Asset Indonesia atas keanekaragaman budaya yang multi etnis, sangat kaya dan sangat bervariatif, ini dapat dilihat dari kacamata pandang geografis dan demografis. Dari sudut Geografis Indonesia adalah daerah Tropis yang subur terdapat beberbagai jenis agrikultur, bahkan mencapai jutaan varian, suatu keajaiban tanah, sawah dan ladang, bahkan kata Koes Plus, tongkat pun kalau ditanam akan jadi tanaman, menggambarkan kesuburan tanah Indonesia. Dan ini mempengaruhi kultur daerah diantara daerah-daerah yang lain. Dari sisi Demografis Indonesia terdiri dari multi etnis, sebagai perwujudan dari lukisan alam dipelbagai pelosok seantero Indonesia. Dari multi etnis menimbulkan keanekaragaman peradaban yang ber- Bhineka Tunggal Ika, kemudian menurut hukum adat sebagai perwujudan dari tatanan hukum adat terdiri dari 11 wilayah hukum adatdari Sabang sampai Merauke. Sampai saat ini multi kultur dan multi etnis masih terpelihara dengan baik, meskipun ada degradasi moral sebagai pengaruh globalisasi budaya dunia yang tak terbatas, dapat melewati batas dunia manapun, tanpadapat dikendalikan oleh siapapun, termasuk oleh kekuatan struktural.
Budayaglobaladalah budaya darisebuah budaya multi kultural, bentuk budaya baru dalam tatanan dunia baru, berbaur bersama dengan budaya-budaya lain dimanapun terdapat peradaban manusia. Sebagai implikasi adanya budaya baru, terdapat bentuk tindakan deviatif yang menyimpang dari budaya positif, yang berlaku dan disepakati, diantaranya adalah bentuk-bentuk kejahatan yang berdimensi baru, sebuah komunitas baru dunia kejahatan, yang meninggalkan komunitas lama yang konvensional. Hal ini merupakan pengaruh negative terhadap keamanan dalam negeri.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi memicu perkembangan globalisasi di semua aspek kehidupan bermasyarakat, baik dalam suatu negara maupun peradaban dunia. Dalam suatu negara telah memiliki keteraturan yang terimplementasikan kedalam suatu budaya yangtumbuh dan berkembang sebagai akibat interaksi antar manusia dalam pola kehidupan sehari-hari.
Indonesia sebagai Negara Kesatuan yang berdaulat, telah memiliki sejarah budaya yang cukup panjang dan membanggakan, sejak proklamasi kemerdekaan tangal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia dikenal di masyarakat dunia sebagai bangsa yang memiliki peradaban dan budaya luhur.
Budaya bangsa Indonesia yang patut kita banggakan antara lain adalah sifat gotong-royong, sopan-santun, ramah dan menghargai orang lain. Namun sejak bergeloranya era globalisasi, semua karakteristik budaya bangsa yang membanggakan tersebut secara perlahan terdesak dengan masuknya budaya asing yang tidak sejalan bahkan bertentangan dengan budaya nasional/lokal. Sifat sopan-santun, ramah dan gotong royong telah berubah menjadi individualistis, arogan dan tidak peduli.
Perubahan yang begitu cepat melanda segala aspek kehidupan, Percepatan transformasi budaya global ke berbagai negara diakibatkan oleh berbagai masalah yang runyam. Contoh konkritnya adalah budaya dan norma baru belum sepenuhnya diterima oleh bangsa Indonesia, sementara budaya lama yang telah dianut bangsa Indonesia mulai ditinggalkan. Kondisi ini akan menimbulkan bangsa Indonesia dalam transisi budaya. Dengan demikian kemudian konsep globalisasi menjadi wacana apakah budaya global dapat diterima oleh suatu negara.
Pancasila adalah kristalisasi nilai-nilai budaya Indonesia, yang digali nilai-nilai luhur Bangsa sejak zaman dahulu kala, saat pemerintahan kerajaan Hindu maupun Islam, sampai dengan Pemerintahan saat ini, dan kemudian dirumuskan dengan susah payah oleh para pejuang nasional di dalam rumusan sebanyak Lima Sila. Masing-masing sila mempunyai makna filosofis yang dalam bagi kepribadian bangsa Indonesia, ditengah kepungan globalisasi budaya Internasional, regional. Pancasila adalah ciri khas budaya nasional yang multi etnis, sila-sila dalam Pancasila itu memenuhi elemen seluruh bangsa yang agamis, yang nasionalis dll. Saat ini penghargaan terhadap Pancasila agak kendur, sementara arus globalisasi masuk ke Indonesia tak terbendung sama sekali bagaikan air bah, satu-satunya yang bisa mengendalikan adalah pancasila sebagai ukuran berbangsa, bernegara dan mbermasyarakat. Ideal culture Pancasila yang meliputi: Kerukunan umat beragama, Keadilan sosial, Kedaulatan rakyat,Kemanusiaan dan Kebangsaan.
Sumber : http://www.andriewongso.com/awartikel-1849-Artikel_Anda-Membumikan_Budaya_Pancasila
Selasa, 08 Maret 2011
BUDAYA DEMOKRASI
PENGERTIAN BUDAYA DEMOKRASI
berasal dari kata budi (akal) dan daya (kemampuan) yang berarti kemampuan akal manusia. Jadi budaya demokrasi adalah kemampuan manusia yang berupa sikap dan kegiatan mengharagai persamaan, kebebasan dan peraturan
Sedang demokrasi berasal dari DEMOS dan KRATOS artinya RAKYAT DAN PEMERINTAHAN.
1. Pengertian Demokrasi
Secara etimologis, demokrasi berasal bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat atau penduduk dan cratein yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Dengan demikian, secara bahasa demokrasi adalah keadaan negara di mana kedaulatan atau kekuasaan tertingginya berada di tangan rakyat. Konsep demokrasi diterima oleh hampir seluruh negara di dunia. Diterimanya konsep demokrasi disebabkan oleh keyakinan mereka bahwa konsep ini merupakan tata pemerintahan yang paling unggul dibandingkan dengan tata pemerintahan lainnya. Demokrasi telah ada sejak zaman Yunani Kuno. Presiden Amerika Serikat ke-16, Abraham Lincoln mengatakan demokrasi adalah government of the people, by the people and for the people.
2. Macam-Macam Demokrasi
Menurut cara penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dibedakan atas :
• Demokrasi Langsung
• Demokrasi Tidak Langsung
Menurut dasar prinsip ideologi, demokrasi dibedakan atas :
• Demokrasi Konstitusional (Demokrasi Liberal)
• Demokrasi Rakyat (Demokrasi Proletar)
Menurut dasar yang menjadi titik perhatian atau prioritasnya, demokrasi dibedakan atas :
• Demokrasi Formal
• Demokrasi Material
• Demokrasi Campuran
Menurut dasar wewenang dan hubungan antara alat kelengkapan negara, demokrasi dibedakan atas :
• Demokrasi Sistem Parlementer
Demokrasi Sistem Presidensial
Sumber : http://images.deaanindya.multiply.multiplycontent.com/attachment/0/Ssn5QAoKCBsAABv6AKE1/PENGERTIAN%20BUDAYA%20DEMOKRASI.doc?nmid=288042067
berasal dari kata budi (akal) dan daya (kemampuan) yang berarti kemampuan akal manusia. Jadi budaya demokrasi adalah kemampuan manusia yang berupa sikap dan kegiatan mengharagai persamaan, kebebasan dan peraturan
Sedang demokrasi berasal dari DEMOS dan KRATOS artinya RAKYAT DAN PEMERINTAHAN.
1. Pengertian Demokrasi
Secara etimologis, demokrasi berasal bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat atau penduduk dan cratein yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Dengan demikian, secara bahasa demokrasi adalah keadaan negara di mana kedaulatan atau kekuasaan tertingginya berada di tangan rakyat. Konsep demokrasi diterima oleh hampir seluruh negara di dunia. Diterimanya konsep demokrasi disebabkan oleh keyakinan mereka bahwa konsep ini merupakan tata pemerintahan yang paling unggul dibandingkan dengan tata pemerintahan lainnya. Demokrasi telah ada sejak zaman Yunani Kuno. Presiden Amerika Serikat ke-16, Abraham Lincoln mengatakan demokrasi adalah government of the people, by the people and for the people.
2. Macam-Macam Demokrasi
Menurut cara penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dibedakan atas :
• Demokrasi Langsung
• Demokrasi Tidak Langsung
Menurut dasar prinsip ideologi, demokrasi dibedakan atas :
• Demokrasi Konstitusional (Demokrasi Liberal)
• Demokrasi Rakyat (Demokrasi Proletar)
Menurut dasar yang menjadi titik perhatian atau prioritasnya, demokrasi dibedakan atas :
• Demokrasi Formal
• Demokrasi Material
• Demokrasi Campuran
Menurut dasar wewenang dan hubungan antara alat kelengkapan negara, demokrasi dibedakan atas :
• Demokrasi Sistem Parlementer
Demokrasi Sistem Presidensial
Sumber : http://images.deaanindya.multiply.multiplycontent.com/attachment/0/Ssn5QAoKCBsAABv6AKE1/PENGERTIAN%20BUDAYA%20DEMOKRASI.doc?nmid=288042067
PENGERTIAN & SEJARAH HAM
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM meliputi :
1. Kejahatan genosida;
2. Kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
1. Membunuh anggota kelompok;
2. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
1. pembunuhan;
2. pemusnahan;
3. perbudakan;
4. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
6. penyiksaan;
7. perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
8. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
9. penghilangan orang secara paksa; atau
10. kejahatan apartheid.
(Penjelasan Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)
Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
Penghilangan orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya (Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
SEJARAH INTERNASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Umumnya para pakar Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris. Magna Charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat pada hukum), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintai pertanggungjawaban di muka umum. Dari sinilah lahir doktrin raja tidak kebal hukum lagi dan mulai bertanggungjawab kepada hukum. Sejak itu mulai dipraktekkan kalau raja melanggar hukum harus diadili dan harus mempertanggungjawabkan kebijakasanaannya kepada parlemen. Jadi, sudah mulai dinyatakan dalam bahwa raja terikat kepada hukum dan bertanggungjawab kepada rakyat, walaupun kekuasaan membuat Undang-undang pada masa itu lebih banyak berada di tangan raja. Dengan demikian, kekuasaan raja mulai dibatasi sebagai embrio lahirnya monarkhi konstitusional yang berintikan kekuasaan raja sebagai simbol belaka. Lahirnya Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih konkret, dengan lahirnya “Bill of Rights” di Inggris pada tahun 1689. Pada masa itu mulai timbul adagium yang intinya adalah bahwa manusia sama di muka hukum (equality before the law). Adagium ini memperkuat dorongan timbulnya negara hukum dan demokrasi. Bill of rights melahirkan asas persamaan. Para pejuang HAM dahulu sudah berketatapan bahwa hak persamaan harus diwujudkan betapapun beratnya resiko yang dihadapi karena hak kebebasan baru dapat diwujudkan kalau ada hak persamaan. Untuk mewujudkan semua itu, maka lahirlah teori Roesseau (tentang contract social/perjanjian masyarakat), Motesquieu dengan Trias Politikanya yang mengajarkan pemisahan kekuasaan guna mencegah tirani, John Locke di Inggris dan Thomas Jefferson di Amerika dengan hak-hak dasar kebebasan dan persamaan yang dicanangkannya.
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Roesseau dan Montesqueu. Jadi, walaupun di Perancis sendiri belum dirinci apa HAM itu, tetapi di Amerika Serikat lebih dahulu mencanangkan secara lebih rinci. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam oerut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir, ia harus dibelenggu.
Selanjutnya pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration, dimana hak-hak yang lebih rinci lagi melahirkan dasar The Rule of Law. Antara lain dinyatakah tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semena-mena, termasuk ditangkap tanpa alasan yang sah dan ditahan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah. Dinyatakan pula presumption of innocence, artinya orang-orany yang ditangkap kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah. Dipertegas juga dengan freedom of expression (bebas mengelaurkan pendapat), freedom of religion (bebas menganut keyakinan/agama yang dikehendaki), the right of property (perlindungan terhadap hak milik) dan hak-hak dasar lainnya. Jadi, dalam French Declaration sudah tercakup semua hak, meliputi hak-hak yang menjamin tumbuhnyademokrasi maupun negara hukum yang asas-asasnya sudah dicanangkan sebelumnya.
Perlu juga diketahui The Four Freedoms dari Presiden Roosevelt yang dicanangkan pada tanggal 6 Januari 1941, dikutip dari Encyclopedia Americana, p.654 tersebut di bawah ini :
“The first is freedom of speech and expression everywhere in the world. The second is freedom of every person to worship God in his own way-every where in the world. The third is freedom from want which, translated into world terms, means economic understandings which will secure to every nation a healthy peacetime life for its inhabitants-every where in the world. The fourth is freedom from fear-which, translated into world terms, means a worldwide reduction of armaments to such a point and in such a through fashion that no nation will be in a position to commit an act of physical agression against any neighbor-anywhere in the world.”
Semua hak-hak ini setelah Perang Dunia II (sesudah Hitler memusnahkan berjuta-juta manusia) dijadikan dasar pemikiran untuk melahirkan rumusan HAM yang bersifat universal, yang kemudian dikenal dengan The Universal Declaration of Human Rights yang diciptakan oleh PBB pada tahun 1948.
SEJARAH NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Deklarasi HAM yang dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, tidak berlebihan jika dikatakan sebagai puncak peradaban umat manusia setelah dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II.
Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makana ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.
Bagi negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia si suatu negara anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya unuk mengutuk bahkan menjatuhkan sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.
Adapun hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaktub dalam Deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun serta bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.
Di Indonesia HAM sebenarnya telah lama ada. Sebagai contoh, HAM di Sulawesi Selatan telah dikenal sejak lama, kemudian ditulis dalam buku-buku adat (Lontarak). Antara lain dinyatakan dalam buku Lontarak (Tomatindo di Lagana) bahwa apabila raja berselisih faham dengan Dewan Adat, maka Raja harus mengalah. Tetapi apabila para Dewam Adat sendiri berselisih, maka rakyatlah yang memustuskan. Jadi asas-asas HAM yang telah disorot sekarang, semuanya sudah diterpkan oleh Raja-Raja dahulu, namun hal ini kurang diperhatikan karena sebagian ahli hukum Indonesia sendiri agaknya lebih suka mempelajari teori hukum Barat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa HAM sudah lama lahir di Indonesia, namun dalam perkembangannya tidak menonjol karena kurang dipublikasikan.
Human Rights selalu terkait dengan hak individu dan hak masyarakat. Ada yang bertanya mengapa tidak disebut hak dan kewajban asasi. Juga ada yang bertanya mengapa bukan Social Rights. Bukankan Social Rights mengutamakan masyarakat yang menjadi tujuan ? Sesungguhnya dalam Human Rights sudah implisit adanya kewajiban yang harus memperhatikan kepentingan masyarakat. Demikian juga tidak mungkin kita mengatakan ada hak kalau tanpa kewajiban. Orang yang dihormati haknya berkewajiban pula menghormati hak orang lain. Jadi saling hormat-menghormati terhadap masing-masing hak orang. Jadi jelaslah kalau ada hak berarti ada kewajiban.
Contoh : seseorang yang berhak menuntut perbaikan upah, haruslah terlebih dahulu memenuhi kewajibannya meningkatkan hasil kerjanya. Dengan demikian tidak perlu dipergunakan istilah Social Rights karena kalau kita menghormati hak-hak perseorangan (anggota masyarakat), kiranya sudah termasuk pengertian bahwa dalam memanfaatkan haknya tersebut tidak boleh mengganggu kepentingan masyarakat. Yang perlu dijaga ialah keseimbangan antara hak dan kewajiban serta antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum (kepentingan masyarakat). Selain itu, perlu dijaga juga keseimbangan antara kebebasan dan tanggungjawab. Artinya, seseorang memiliki kebebasan bertindak semaunya, tetapi tidak memperkosa hak-hak orang lain.
Sumber : http://gurupkn.wordpress.com/2008/02/22/pengertian-pengertian-hak-asasi-manusia/
http://www.membuatblog.web.id/2010/06/sejarah-hak-asasi-manusia-di-indonesia.html
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM meliputi :
1. Kejahatan genosida;
2. Kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
1. Membunuh anggota kelompok;
2. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
1. pembunuhan;
2. pemusnahan;
3. perbudakan;
4. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
6. penyiksaan;
7. perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
8. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
9. penghilangan orang secara paksa; atau
10. kejahatan apartheid.
(Penjelasan Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)
Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
Penghilangan orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya (Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
SEJARAH INTERNASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Umumnya para pakar Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris. Magna Charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat pada hukum), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintai pertanggungjawaban di muka umum. Dari sinilah lahir doktrin raja tidak kebal hukum lagi dan mulai bertanggungjawab kepada hukum. Sejak itu mulai dipraktekkan kalau raja melanggar hukum harus diadili dan harus mempertanggungjawabkan kebijakasanaannya kepada parlemen. Jadi, sudah mulai dinyatakan dalam bahwa raja terikat kepada hukum dan bertanggungjawab kepada rakyat, walaupun kekuasaan membuat Undang-undang pada masa itu lebih banyak berada di tangan raja. Dengan demikian, kekuasaan raja mulai dibatasi sebagai embrio lahirnya monarkhi konstitusional yang berintikan kekuasaan raja sebagai simbol belaka. Lahirnya Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih konkret, dengan lahirnya “Bill of Rights” di Inggris pada tahun 1689. Pada masa itu mulai timbul adagium yang intinya adalah bahwa manusia sama di muka hukum (equality before the law). Adagium ini memperkuat dorongan timbulnya negara hukum dan demokrasi. Bill of rights melahirkan asas persamaan. Para pejuang HAM dahulu sudah berketatapan bahwa hak persamaan harus diwujudkan betapapun beratnya resiko yang dihadapi karena hak kebebasan baru dapat diwujudkan kalau ada hak persamaan. Untuk mewujudkan semua itu, maka lahirlah teori Roesseau (tentang contract social/perjanjian masyarakat), Motesquieu dengan Trias Politikanya yang mengajarkan pemisahan kekuasaan guna mencegah tirani, John Locke di Inggris dan Thomas Jefferson di Amerika dengan hak-hak dasar kebebasan dan persamaan yang dicanangkannya.
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Roesseau dan Montesqueu. Jadi, walaupun di Perancis sendiri belum dirinci apa HAM itu, tetapi di Amerika Serikat lebih dahulu mencanangkan secara lebih rinci. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam oerut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir, ia harus dibelenggu.
Selanjutnya pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration, dimana hak-hak yang lebih rinci lagi melahirkan dasar The Rule of Law. Antara lain dinyatakah tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semena-mena, termasuk ditangkap tanpa alasan yang sah dan ditahan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah. Dinyatakan pula presumption of innocence, artinya orang-orany yang ditangkap kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah. Dipertegas juga dengan freedom of expression (bebas mengelaurkan pendapat), freedom of religion (bebas menganut keyakinan/agama yang dikehendaki), the right of property (perlindungan terhadap hak milik) dan hak-hak dasar lainnya. Jadi, dalam French Declaration sudah tercakup semua hak, meliputi hak-hak yang menjamin tumbuhnyademokrasi maupun negara hukum yang asas-asasnya sudah dicanangkan sebelumnya.
Perlu juga diketahui The Four Freedoms dari Presiden Roosevelt yang dicanangkan pada tanggal 6 Januari 1941, dikutip dari Encyclopedia Americana, p.654 tersebut di bawah ini :
“The first is freedom of speech and expression everywhere in the world. The second is freedom of every person to worship God in his own way-every where in the world. The third is freedom from want which, translated into world terms, means economic understandings which will secure to every nation a healthy peacetime life for its inhabitants-every where in the world. The fourth is freedom from fear-which, translated into world terms, means a worldwide reduction of armaments to such a point and in such a through fashion that no nation will be in a position to commit an act of physical agression against any neighbor-anywhere in the world.”
Semua hak-hak ini setelah Perang Dunia II (sesudah Hitler memusnahkan berjuta-juta manusia) dijadikan dasar pemikiran untuk melahirkan rumusan HAM yang bersifat universal, yang kemudian dikenal dengan The Universal Declaration of Human Rights yang diciptakan oleh PBB pada tahun 1948.
SEJARAH NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Deklarasi HAM yang dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, tidak berlebihan jika dikatakan sebagai puncak peradaban umat manusia setelah dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II.
Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makana ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.
Bagi negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia si suatu negara anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya unuk mengutuk bahkan menjatuhkan sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.
Adapun hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaktub dalam Deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun serta bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.
Di Indonesia HAM sebenarnya telah lama ada. Sebagai contoh, HAM di Sulawesi Selatan telah dikenal sejak lama, kemudian ditulis dalam buku-buku adat (Lontarak). Antara lain dinyatakan dalam buku Lontarak (Tomatindo di Lagana) bahwa apabila raja berselisih faham dengan Dewan Adat, maka Raja harus mengalah. Tetapi apabila para Dewam Adat sendiri berselisih, maka rakyatlah yang memustuskan. Jadi asas-asas HAM yang telah disorot sekarang, semuanya sudah diterpkan oleh Raja-Raja dahulu, namun hal ini kurang diperhatikan karena sebagian ahli hukum Indonesia sendiri agaknya lebih suka mempelajari teori hukum Barat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa HAM sudah lama lahir di Indonesia, namun dalam perkembangannya tidak menonjol karena kurang dipublikasikan.
Human Rights selalu terkait dengan hak individu dan hak masyarakat. Ada yang bertanya mengapa tidak disebut hak dan kewajban asasi. Juga ada yang bertanya mengapa bukan Social Rights. Bukankan Social Rights mengutamakan masyarakat yang menjadi tujuan ? Sesungguhnya dalam Human Rights sudah implisit adanya kewajiban yang harus memperhatikan kepentingan masyarakat. Demikian juga tidak mungkin kita mengatakan ada hak kalau tanpa kewajiban. Orang yang dihormati haknya berkewajiban pula menghormati hak orang lain. Jadi saling hormat-menghormati terhadap masing-masing hak orang. Jadi jelaslah kalau ada hak berarti ada kewajiban.
Contoh : seseorang yang berhak menuntut perbaikan upah, haruslah terlebih dahulu memenuhi kewajibannya meningkatkan hasil kerjanya. Dengan demikian tidak perlu dipergunakan istilah Social Rights karena kalau kita menghormati hak-hak perseorangan (anggota masyarakat), kiranya sudah termasuk pengertian bahwa dalam memanfaatkan haknya tersebut tidak boleh mengganggu kepentingan masyarakat. Yang perlu dijaga ialah keseimbangan antara hak dan kewajiban serta antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum (kepentingan masyarakat). Selain itu, perlu dijaga juga keseimbangan antara kebebasan dan tanggungjawab. Artinya, seseorang memiliki kebebasan bertindak semaunya, tetapi tidak memperkosa hak-hak orang lain.
Sumber : http://gurupkn.wordpress.com/2008/02/22/pengertian-pengertian-hak-asasi-manusia/
http://www.membuatblog.web.id/2010/06/sejarah-hak-asasi-manusia-di-indonesia.html
Pengertian & Fungsi Negara
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
- Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
- Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.
Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.
Fungsi-Fungsi Negara :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
Sumber : http://organisasi.org/arti-definisi-pengertian-negara-dan-fungsi-negara-pendidikan-kewarganegaraan-pkn
Jumat, 07 Januari 2011
Menanggapi Sebuah Film
Saya pernah menonton satu film Indonesia yang menurut saya mempunyai cerita dan kisah yang cukup menarik jika dibandingkan film Indonesia yang sekarang ini banyak menceritakan tentang misteri/horror dan menampilkan adegan-adegan sensualitas. Film yang saya telah tonton ini bergenre film action yang jarang sekali ditampilkan oleh perfilman di Indonesia, film ini berjudul “Serigala Terakhir”.
Didalam film “Serigala Terakhir” ini menceritakan tentang 5 orang sahabat yang mempunyai kekuasaan atas wilayahnya (geng). Mereka adalah Ale sebagai ketua geng yang diperankan oleh Fathir Muchtar, Jarot yang diperankan oleh Vino G.Bastian, Lukman yang diperankan oleh Dion Wiyoko, Jago yang diperankan oleh Dallas pratama dan Sadat yang diperankan oleh Ali Syakieb. Mereka semua adalah segerombolan anak muda yang kuat dan memiliki kekuasaan dikampungnya. Mereka juga sudah menggang diri mereka lebih dari sekedar sahabat, tapi mereka menganggap diri mereka seperti keluarga dan saling saudara. Mereka berlima sering menantang maut sampai batas kemampuan mereka, mereka sering tawuran dan berkelahi dengan geng-geng lain yang mereka anggap sebagai musuh mereka. Mereka mempunyai prinsip “KEKUATAN ADALAH KEKUASAAN DAN KEKUASAAN ADALAH KEHORMATAN”, dengan prinsip itu mereka lebih memakai kekuataan dan otot dibandingkan dengan otak dan fikiran mereka sendiri. Mereka memiliki keinginan untuk menjadi penguasa dinegeri ini dengan kekuatan mereka berlima, akan tetapi semua itu malah menjadi boomerang untuk mereka berlima.
Geng Ale ini memiliki musuh bebuyutan yaitu geng naga hitam, Ale hampir saja terbunuh namun diselamatkan oleh Jarot yang membunuh orang yang ingin menusuk Ale. Akibatnya Jarot masuk penjara, selama dipenjara Jarot sering dianiaya oleh para napi yang sebelumnya sudah ada didalam penjara itu sebelumnya, hal ini membuat dia berusaha untuk menjadi lebih kuat sampai akhirnya Jarot yang memiliki kekuasaan didalam selnya. Jarot sering menunggu keempat sahabatnya untuk datang menjenguk dia didalam penjara, namun sahabat-sahabatnya tidak ada satupun yang menjenguk dia. Dia merasa telah dikhianati oleh para sahabatnya, setelah Jarot keluar dari penjara dia diajak bergabung kedalam geng naga hitam oleh Fatir yang diperankan oleh Reza Pahlevi. Fatir ini adalah seseorang yang bisu yang dulunya berada diwilayah geng Ale. Selama diwilayah geng Ale, Fatir sering dipandang sebelah mata karena dia bisu. Hal ini yang membuat Fatir ikut geng naga hitam dan dendam kepada semua orang digeng Ale. Dengan memanfaatkan Jarot yang diajak masuk kedalam geng naga hitam, Fatir merencanakan untuk menghancurkan geng Ale. Ale sangat terpukul sekali dan kecewa karena sahabatnya sendiri masuk kedalam geng naga hitam yang bersebrangan dengan geng Ale.
Bos besar digeng naga hitam sangat puas akan kinerja Jarot yang telah memuluskan jalankan dalam berbisnis narkoba. Bos besar menginginkan agar geng Ale ditundukkan, karena hanya wilayah geng Ale yang belum naga hitam kuasai. Disini Fatir memanfaatkan kondisi, Fatir sering memberi adiknya Lukman narkoba hingga adiknya Lukman overdosis dan akhirnya meninggal. Lukman marah dan merasa kalau adiknya mati karena geng naga hitam terutama kepada Jarot, yang Lukman piker Jarotlah yang telah membuat adiknya memamakai narkoba hingga overdosis. Lukman ingin membunuh Jarot sendirian, tetapi Lukman malah mati tertembak oleh Fatir yang ingin melindungi Jarot. Kematian Lukman membuat Jago dan Sadat kesal, mereka ingin membalas perbuatan Jarot yang mereka pikir Jarot-lah yang telah membunuh Lukman sahabatnya sendiri. Jago dan Sadat balas dendam dengan cara memperkosa adiknya Jarot yang bernama Yani yang disini diperankan oleh Zaneta Georgina. Didalam cerita ini juga Jarot mencintai Aisyah adiknya Ale yang diperankan oleh Fanny Fabriana. Jarot sangat mencintai Aisyah dan hubungan mereka semakin dekat setelah Jarot keluar dari penjara, dimana Ale tidak tahu akan hubungan mereka, dan hubungan Jarot dengan Aisyah ini membuahkan rahim yang dikandung oleh Aisyah. Jarot sangat marah karena adiknya Yani diperkosa hingga menjadi gila oleh Jago dan Sadat yang merupakan sahabatnya sendiri. Jarot menyuruh Fatir membunuh Jago dan Sadat yang akhirnya Jago dan Sadat mati ditangan Fatir. Ale semakin kesal dan ingin membunuh Jarot, ditambah Ale baru mengetahui kalau adiknya Aisyah selama ini berhubungunan dengan Jarot. Namun Aisyah mencoba melarang Ale untuk menyakiti Jarot karena Aisyah sangat mencintai Jarot. Aisyah kabur dari rumah dan menemui Jarot dan ingin menikah dengan Jarot serta pergi jauh dari keadaan ini bersama Jarot. Tapi Jarot menolak dan menyuruh Aisyah untuk kembali karena demi keselamatan nyawa Aisyah sendiri. Aisyah mati dibunuh oleh Fatir dengan cara melempar Aisyah dari atas gedung kosong. Jarot mengira Aisyah mati bunuh diri, yang membuat dia ingin berhenti untuk bermusuhan dengan Ale dan berdamai dengan Ale. Tapi Ale sudah terlanjur kesal dan ingin membunuh Jarot ayng mengira Aisyah tewas oleh Jarot. Ale dan Jarot berkelahi, tapi Ale tewas oleh pistol yang sudah dibawa Ale sebelumnya untuk membunuh Jarot. Sebelum nayawa Ale melayang, Jarot meminta maaf kepada Ale dan Ale-pun meminta maaf kepada Jarot, namun sayangya nyawa Ale-pun tidak dapat diselamatkan. Ketika Jarot meninggalkan tubuh Ale yang tergelak tewas, Jarot ditembak oleh Fatir, Jarotpun meninggal ditangan Fatir.
Kurang lebih seperti itu cerita yang ada di film “Serigala Terakhir” ini. Jika Anda penasaran dengan film ini, lebih baik kalian menonton dan menyaksikan sendiri film dan bagaimana ceritanya.
Terimakasih…….
Tanggapan saya terhadap film ini adalah bagus, karena jarang sekali industri perfilman Indonesia yang menampilkan film action yang bagus seperti ini. Disamping itu alur ceritanya-pun sangat menarik, karena disini persahabatan, kekuatan dan kekuasaan berubah menjadi mesin penghancur untuk diri sendiri. keindahan dari film ini menurut saya adalah cerita dan perkelahian diantara pemain dalam cerita ini yang hampir nyata.
Didalam film “Serigala Terakhir” ini menceritakan tentang 5 orang sahabat yang mempunyai kekuasaan atas wilayahnya (geng). Mereka adalah Ale sebagai ketua geng yang diperankan oleh Fathir Muchtar, Jarot yang diperankan oleh Vino G.Bastian, Lukman yang diperankan oleh Dion Wiyoko, Jago yang diperankan oleh Dallas pratama dan Sadat yang diperankan oleh Ali Syakieb. Mereka semua adalah segerombolan anak muda yang kuat dan memiliki kekuasaan dikampungnya. Mereka juga sudah menggang diri mereka lebih dari sekedar sahabat, tapi mereka menganggap diri mereka seperti keluarga dan saling saudara. Mereka berlima sering menantang maut sampai batas kemampuan mereka, mereka sering tawuran dan berkelahi dengan geng-geng lain yang mereka anggap sebagai musuh mereka. Mereka mempunyai prinsip “KEKUATAN ADALAH KEKUASAAN DAN KEKUASAAN ADALAH KEHORMATAN”, dengan prinsip itu mereka lebih memakai kekuataan dan otot dibandingkan dengan otak dan fikiran mereka sendiri. Mereka memiliki keinginan untuk menjadi penguasa dinegeri ini dengan kekuatan mereka berlima, akan tetapi semua itu malah menjadi boomerang untuk mereka berlima.
Geng Ale ini memiliki musuh bebuyutan yaitu geng naga hitam, Ale hampir saja terbunuh namun diselamatkan oleh Jarot yang membunuh orang yang ingin menusuk Ale. Akibatnya Jarot masuk penjara, selama dipenjara Jarot sering dianiaya oleh para napi yang sebelumnya sudah ada didalam penjara itu sebelumnya, hal ini membuat dia berusaha untuk menjadi lebih kuat sampai akhirnya Jarot yang memiliki kekuasaan didalam selnya. Jarot sering menunggu keempat sahabatnya untuk datang menjenguk dia didalam penjara, namun sahabat-sahabatnya tidak ada satupun yang menjenguk dia. Dia merasa telah dikhianati oleh para sahabatnya, setelah Jarot keluar dari penjara dia diajak bergabung kedalam geng naga hitam oleh Fatir yang diperankan oleh Reza Pahlevi. Fatir ini adalah seseorang yang bisu yang dulunya berada diwilayah geng Ale. Selama diwilayah geng Ale, Fatir sering dipandang sebelah mata karena dia bisu. Hal ini yang membuat Fatir ikut geng naga hitam dan dendam kepada semua orang digeng Ale. Dengan memanfaatkan Jarot yang diajak masuk kedalam geng naga hitam, Fatir merencanakan untuk menghancurkan geng Ale. Ale sangat terpukul sekali dan kecewa karena sahabatnya sendiri masuk kedalam geng naga hitam yang bersebrangan dengan geng Ale.
Bos besar digeng naga hitam sangat puas akan kinerja Jarot yang telah memuluskan jalankan dalam berbisnis narkoba. Bos besar menginginkan agar geng Ale ditundukkan, karena hanya wilayah geng Ale yang belum naga hitam kuasai. Disini Fatir memanfaatkan kondisi, Fatir sering memberi adiknya Lukman narkoba hingga adiknya Lukman overdosis dan akhirnya meninggal. Lukman marah dan merasa kalau adiknya mati karena geng naga hitam terutama kepada Jarot, yang Lukman piker Jarotlah yang telah membuat adiknya memamakai narkoba hingga overdosis. Lukman ingin membunuh Jarot sendirian, tetapi Lukman malah mati tertembak oleh Fatir yang ingin melindungi Jarot. Kematian Lukman membuat Jago dan Sadat kesal, mereka ingin membalas perbuatan Jarot yang mereka pikir Jarot-lah yang telah membunuh Lukman sahabatnya sendiri. Jago dan Sadat balas dendam dengan cara memperkosa adiknya Jarot yang bernama Yani yang disini diperankan oleh Zaneta Georgina. Didalam cerita ini juga Jarot mencintai Aisyah adiknya Ale yang diperankan oleh Fanny Fabriana. Jarot sangat mencintai Aisyah dan hubungan mereka semakin dekat setelah Jarot keluar dari penjara, dimana Ale tidak tahu akan hubungan mereka, dan hubungan Jarot dengan Aisyah ini membuahkan rahim yang dikandung oleh Aisyah. Jarot sangat marah karena adiknya Yani diperkosa hingga menjadi gila oleh Jago dan Sadat yang merupakan sahabatnya sendiri. Jarot menyuruh Fatir membunuh Jago dan Sadat yang akhirnya Jago dan Sadat mati ditangan Fatir. Ale semakin kesal dan ingin membunuh Jarot, ditambah Ale baru mengetahui kalau adiknya Aisyah selama ini berhubungunan dengan Jarot. Namun Aisyah mencoba melarang Ale untuk menyakiti Jarot karena Aisyah sangat mencintai Jarot. Aisyah kabur dari rumah dan menemui Jarot dan ingin menikah dengan Jarot serta pergi jauh dari keadaan ini bersama Jarot. Tapi Jarot menolak dan menyuruh Aisyah untuk kembali karena demi keselamatan nyawa Aisyah sendiri. Aisyah mati dibunuh oleh Fatir dengan cara melempar Aisyah dari atas gedung kosong. Jarot mengira Aisyah mati bunuh diri, yang membuat dia ingin berhenti untuk bermusuhan dengan Ale dan berdamai dengan Ale. Tapi Ale sudah terlanjur kesal dan ingin membunuh Jarot ayng mengira Aisyah tewas oleh Jarot. Ale dan Jarot berkelahi, tapi Ale tewas oleh pistol yang sudah dibawa Ale sebelumnya untuk membunuh Jarot. Sebelum nayawa Ale melayang, Jarot meminta maaf kepada Ale dan Ale-pun meminta maaf kepada Jarot, namun sayangya nyawa Ale-pun tidak dapat diselamatkan. Ketika Jarot meninggalkan tubuh Ale yang tergelak tewas, Jarot ditembak oleh Fatir, Jarotpun meninggal ditangan Fatir.
Kurang lebih seperti itu cerita yang ada di film “Serigala Terakhir” ini. Jika Anda penasaran dengan film ini, lebih baik kalian menonton dan menyaksikan sendiri film dan bagaimana ceritanya.
Terimakasih…….
Tanggapan saya terhadap film ini adalah bagus, karena jarang sekali industri perfilman Indonesia yang menampilkan film action yang bagus seperti ini. Disamping itu alur ceritanya-pun sangat menarik, karena disini persahabatan, kekuatan dan kekuasaan berubah menjadi mesin penghancur untuk diri sendiri. keindahan dari film ini menurut saya adalah cerita dan perkelahian diantara pemain dalam cerita ini yang hampir nyata.
Minggu, 26 Desember 2010
Apakah Keadilan Sekarang Ini Masih Berasaskan Pancasila Yang Ke-5, Yakni ‘’KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA’’
Sekarang ini banyak sekali terjadi penyimpangan didalam kasus-kasus keadilan, hal ini dikarenakan oleh beberapa factor, yaitu : kekuasaan, derajat dan status social, dan yang paling berpengaruh adalah uang. Uang dapat dijadikan alat kuasa untuk mendapatkan keadilan, yang seharus-nya keadilan itu merupakan hak bagi semua orang, terutama di Indonesia baik dari kalangan atas sampai dengan kalangan bawah. Mereka semua berhak mendapatkan keadilan yang merata, akan tetapi didalam praktiknya keadilan hanya didapatkan oleh orang-orang dari kalangan atas yang memiliki kekuasaaan, jabatan, serta uang yang berlebih. Seperti pada kasus-kasus korupsi dikalangan para pejabat dan petinggi-petinggi yang ada di Indonesia. Jikalau mereka terbukti melalukan tindakan korupsi mereka akan dikurung didalam penjara sama seperti orang yang mencuri lainnya, tetapi yang membuat perbedaannya adalah penjara dan fasilitas yang didapatkan oleh petinggi-petinggi yang terbukti melakukan tindakan korupsi tersebut. Berbeda dengan rakyat biasa yang mungkin hanya mencuri ayam yang seharga Rp 20.000 mereka sampai dipukuli hingga babak belur bahkan kadang oleh aparat keadailan itu sendiri. Tetapi coba kita lihat para petinggi-petinggi kita yang terbukti melakukan tindakan korupsi, mereka bagaikan tamu atau bahkan raja didalam penjara, sungguh sangat ironis dan berbeda sekali. Kita tentu sangat berharap sekali akan adanya keadilan yang secara utuh dan merata bagi semua rakyat Indonesia, dan semoga hal itu terlaksana secepat dan seefisiensi mungkin agar tidak ada lagi penyimpangan-penyimpangan didalam kasus-kasus keadilan.
Penderitaan Seorang Pekerja Rumah Tangga
Saya memiliki seorang pembantu rumah tangga yang bekerja dirumah saya. Dia pernah bercerita tentang pengalaman dia yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga ditempat orang lain. Selama bekerja ditempat orang lain itu dia pernah mengalami berbagai macam siksaan sehingga membuat dia tidak betah bekerja dengan dan dirumah orang itu. Dia pernah dipukuli hanya karena pakaian yang dia cuci tidak kering dan masih lembab, padahal dia sudah member alasan bahwa siang tadi tidak ada panas alias mendung dan hujan. Akan tetapi sang majikan tidak ingin tahu menahu, orang itu tetap memukuli pembantu itu. Bahkan yang lebih menderita lagi, pembantu itu hanya diberi makan 2 kali sehari, hal ini tidak sebanding dengan tenaga yang dia keluarkan selama bekerja seharian bahkan hingga larut malam. Akan tetapi Alhamdulillah dia sudah tidak bekerja dengan orang kejam itu lagi dan dia bersyukur telah bekerja dirumah saya yang telah menganggap dia seperti keluarga.
Langganan:
Postingan (Atom)