Halaman

Rabu, 07 Maret 2012

Komentar Saya Terhadap "KASUS DUNIATEX: Saksi Ahli Ringankan Terdakwa"

KASUS DUNIATEX: Saksi Ahli Ringankan Terdakwa
SAKSI MERINGANKAN --Saksi ahli dari Badan Standardisasi Nasional, Edward Paul Tumbuan (kanan), dimintai keterangan dalam sidang dugaan pelanggaran hak cipta, di Pengadilan Negeri Karanganyar, Selasa (24/1/2012) siang. Edward yang juga pakar tekstil menjadi saksi yang meringankan pihak terdakwa, Jau Tau Kwan. (JIBI/SOLOPOS/Farid Syafrodhi)

KARANGANYAR – Terdakwa dalam kasus pelanggaran hak cipta corak kain produk PT Sritex, Jau Tau Kwan, mendapat dukungan dari saksi ahli yang meringankan dirinya. Dua ahli tersebut yakni anggota Badan Standarisasi Nasional (BSN), Edward Paul Tumbuan dan konsultan Kementerian Perindustrian bidang tekstil, Budi Naskawan.
Menurut Edward, benang kuning yang berada di salah satu sisi kain grey rayon digunakan sebagai batas ukuran kain. Fungsi benang tersebut, kata dia, memang sudah lazim digunakan dalam industri tekstil. Dengan adanya kasus ini, pihaknya juga masih akan membahas tentang standardisasi benang kuning di di tepi kain. “Tidak ada aspek hak cipta benang kuning dalam kain. Semua orang bisa buat itu,” paparnya.
Menurutnya, benang kuning di tepi kain bisa juga karena pesanan dari pihak pelanggan, sebab sepengetahuannya, tidak semua perusahaan kain membuat seperti itu. Benang berwarna tertentu, kata dia, bisa juga sebagai penanda jenis struktur kain.
Ahli kedua, Budi Naksawan, mengatakan belum ada hak cipta dalam sebuah kain, kecuali pada kain tersebut ada desain tertentu. Dia juga menjelaskan bahwa setiap kain memiliki tingkat kualitas yang berbeda-beda tergantung dari kehalusan, kerapian struktur dan kecacatan kain tersebut. “Sangat bodoh seorang customer bila membeli kain hanya melihat dari benang kuning pinggirannya, dan mengabaikan kehalusan kain. Kalau itu terjadi, produsen kain bisa untung besar,” jelasnya.
Pengacara terdakwa, Otto Cornelis (OC) Kaligis, menyimpulkan dari sisi teknis dan bisnis, tidak ada tujuan sama sekali penggunaan benang kuning itu. Dia menegaskan kedua ahli itu sudah menggeluti dunia tekstil selama 40 tahun dan sama-sama mengatakan bahwa benang kuning pada kain grey rayon tidak memiliki nilai estetik dan nilai seni.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU), Yuda Tangguh Alasta, saat ditemui wartawan usai sidang, meragukan keterangan dari kedua ahli tersebut. Menurut Yuda, keterangan yang dipaparkan kedua ahli itu dalam sidang itu berbeda, terutama pada saat menerangkan struktur kain. “Padahal keduanya merupakan dua ahli yang sama, namun mereka bisa berbeda pendapat. Jadi kami meragukan keterangannya,” ujar Yuda. Kendati demikian, pihaknya tidak terlalu mempermasalahkan kehadiran dua ahli tersebut, sebab keduanya dihadirkan dari pihak terdakwa.
Sebelum sidang berlangsung, ratusan karyawan Duniatex berunjuk rasa menuntut keadilan dan memohon kepada hakim untuk memberikan keputusan seadil-adilnya, dalam kasus yang menimpa bos mereka. Menurut koordinator lapangan, Sumarso, nasib para buruh tidak menentu kala bos mereka ditahan. Pasalnya, efisiensi di perusahaan merosot lebih kurang 50 persen. “Gaji kami terancam tidak bisa terpenuhi karena masalah ini,” ujarnya.
Dalam aksi itu, para karyawan mengenakan topeng dan melakukan aksi teatrikal menggunakan kandang ayam sebagai simbol belenggu penjara dan tanpa kebebasan. Dalam aksinya, mereka juga membentangkan spanduk bertuliskan “Becik ketitik ala ketara,” “Pak SBY adakah keadilan di Karanganyar?” “Dekat pejabat deal didapat,” “Putuskan perkara dengan bijaksana,” “Kalah saing bikin pusing,” “Nasib kami tergantung Pak Hakim” dan sebagainya.
JIBI/SOLOPOS/Farid Syafrodhi

Sumber : http://www.solopos.com/2012/karanganyar/kasus-duniatex-saksi-ahli-ringankan-terdakwa-157806

Komentar saya untuk kasus diatas adalah selama PT Sritex, Jau Tau Kwan tidak meniru corak disain dari produk lain yang sudah ada hal tersebut tidak dapat dikatakan sebagai pelanggaran hak cipta. Namun dia tetap harus menjelaskan mengapa dia memberikan benang kuning yang berada di salah satu sisi kain grey rayon agar tidak terjadi kesalah pahaman, apakah karena pesanan atau karena ada alasan lain yang menguatkan bahwa dia memang tidak meniru atau melanggar hak cipta dari produk yang sudah ada. Pikirkan pekerja yang bekerja di PT Sritex yang takut akan gaji mereka tidak terpenuhi karena ditahannya pemimpin dari PT tersebut karena kasus ini yang menyebabkan penurunan efisiensi kurang lebih 50% dan yang terpenting adalah hakim harus dapat mengambil keputusan secara adil dalam kasus diatas.