mengetehui akar permasalahannya, kita dapat memperbaiki mutu pendidikan di Indonesia sehingga jadi kebih baik lagi.
Selain beberapa penyebab rendahnya kualitas pendidikan di atas, berikut ini akan dipaparkan pula secara khusus beberapa masalah yang menyebabkan rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia.
1. Rendahnya Kualitas Sarana Fisik
Untuk sarana fisik misalnya, banyak sekali sekolah dan perguruan tinggi kita yang gedungnya rusak, kepemilikan dan penggunaan media belajar rendah, buku perpustakaan tidak lengkap. Sementara laboratorium tidak standar, pemakaian teknologi informasi tidak memadai dan sebagainya. Bahkan masih banyak sekolah yang tidak memiliki gedung sendiri, tidak memiliki perpustakaan, tidak memiliki laboratorium dan sebagainya.
Data Balitbang Depdiknas (2003) menyebutkan untuk satuan SD terdapat 146.052 lembaga yang menampung 25.918.898 siswa serta memiliki 865.258 ruang kelas. Dari seluruh ruang kelas tersebut sebanyak 364.440 atau 42,12% berkondisi baik, 299.581 atau 34,62% mengalami kerusakan ringan dan sebanyak 201.237 atau 23,26% mengalami kerusakan berat. Kalau kondisi MI diperhitungkan angka kerusakannya lebih tinggi karena kondisi MI lebih buruk daripada SD pada umumnya. Keadaan ini juga terjadi di SMP, MTs, SMA, MA, dan SMK meskipun dengan persentase yang tidak sama.
2. Rendahnya Kualitas Guru
Keadaan guru di Indonesia juga amat memprihatinkan. Kebanyakan guru belum memiliki profesionalisme yang memadai untuk menjalankan tugasnya sebagaimana disebut dalam pasal 39 UU No 20/2003 yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan, melakukan pelatihan, melakukan penelitian dan melakukan pengabdian masyarakat.
Bukan itu saja, sebagian guru di Indonesia bahkan dinyatakan tidak layak mengajar. Persentase guru menurut kelayakan mengajar dalam tahun 2002-2003 di berbagai satuan pendidikan sbb: untuk SD yang layak mengajar hanya 21,07% (negeri) dan 28,94% (swasta), untuk SMP 54,12% (negeri) dan 60,99% (swasta), untuk SMA 65,29% (negeri) dan 64,73% (swasta), serta untuk SMK yang layak mengajar 55,49% (negeri) dan 58,26% (swasta).
Kelayakan mengajar itu jelas berhubungan dengan tingkat pendidikan guru itu sendiri. Data Balitbang Depdiknas (1998) menunjukkan dari sekitar 1,2 juta guru SD/MI hanya 13,8% yang berpendidikan diploma D2-Kependidikan ke atas. Selain itu, dari sekitar 680.000 guru SLTP/MTs baru 38,8% yang berpendidikan diploma D3-Kependidikan ke atas. Di tingkat sekolah menengah, dari 337.503 guru, baru 57,8% yang memiliki pendidikan S1 ke atas. Di tingkat pendidikan tinggi, dari 181.544 dosen, baru 18,86% yang berpendidikan S2 ke atas (3,48% berpendidikan S3).
Walaupun guru dan pengajar bukan satu-satunya faktor penentu keberhasilan pendidikan tetapi, pengajaran merupakan titik sentral pendidikan dan kualifikasi, sebagai cermin kualitas, tenaga pengajar memberikan andil sangat besar pada kualitas pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya. Kualitas guru dan pengajar yang rendah juga dipengaruhi oleh masih rendahnya tingkat kesejahteraan guru.
3. Rendahnya Kesejahteraan Guru
Rendahnya kesejahteraan guru mempunyai peran dalam membuat rendahnya kualitas pendidikan Indonesia. Berdasarkan survei FGII (Federasi Guru Independen Indonesia) pada pertengahan tahun 2005, idealnya seorang guru menerima gaji bulanan serbesar Rp 3 juta rupiah. Sekarang, pendapatan rata-rata guru PNS per bulan sebesar Rp 1,5 juta. guru bantu Rp, 460 ribu, dan guru honorer di sekolah swasta rata-rata Rp 10 ribu per jam. Dengan pendapatan seperti itu, terang saja, banyak guru terpaksa melakukan pekerjaan sampingan. Ada yang mengajar lagi di sekolah lain, memberi les pada sore hari, menjadi tukang ojek, pedagang mie rebus, pedagang buku/LKS, pedagang pulsa ponsel, dan sebagainya (Republika, 13 Juli, 2005).
Dengan adanya UU Guru dan Dosen, barangkali kesejahteraan guru dan dosen (PNS) agak lumayan. Pasal 10 UU itu sudah memberikan jaminan kelayakan hidup. Di dalam pasal itu disebutkan guru dan dosen akan mendapat penghasilan yang pantas dan memadai, antara lain meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, dan/atau tunjangan khusus serta penghasilan lain yang berkaitan dengan tugasnya. Mereka yang diangkat pemkot/pemkab bagi daerah khusus juga berhak atas rumah dinas.
Tapi, kesenjangan kesejahteraan guru swasta dan negeri menjadi masalah lain yang muncul. Di lingkungan pendidikan swasta, masalah kesejahteraan masih sulit mencapai taraf ideal. Diberitakan Pikiran Rakyat 9 Januari 2006, sebanyak 70 persen dari 403 PTS di Jawa Barat dan Banten tidak sanggup untuk menyesuaikan kesejahteraan dosen sesuai dengan amanat UU Guru dan Dosen (Pikiran Rakyat 9 Januari 2006).
4. Rendahnya Prestasi Siswa
Dengan keadaan yang demikian itu (rendahnya sarana fisik, kualitas guru, dan kesejahteraan guru) pencapaian prestasi siswa pun menjadi tidak memuaskan. Sebagai misal pencapaian prestasi fisika dan matematika siswa Indonesia di dunia internasional sangat rendah. Menurut Trends in Mathematic and Science Study (TIMSS) 2003 (2004), siswa Indonesia hanya berada di ranking ke-35 dari 44 negara dalam hal prestasi matematika dan di ranking ke-37 dari 44 negara dalam hal prestasi sains. Dalam hal ini prestasi siswa kita jauh di bawah siswa Malaysia dan Singapura sebagai negara tetangga yang terdekat.
Dalam hal prestasi, 15 September 2004 lalu United Nations for Development Programme (UNDP) juga telah mengumumkan hasil studi tentang kualitas manusia secara serentak di seluruh dunia melalui laporannya yang berjudul Human Development Report 2004. Di dalam laporan tahunan ini Indonesia hanya menduduki posisi ke-111 dari 177 negara. Apabila dibanding dengan negara-negara tetangga saja, posisi Indonesia berada jauh di bawahnya.
Dalam skala internasional, menurut Laporan Bank Dunia (Greaney,1992), studi IEA (Internasional Association for the Evaluation of Educational Achievement) di Asia Timur menunjukan bahwa keterampilan membaca siswa kelas IV SD berada pada peringkat terendah. Rata-rata skor tes membaca untuk siswa SD: 75,5 (Hongkong), 74,0 (Singapura), 65,1 (Thailand), 52,6 (Filipina), dan 51,7 (Indonesia).
Anak-anak Indonesia ternyata hanya mampu menguasai 30% dari materi bacaan dan ternyata mereka sulit sekali menjawab soal-soal berbentuk uraian yang memerlukan penalaran. Hal ini mungkin karena mereka sangat terbiasa menghafal dan mengerjakan soal pilihan ganda.
Selain itu, hasil studi The Third International Mathematic and Science Study-Repeat-TIMSS-R, 1999 (IEA, 1999) memperlihatkan bahwa, diantara 38 negara peserta, prestasi siswa SLTP kelas 2 Indonesia berada pada urutan ke-32 untuk IPA, ke-34 untuk Matematika. Dalam dunia pendidikan tinggi menurut majalah Asia Week dari 77 universitas yang disurvai di asia pasifik ternyata 4 universitas terbaik di Indonesia hanya mampu menempati peringkat ke-61, ke-68, ke-73 dan ke-75.
5. Kurangnya Pemerataan Kesempatan Pendidikan
Kesempatan memperoleh pendidikan masih terbatas pada tingkat Sekolah Dasar. Data Balitbang Departemen Pendidikan Nasional dan Direktorat Jenderal Binbaga Departemen Agama tahun 2000 menunjukan Angka Partisipasi Murni (APM) untuk anak usia SD pada tahun 1999 mencapai 94,4% (28,3 juta siswa). Pencapaian APM ini termasuk kategori tinggi. Angka Partisipasi Murni Pendidikan di SLTP masih rendah yaitu 54, 8% (9,4 juta siswa). Sementara itu layanan pendidikan usia dini masih sangat terbatas. Kegagalan pembinaan dalam usia dini nantinya tentu akan menghambat pengembangan sumber daya manusia secara keseluruhan. Oleh karena itu diperlukan kebijakan dan strategi pemerataan pendidikan yang tepat untuk mengatasi masalah ketidakmerataan tersebut.

6. Rendahnya Relevansi Pendidikan Dengan Kebutuhan
Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya lulusan yang menganggur. Data BAPPENAS (1996) yang dikumpulkan sejak tahun 1990 menunjukan angka pengangguran terbuka yang dihadapi oleh lulusan SMU sebesar 25,47%, Diploma/S0 sebesar 27,5% dan PT sebesar 36,6%, sedangkan pada periode yang sama pertumbuhan kesempatan kerja cukup tinggi untuk masing-masing tingkat pendidikan yaitu 13,4%, 14,21%, dan 15,07%. Menurut data Balitbang Depdiknas 1999, setiap tahunnya sekitar 3 juta anak putus sekolah dan tidak memiliki keterampilan hidup sehingga menimbulkan masalah ketenagakerjaan tersendiri. Adanya ketidakserasian antara hasil pendidikan dan kebutuhan dunia kerja ini disebabkan kurikulum yang materinya kurang funsional terhadap keterampilan yang dibutuhkan ketika peserta didik memasuki dunia kerja.
7. Mahalnya Biaya Pendidikan
Pendidikan bermutu itu mahal. Kalimat ini sering muncul untuk menjustifikasi mahalnya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk mengenyam bangku pendidikan. Mahalnya biaya pendidikan dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi (PT) membuat masyarakat miskin tidak memiliki pilihan lain kecuali tidak bersekolah. Orang miskin tidak boleh sekolah.
Untuk masuk TK dan SDN saja saat ini dibutuhkan biaya Rp 500.000, — sampai Rp 1.000.000. Bahkan ada yang memungut di atas Rp 1 juta. Masuk SLTP/SLTA bisa mencapai Rp 1 juta sampai Rp 5 juta.
Makin mahalnya biaya pendidikan sekarang ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah yang menerapkan MBS (Manajemen Berbasis Sekolah). MBS di Indonesia pada realitanya lebih dimaknai sebagai upaya untuk melakukan mobilisasi dana. Karena itu, Komite Sekolah/Dewan Pendidikan yang merupakan organ MBS selalu disyaratkan adanya unsur pengusaha.
Asumsinya, pengusaha memiliki akses atas modal yang lebih luas. Hasilnya, setelah Komite Sekolah terbentuk, segala pungutan uang selalu berkedok, “sesuai keputusan Komite Sekolah”. Namun, pada tingkat implementasinya, ia tidak transparan, karena yang dipilih menjadi pengurus dan anggota Komite Sekolah adalah orang-orang dekat dengan Kepala Sekolah. Akibatnya, Komite Sekolah hanya menjadi legitimator kebijakan Kepala Sekolah, dan MBS pun hanya menjadi legitimasi dari pelepasan tanggung jawab negara terhadap permasalahan pendidikan rakyatnya.
Kondisi ini akan lebih buruk dengan adanya RUU tentang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP). Berubahnya status pendidikan dari milik publik ke bentuk Badan Hukum jelas memiliki konsekuensi ekonomis dan politis amat besar. Dengan perubahan status itu Pemerintah secara mudah dapat melemparkan tanggung jawabnya atas pendidikan warganya kepada pemilik badan hukum yang sosoknya tidak jelas. Perguruan Tinggi Negeri pun berubah menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Munculnya BHMN dan MBS adalah beberapa contoh kebijakan pendidikan yang kontroversial. BHMN sendiri berdampak pada melambungnya biaya pendidikan di beberapa Perguruan Tinggi favorit.
Privatisasi atau semakin melemahnya peran negara dalam sektor pelayanan publik tak lepas dari tekanan utang dan kebijakan untuk memastikan pembayaran utang. Utang luar negeri Indonesia sebesar 35-40 persen dari APBN setiap tahunnya merupakan faktor pendorong privatisasi pendidikan. Akibatnya, sektor yang menyerap pendanaan besar seperti pendidikan menjadi korban. Dana pendidikan terpotong hingga tinggal 8 persen (Kompas, 10/5/2005).
Dari APBN 2005 hanya 5,82% yang dialokasikan untuk pendidikan. Bandingkan dengan dana untuk membayar hutang yang menguras 25% belanja dalam APBN (www.kau.or.id). Rencana Pemerintah memprivatisasi pendidikan dilegitimasi melalui sejumlah peraturan, seperti Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, RUU Badan Hukum Pendidikan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pendidikan Dasar dan Menengah, dan RPP tentang Wajib Belajar. Penguatan pada privatisasi pendidikan itu, misalnya, terlihat dalam Pasal 53 (1) UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam pasal itu disebutkan, penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan.
Seperti halnya perusahaan, sekolah dibebaskan mencari modal untuk diinvestasikan dalam operasional pendidikan. Koordinator LSM Education Network for Justice (ENJ), Yanti Mukhtar (Republika, 10/5/2005) menilai bahwa dengan privatisasi pendidikan berarti Pemerintah telah melegitimasi komersialisasi pendidikan dengan menyerahkan tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan ke pasar. Dengan begitu, nantinya sekolah memiliki otonomi untuk menentukan sendiri biaya penyelenggaraan pendidikan. Sekolah tentu saja akan mematok biaya setinggi-tingginya untuk meningkatkan dan mempertahankan mutu. Akibatnya, akses rakyat yang kurang mampu untuk menikmati pendidikan berkualitas akan terbatasi dan masyarakat semakin terkotak-kotak berdasarkan status sosial, antara yang kaya dan miskin.
Hal senada dituturkan pengamat ekonomi Revrisond Bawsir. Menurut dia, privatisasi pendidikan merupakan agenda Kapitalisme global yang telah dirancang sejak lama oleh negara-negara donor lewat Bank Dunia. Melalui Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP), Pemerintah berencana memprivatisasi pendidikan. Semua satuan pendidikan kelak akan menjadi badan hukum pendidikan (BHP) yang wajib mencari sumber dananya sendiri. Hal ini berlaku untuk seluruh sekolah negeri, dari SD hingga perguruan tinggi.
Bagi masyarakat tertentu, beberapa PTN yang sekarang berubah status menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN) itu menjadi momok. Jika alasannya bahwa pendidikan bermutu itu harus mahal, maka argumen ini hanya berlaku di Indonesia. Di Jerman, Prancis, Belanda, dan di beberapa negara berkembang lainnya, banyak perguruan tinggi yang bermutu namun biaya pendidikannya rendah. Bahkan beberapa negara ada yang menggratiskan biaya pendidikan.
Pendidikan berkualitas memang tidak mungkin murah, atau tepatnya, tidak harus murah atau gratis. Tetapi persoalannya siapa yang seharusnya membayarnya? Pemerintahlah sebenarnya yang berkewajiban untuk menjamin setiap warganya memperoleh pendidikan dan menjamin akses masyarakat bawah untuk mendapatkan pendidikan bermutu. Akan tetapi, kenyataannya Pemerintah justru ingin berkilah dari tanggung jawab. Padahal keterbatasan dana tidak dapat dijadikan alasan bagi Pemerintah untuk ‘cuci tangan’.
C. Solusi dari Permasalahan-permasalahan Pendidikan di Indonesia
Untuk mengatasi masalah-masalah di atas, secara garis besar ada dua solusi yang dapat diberikan yaitu:
Pertama, solusi sistemik, yakni solusi dengan mengubah sistem-sistem sosial yang berkaitan dengan sistem pendidikan. Seperti diketahui sistem pendidikan sangat berkaitan dengan sistem ekonomi yang diterapkan. Sistem pendidikan di Indonesia sekarang ini, diterapkan dalam konteks sistem ekonomi kapitalisme (mazhab neoliberalisme), yang berprinsip antara lain meminimalkan peran dan tanggung jawab negara dalam urusan publik, termasuk pendanaan pendidikan.
Maka, solusi untuk masalah-masalah yang ada, khususnya yang menyangkut perihal pembiayaan –seperti rendahnya sarana fisik, kesejahteraan guru, dan mahalnya biaya pendidikan– berarti menuntut juga perubahan sistem ekonomi yang ada. Akan sangat kurang efektif kita menerapkan sistem pendidikan Islam dalam atmosfer sistem ekonomi kapitalis yang kejam. Maka sistem kapitalisme saat ini wajib dihentikan dan diganti dengan sistem ekonomi Islam yang menggariskan bahwa pemerintah-lah yang akan menanggung segala pembiayaan pendidikan negara.
Kedua, solusi teknis, yakni solusi yang menyangkut hal-hal teknis yang berkait langsung dengan pendidikan. Solusi ini misalnya untuk menyelesaikan masalah kualitas guru dan prestasi siswa.
Maka, solusi untuk masalah-masalah teknis dikembalikan kepada upaya-upaya praktis untuk meningkatkan kualitas sistem pendidikan. Rendahnya kualitas guru, misalnya, di samping diberi solusi peningkatan kesejahteraan, juga diberi solusi dengan membiayai guru melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, dan memberikan berbagai pelatihan untuk meningkatkan kualitas guru. Rendahnya prestasi siswa, misalnya, diberi solusi dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas materi pelajaran, meningkatkan alat-alat peraga dan sarana-sarana pendidikan, dan sebagainya.

Sumber : http://meilanikasim.wordpress.com/2009/03/08/makalah-masalah-pendidikan-di-indonesia/

Pengertian Nilai & Norma Sosial

Pengertian Nilai Sosial
Satu bagian penting dari kebudayaan atau suatu masyarakat adalah nilai sosial. Suatu tindakan dianggap sah, dalam arti secara moral diterima, kalau tindakan tersebut harmonis dengan nilai-nilai yang disepakati dan dijunjung tinggi oleh masyarakat di mana tindakan tersebut dilakukan. Dalam sebuah masyarakat yang menjunjung tinggi kasalehan beribadah, maka apabila ada orang yang malas beribadah tentu akan menjadi bahan pergunjingan, cercaan, celaan, cemoohan, atau bahkan makian. Sebaliknya, kepada orang-orang yang rajin beribadah, dermawan, dan seterusnya, akan dinilai sebagai orang yang pantas, layak, atau bahkan harus dihormati dan diteladani.
Apakah yang dimaksud dengan nilai sosial?
Dalam Kamus Sosiologi yang disusun oleh Soerjono Soekanto disebutkan bahwa nilai (value) adalah konsepsi-konsepsi abstrak di dalam diri manusia, mengenai apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk. Horton dan Hunt (1987) menyatakan bahwa nilai adalah gagasan mengenai apakah suatu pengalaman itu berarti apa tidak berarti. Dalam rumusan lain, nilai merupakan anggapan terhadap sesuatu hal, apakah sesuatu itu pantas atau tidak pantas, penting atau tidak penting, mulia ataukah hina. Sesuatu itu dapat berupa benda, orang, tindakan, pengalaman, dan seterusnya.
Pengertian Norma sosial
Kalau nilai merupakan pandangan tentang baik-buruknya sesuatu, maka norma merupakan ukuran yang digunakan oleh masyarakat apakah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang merupakan tindakan yang wajar dan dapat diterima karena sesuai dengan harapan sebagian besar warga masyarakat ataukah merupakan tindakan yang menyimpang karena tidak sesuai dengan harapan sebagian besar warga masyarakat.
Apa hubungannya antara nilai dengan norma? Norma dibangun di atas nilai sosial, dan norma sosial diciptakan untuk menjaga dan mempertahankan nilai sosial. Pelanggaran terhadap norma akan mendapatkan sanksi dari masyarakat.
http://agsasman3yk.wordpress.com/2009/09/01/nilai-dan-norma-sosial/

Kehidupan PKL

PKL (Pedagang Kaki Lima) adalah suatu bentuk pekerjaan yang familiar dengan golongan masyarakat menengah kebawah. Banyak orang yang memandang sebelah mata akan pekerjaan ini, tapi bagi sekelompok orang yang bergelut dibidang ini, menjadi PKL adalah sebuah tuntutan hidup yang harus disenangi dan jalankan. Setidaknya menurut mereka menjadi PKL lebih baik dibandingkan dengan mencuri, merampok, mengemis, menjual diri atau bahkan lebih halal dibandingkan dengan pekerjaan besar yang mengandung unsur korupsi. Demi bisa mengisi perut dengan sesuap nasi, para PKL rela berjemur ditengah teriknya matahari atau berjibaku dengan derasnya hujan dikala hujan turun demi menjalankan bisnis lapak kaki limanya, tapi inilah yang dinamakan hidup, berjuang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bercanda dan bergurau dengan sesama PKL yang lain sambil menunggu pembeli adalah suatu cara untuk melupakan dan menghilangkan rasa beban hidup sejenak yang terasa sangat berat bagi kelompok ini. Kadang kita tidak tahu bahwa didalam gelak tawanya terdapat kesedihan yang mendalam dalam menjalani getirnya kehidupan didunia ini, tapi mereka tetap menerimanya dengan bijak dan mensyukurinya. Adakalanya PKL mendapatkan untung yang masyarakat menengah keatas tidak cukup besar tapi cukup besar bagi kelompok PKL ini tapi adakalanya juga mereka tidak mendapatkan apa-apa karena sepinya pembeli. Tapi demi mendapatkan untung yang cukup besar bagi mereka itu, para PKL harus membayar mahal dengan penertiban, penggusuran bahkan kadang hingga perkelahian antara PKL dengan SATPOL PP, sungguh sangat ironis sekali.
Mereka sendiri sebenarnya tidak menginginkan hal tersebut terjadi, tapi apalah daya demi menjalankan roda ekonomi keluarga mereka rela hingga berkelahi dengan aparat hokum walaupun mereka sendiri sebenarnya salah karena berjualan ditempat yang seharunya tidak diperuntukan untuk berjualan. Sekali lagi ekonomi menjadi alasannya, mereka tidak sanggup membayar tempat berjualan yang telah ada, dengan modal yang kecil dan hasil yang kecil pulalah mengapa mereka lebih memilih berjualan dipinggir jalan dan ditempat yang seharusnya tidak dipakai untuk berjualan karena ditempat-tempat tersebut mereka tidak harus membayar lahan untuk mereka berjualan. Tapi apakah mereka salah melakukan hal tersebut demi bertahan hidup dan menjalankan roda perekonomian keluarga? Jawabannya-pun tidak, tidak ada yang salah dalam kondisi ini, pemerintah-pun melakukan hal yang benar dengan melakukan penertiban para PKL, tapi karena faktor keadaanlah yang membuat semua terasa salah. Para PKL-pun sebenarnya tidak menginginkan menjadi PKL dan berjualan ditempat yang dilarang, tapi karena faktor keadaan ekonomilah yang memaksa mereka melakukan hal tersebut. Menurut saya menjadi seorang PKL jauh lebih baik dibandingkan dengan menjadi pencuri, pengemis dan menjual diri, karena setidaknya mereka berusaha untuk mendapatkan hasil yang halal dan mengurangi pengangguran dan menurut saya juga menjadi seorang PKL jauh lebih terhormat dibandingkan dengan pekerjaan yang besar dan hanya golongan menengah keatas tapi sangat mengandung unsur korupsi, karena menurut saya korupsi itu dapat membuat orang lain menjadi miskin bahkan dapat membunuh beberapa orang lain secara perlahan.

Pelaksanaan HAM di Indonesia

Indonesia adalah sebuah negara demokrasi. Indonesia merupakan negara yang sangat menghargai kebebasan. Juga, Indonesia sangat menghargai hak asasi manusia(HAM). Ini bisa dilihat dengan adanya TAP No. XVII/MPR/1998 tentang HAM, Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26/2000 tentang peradilan HAM yang cukup memadai. Ini merupakan tonggak baru bagi sejarah HAM Indonesia.ini merupakan kebanggaan tersendiri bagi Indonesia, karena baru Indonesia dan Afrika Selatan yang mempunyai undang undang peradilan HAM. Aplikasi dari undang undang ini adalah sudah mulai adanya penegakan HAM yang lebih baik, dengan ditandai dengan adanya komisi nasional HAM dan peradilan HAM nasional.
Dengan adanya penegakan HAM yang lebih baik ini, membuat pandangan dunia terhadap Indonesia kian membaik. Tapi, meskipun penegakan HAM di Indonesia lebih baik, Indonesia tidak boleh senang dulu, karena masih ada setumpuk PR tentang penegakan HAM di Indonesia yang belum tuntas. Diantara
DPR itu adalah masalah kekerasan di Aceh, di Ambon, Palu, dan Irian Jaya tragedy Priok, kekerasan pembantaian ”dukun santet” di Banyuwangi, Ciamis, dan berbagai daerah lain, tragedi Mei di Jakarta, Solo, dan berbagai kota lain, tragedi Sabtu Kelabu, 27 Juli 1996, penangkapan yang salah tangkap, serta rentetan kekerasan kerusuhan massa terekayasa di berbagai kota, yang bagaikan kisah bersambung sepanjang tahun-tahun terakhir pemerintahan kedua: tragedi Trisakti, tragedy Semanggi, kasus-kasus penghilangan warga negara secara paksa, dan sebagainya.
Pemerintah di negeri ini, harus lebih serius dalam menangani kasus HAM ini jika ingin lebih dihargai dunia. Karena itu, pemerintah harus membuat aturan aturan yang lebih baik. Juga kejelasan pelaksanaan aturan itu. Komnas HAM sebagai harus melakukan gebrakan diantaranya :
1. Komnas HAM mendesak pemerintah dan DPR agar segera meratifikasi berbagai instrumen internasional hak asasi manusia, dengan memberi prioritas pada Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (Rome Statute International Criminal Court), Protokol Opsional Konvensi Anti Penyiksaan (Optional Protocol Convention Against Torture), Konvensi Internasional tentang Penyandang Cacat, Konvensi Internasional tentang Pekerja HAM, Konvensi Internasional Tentang Perlindungan Terhadap Semua Orang Dari Tindakan Penghilangan Secara Paksa. Dalam rangka untuk memberikan perlindungan yang optimal bagi para Tenaga Kerja Indonesia, pemerintah dan DPR agar segera meratifikasi juga Konvensi Internasional Perlindungan Hak-hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya (International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families). Dalam kontek ini hendaknya pemerintah segera mengeluarkan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2009 – 2014.
2. Perlu ditinjau kembali pendekatan hukum yang represif dalam penyelesaian konflik politik di
Papua yang diterapkan saat ini. Langkah yang dilakukan sekarang lebih banyak melahirkan
kekerasan dan jatuhnya korban. Komnas HAM mendesak perlunya dilakukan langkah-langkah
politik daripada hukum dalam penyelesaian konflik di Papua. Langkah dialog atau perundingan
sudah harus dipikirkan oleh pemerintah.
3. Penuntasan berbagai bentuk kasus pelanggaran hak asasi manusia merupakan kewajiban
pemerintah, oleh karena itu, Komnas HAM mendesak agar pemerintah secara berkala
menginformasikan kepada publik mengenai status perkembangan penyelesaian kasus-kasus
pelanggaran hak asasi manusia yang ditangani. Hal ini perlu dilakukan untuk memberikan
keyakinan kepada masyarakat tentang tidak adanya kemungkinan untuk menutupi keterlibatan
aparatur pemerintah serta menjamin tidak adanya praktik-praktik impunity bagi mereka yang
terlibat. Langkah ini juga menjadi penting dalam rangka terus membangun suatu kepercayaan
publik terhadap kesungguhan pemerintah untuk melindungi, menegakkan, memajukan dan
memenuhi hak asasi manusia.
Tapi, yang jelas penegakan HAM tidak akan terlaksana tanpa adanya partisipasi dan dukungan masyarakat kepada pemerintah, dan juga keseriusan pemerintah dalam menegakan HAM, karena itu merupakan hak dasar setiap orang.
Wassalam…

Sumber : http://ubhay18.student.umm.ac.id/2010/08/12/pelaksanaan-ham-di-indonesia-dalam-kerangka-ham-internasional/

MEMBUMIKAN BUDAYA PANCASILA

Asset Indonesia atas keanekaragaman budaya yang multi etnis, sangat kaya dan sangat bervariatif, ini dapat dilihat dari kacamata pandang geografis dan demografis. Dari sudut Geografis Indonesia adalah daerah Tropis yang subur terdapat beberbagai jenis agrikultur, bahkan mencapai jutaan varian, suatu keajaiban tanah, sawah dan ladang, bahkan kata Koes Plus, tongkat pun kalau ditanam akan jadi tanaman, menggambarkan kesuburan tanah Indonesia. Dan ini mempengaruhi kultur daerah diantara daerah-daerah yang lain. Dari sisi Demografis Indonesia terdiri dari multi etnis, sebagai perwujudan dari lukisan alam dipelbagai pelosok seantero Indonesia. Dari multi etnis menimbulkan keanekaragaman peradaban yang ber- Bhineka Tunggal Ika, kemudian menurut hukum adat sebagai perwujudan dari tatanan hukum adat terdiri dari 11 wilayah hukum adatdari Sabang sampai Merauke. Sampai saat ini multi kultur dan multi etnis masih terpelihara dengan baik, meskipun ada degradasi moral sebagai pengaruh globalisasi budaya dunia yang tak terbatas, dapat melewati batas dunia manapun, tanpadapat dikendalikan oleh siapapun, termasuk oleh kekuatan struktural.
Budayaglobaladalah budaya darisebuah budaya multi kultural, bentuk budaya baru dalam tatanan dunia baru, berbaur bersama dengan budaya-budaya lain dimanapun terdapat peradaban manusia. Sebagai implikasi adanya budaya baru, terdapat bentuk tindakan deviatif yang menyimpang dari budaya positif, yang berlaku dan disepakati, diantaranya adalah bentuk-bentuk kejahatan yang berdimensi baru, sebuah komunitas baru dunia kejahatan, yang meninggalkan komunitas lama yang konvensional. Hal ini merupakan pengaruh negative terhadap keamanan dalam negeri.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi memicu perkembangan globalisasi di semua aspek kehidupan bermasyarakat, baik dalam suatu negara maupun peradaban dunia. Dalam suatu negara telah memiliki keteraturan yang terimplementasikan kedalam suatu budaya yangtumbuh dan berkembang sebagai akibat interaksi antar manusia dalam pola kehidupan sehari-hari.
Indonesia sebagai Negara Kesatuan yang berdaulat, telah memiliki sejarah budaya yang cukup panjang dan membanggakan, sejak proklamasi kemerdekaan tangal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia dikenal di masyarakat dunia sebagai bangsa yang memiliki peradaban dan budaya luhur.
Budaya bangsa Indonesia yang patut kita banggakan antara lain adalah sifat gotong-royong, sopan-santun, ramah dan menghargai orang lain. Namun sejak bergeloranya era globalisasi, semua karakteristik budaya bangsa yang membanggakan tersebut secara perlahan terdesak dengan masuknya budaya asing yang tidak sejalan bahkan bertentangan dengan budaya nasional/lokal. Sifat sopan-santun, ramah dan gotong royong telah berubah menjadi individualistis, arogan dan tidak peduli.
Perubahan yang begitu cepat melanda segala aspek kehidupan, Percepatan transformasi budaya global ke berbagai negara diakibatkan oleh berbagai masalah yang runyam. Contoh konkritnya adalah budaya dan norma baru belum sepenuhnya diterima oleh bangsa Indonesia, sementara budaya lama yang telah dianut bangsa Indonesia mulai ditinggalkan. Kondisi ini akan menimbulkan bangsa Indonesia dalam transisi budaya. Dengan demikian kemudian konsep globalisasi menjadi wacana apakah budaya global dapat diterima oleh suatu negara.
Pancasila adalah kristalisasi nilai-nilai budaya Indonesia, yang digali nilai-nilai luhur Bangsa sejak zaman dahulu kala, saat pemerintahan kerajaan Hindu maupun Islam, sampai dengan Pemerintahan saat ini, dan kemudian dirumuskan dengan susah payah oleh para pejuang nasional di dalam rumusan sebanyak Lima Sila. Masing-masing sila mempunyai makna filosofis yang dalam bagi kepribadian bangsa Indonesia, ditengah kepungan globalisasi budaya Internasional, regional. Pancasila adalah ciri khas budaya nasional yang multi etnis, sila-sila dalam Pancasila itu memenuhi elemen seluruh bangsa yang agamis, yang nasionalis dll. Saat ini penghargaan terhadap Pancasila agak kendur, sementara arus globalisasi masuk ke Indonesia tak terbendung sama sekali bagaikan air bah, satu-satunya yang bisa mengendalikan adalah pancasila sebagai ukuran berbangsa, bernegara dan mbermasyarakat. Ideal culture Pancasila yang meliputi: Kerukunan umat beragama, Keadilan sosial, Kedaulatan rakyat,Kemanusiaan dan Kebangsaan.

Sumber : http://www.andriewongso.com/awartikel-1849-Artikel_Anda-Membumikan_Budaya_Pancasila

BUDAYA DEMOKRASI

PENGERTIAN BUDAYA DEMOKRASI
berasal dari kata budi (akal) dan daya (kemampuan) yang berarti kemampuan akal manusia. Jadi budaya demokrasi adalah kemampuan manusia yang berupa sikap dan kegiatan mengharagai persamaan, kebebasan dan peraturan
Sedang demokrasi berasal dari DEMOS dan KRATOS artinya RAKYAT DAN PEMERINTAHAN.

1. Pengertian Demokrasi

Secara etimologis, demokrasi berasal bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat atau penduduk dan cratein yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Dengan demikian, secara bahasa demokrasi adalah keadaan negara di mana kedaulatan atau kekuasaan tertingginya berada di tangan rakyat. Konsep demokrasi diterima oleh hampir seluruh negara di dunia. Diterimanya konsep demokrasi disebabkan oleh keyakinan mereka bahwa konsep ini merupakan tata pemerintahan yang paling unggul dibandingkan dengan tata pemerintahan lainnya. Demokrasi telah ada sejak zaman Yunani Kuno. Presiden Amerika Serikat ke-16, Abraham Lincoln mengatakan demokrasi adalah government of the people, by the people and for the people.

2. Macam-Macam Demokrasi

Menurut cara penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dibedakan atas :
• Demokrasi Langsung
• Demokrasi Tidak Langsung
Menurut dasar prinsip ideologi, demokrasi dibedakan atas :
• Demokrasi Konstitusional (Demokrasi Liberal)
• Demokrasi Rakyat (Demokrasi Proletar)
Menurut dasar yang menjadi titik perhatian atau prioritasnya, demokrasi dibedakan atas :
• Demokrasi Formal
• Demokrasi Material
• Demokrasi Campuran
Menurut dasar wewenang dan hubungan antara alat kelengkapan negara, demokrasi dibedakan atas :
• Demokrasi Sistem Parlementer
Demokrasi Sistem Presidensial
Sumber : http://images.deaanindya.multiply.multiplycontent.com/attachment/0/Ssn5QAoKCBsAABv6AKE1/PENGERTIAN%20BUDAYA%20DEMOKRASI.doc?nmid=288042067

PENGERTIAN & SEJARAH HAM

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM meliputi :
1. Kejahatan genosida;
2. Kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
1. Membunuh anggota kelompok;
2. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
1. pembunuhan;
2. pemusnahan;
3. perbudakan;
4. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
6. penyiksaan;
7. perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
8. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
9. penghilangan orang secara paksa; atau
10. kejahatan apartheid.
(Penjelasan Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)
Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
Penghilangan orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya (Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
SEJARAH INTERNASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Umumnya para pakar Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris. Magna Charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat pada hukum), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintai pertanggungjawaban di muka umum. Dari sinilah lahir doktrin raja tidak kebal hukum lagi dan mulai bertanggungjawab kepada hukum. Sejak itu mulai dipraktekkan kalau raja melanggar hukum harus diadili dan harus mempertanggungjawabkan kebijakasanaannya kepada parlemen. Jadi, sudah mulai dinyatakan dalam bahwa raja terikat kepada hukum dan bertanggungjawab kepada rakyat, walaupun kekuasaan membuat Undang-undang pada masa itu lebih banyak berada di tangan raja. Dengan demikian, kekuasaan raja mulai dibatasi sebagai embrio lahirnya monarkhi konstitusional yang berintikan kekuasaan raja sebagai simbol belaka. Lahirnya Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih konkret, dengan lahirnya “Bill of Rights” di Inggris pada tahun 1689. Pada masa itu mulai timbul adagium yang intinya adalah bahwa manusia sama di muka hukum (equality before the law). Adagium ini memperkuat dorongan timbulnya negara hukum dan demokrasi. Bill of rights melahirkan asas persamaan. Para pejuang HAM dahulu sudah berketatapan bahwa hak persamaan harus diwujudkan betapapun beratnya resiko yang dihadapi karena hak kebebasan baru dapat diwujudkan kalau ada hak persamaan. Untuk mewujudkan semua itu, maka lahirlah teori Roesseau (tentang contract social/perjanjian masyarakat), Motesquieu dengan Trias Politikanya yang mengajarkan pemisahan kekuasaan guna mencegah tirani, John Locke di Inggris dan Thomas Jefferson di Amerika dengan hak-hak dasar kebebasan dan persamaan yang dicanangkannya.
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Roesseau dan Montesqueu. Jadi, walaupun di Perancis sendiri belum dirinci apa HAM itu, tetapi di Amerika Serikat lebih dahulu mencanangkan secara lebih rinci. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam oerut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir, ia harus dibelenggu.
Selanjutnya pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration, dimana hak-hak yang lebih rinci lagi melahirkan dasar The Rule of Law. Antara lain dinyatakah tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semena-mena, termasuk ditangkap tanpa alasan yang sah dan ditahan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah. Dinyatakan pula presumption of innocence, artinya orang-orany yang ditangkap kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah. Dipertegas juga dengan freedom of expression (bebas mengelaurkan pendapat), freedom of religion (bebas menganut keyakinan/agama yang dikehendaki), the right of property (perlindungan terhadap hak milik) dan hak-hak dasar lainnya. Jadi, dalam French Declaration sudah tercakup semua hak, meliputi hak-hak yang menjamin tumbuhnyademokrasi maupun negara hukum yang asas-asasnya sudah dicanangkan sebelumnya.
Perlu juga diketahui The Four Freedoms dari Presiden Roosevelt yang dicanangkan pada tanggal 6 Januari 1941, dikutip dari Encyclopedia Americana, p.654 tersebut di bawah ini :
“The first is freedom of speech and expression everywhere in the world. The second is freedom of every person to worship God in his own way-every where in the world. The third is freedom from want which, translated into world terms, means economic understandings which will secure to every nation a healthy peacetime life for its inhabitants-every where in the world. The fourth is freedom from fear-which, translated into world terms, means a worldwide reduction of armaments to such a point and in such a through fashion that no nation will be in a position to commit an act of physical agression against any neighbor-anywhere in the world.”
Semua hak-hak ini setelah Perang Dunia II (sesudah Hitler memusnahkan berjuta-juta manusia) dijadikan dasar pemikiran untuk melahirkan rumusan HAM yang bersifat universal, yang kemudian dikenal dengan The Universal Declaration of Human Rights yang diciptakan oleh PBB pada tahun 1948.

SEJARAH NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Deklarasi HAM yang dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, tidak berlebihan jika dikatakan sebagai puncak peradaban umat manusia setelah dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II.
Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makana ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.
Bagi negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia si suatu negara anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya unuk mengutuk bahkan menjatuhkan sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.
Adapun hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaktub dalam Deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun serta bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.
Di Indonesia HAM sebenarnya telah lama ada. Sebagai contoh, HAM di Sulawesi Selatan telah dikenal sejak lama, kemudian ditulis dalam buku-buku adat (Lontarak). Antara lain dinyatakan dalam buku Lontarak (Tomatindo di Lagana) bahwa apabila raja berselisih faham dengan Dewan Adat, maka Raja harus mengalah. Tetapi apabila para Dewam Adat sendiri berselisih, maka rakyatlah yang memustuskan. Jadi asas-asas HAM yang telah disorot sekarang, semuanya sudah diterpkan oleh Raja-Raja dahulu, namun hal ini kurang diperhatikan karena sebagian ahli hukum Indonesia sendiri agaknya lebih suka mempelajari teori hukum Barat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa HAM sudah lama lahir di Indonesia, namun dalam perkembangannya tidak menonjol karena kurang dipublikasikan.
Human Rights selalu terkait dengan hak individu dan hak masyarakat. Ada yang bertanya mengapa tidak disebut hak dan kewajban asasi. Juga ada yang bertanya mengapa bukan Social Rights. Bukankan Social Rights mengutamakan masyarakat yang menjadi tujuan ? Sesungguhnya dalam Human Rights sudah implisit adanya kewajiban yang harus memperhatikan kepentingan masyarakat. Demikian juga tidak mungkin kita mengatakan ada hak kalau tanpa kewajiban. Orang yang dihormati haknya berkewajiban pula menghormati hak orang lain. Jadi saling hormat-menghormati terhadap masing-masing hak orang. Jadi jelaslah kalau ada hak berarti ada kewajiban.
Contoh : seseorang yang berhak menuntut perbaikan upah, haruslah terlebih dahulu memenuhi kewajibannya meningkatkan hasil kerjanya. Dengan demikian tidak perlu dipergunakan istilah Social Rights karena kalau kita menghormati hak-hak perseorangan (anggota masyarakat), kiranya sudah termasuk pengertian bahwa dalam memanfaatkan haknya tersebut tidak boleh mengganggu kepentingan masyarakat. Yang perlu dijaga ialah keseimbangan antara hak dan kewajiban serta antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum (kepentingan masyarakat). Selain itu, perlu dijaga juga keseimbangan antara kebebasan dan tanggungjawab. Artinya, seseorang memiliki kebebasan bertindak semaunya, tetapi tidak memperkosa hak-hak orang lain.

Sumber : http://gurupkn.wordpress.com/2008/02/22/pengertian-pengertian-hak-asasi-manusia/
http://www.membuatblog.web.id/2010/06/sejarah-hak-asasi-manusia-di-indonesia.html

Pengertian & Fungsi Negara


Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
- Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
- Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.
Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.

Fungsi-Fungsi Negara :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.

Sumber : http://organisasi.org/arti-definisi-pengertian-negara-dan-fungsi-negara-pendidikan-kewarganegaraan-pkn