Halaman

Senin, 02 April 2012

TUGAS HUKUM INDUSTRI (TUGAS KELOMPOK)

Bambang kini tengah menangani beberapa perkara HKI, antara lain perkara sengketa merek yang sedang dihadapi kliennya yakni PT. Puri Intirasa pemilik restoran ”Waroeng Podjok” yang telah lama beroperasi di mal Pondok Indah, Pacific Place, Plaza Semanggi dan beberapa mal lainnya. Menurut Bambang, sengketa merek kliennya dengan pihak Rusmin Soepadhi diawali dengan adanya somasi kepada kliennya serta peringatan terbuka di harian umum oleh pihak Rusmin sebagai pendaftar merek ” warung pojok”. Atas dasar itu serta hasil penelitian bahwa pihak Rusmin baru melakukan pendaftaran tahun 2002 setelah ”Waroeng Podjok” dikenal umum dan terindikasi adanya pendaftaran tanpa itikad baik, pihak Waroeng Podjok milik PT. Puri Intirasa yang diwakilinya melayangkan gugatan pembatalan merek melalui Pengadilan Niaga.
Bambang mengatakan, pihaknya melayangkan gugatan ke pihak Rusmin bukan tanpa alasan, lantaran antara lain karena kliennya sudah mengoperasikan restoran dengan nama ”Waroeng Podjok” sejak tahun 1998 dan dapat dibuktikan dengan adanya Surat Setoran Pajak pada Dinas Pendapatan Daerah sejak tahun 1999. Klien kami juga dapat membuktikan adanya Surat Keputusan pengukuhan pajak dari Kepala Dinas Pemerintahan Daerah pada tahun 1999. Disamping itu klien kami juga sudah mendapatkan pengakuan dari Ditjen Pariwisata sehubungan dengan usaha makanan tradisionalnya. Bahkan sejak itu beberapa media cetak lokal maupun lingkup Asia telah meliput usaha kuliner tradisional ”Waroeng Podjok”.
“Klien kami menggugat karena memang melihat adanya pelanggaran, itikad tidak baik dan kesewenangan dalam pendaftaran nama Warung Pojok oleh pihak Rusmin. Klien kamilah yang pertama menggunakan nama Waroeng Podjok sejak 1998. Namun pihak Rusmin mengirim somasi pada klien kami dan membuat pernyataan terbuka di harian umum bahwa mereka sebagai pendaftar merek ”Warung Pojok” dan seolah penggunaan merek ”Waroeng Podjok” oleh PT. Intirasa adalah ilegal.
Akhirnya dalam proses pengadilan terbukti bahwa PT Puri Intirasa merupakan pihak yang terlebih dulu membuka usaha dengan nama “Waroeng Podjok”. Sehingga tuntutan pihak Rusmin terhadap PT Puri Intirasa agar tidak menggunakan nama ”Waroeng Podjok” serta membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 6 miliar, seluruhnya ditolak pengadilan dengan salah satu pertimbangan bahwa PT Puri Intirasa telah lebih dahulu melakukan usaha restoran dengan nama ”Waroeng Podjok”.
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim juga mengingatkan bahwa istilah/kata ”Warung Pojok” sudah dikenal dari masa ke masa.
Bambang melanjutkan, meskipun gugatan balik pihak Rusmin seluruhnya ditolak Majelis Hakim, terasa masih ada yang menggantung, yakni Majelis Hakim belum memerintahkan mencabut pendaftaran merek “Warung Pojok”. Apabila nama itu memang dianggap sudah ada dari masa ke masa yang artinya sudah dianggap milik umum, maka semestinya Pengadilan memerintahkan pencabutan pendaftaran merek tersebut agar tidak menjadi monopoli pihak pendaftar saja, dan pihak lain dapat menggunakannya.
Bahkan dalam proses persidangan terungkap bahwa sejak pendaftarannya pada tahun 2002 nama “Warung Pojok” tidak pernah digunakan oleh pihak Rusmin. Baru pada awal tahun 2008, tidak lama sebelum mengajukan somasi dan peringatan terbuka di harian umum pihak Rusmin menggunakan nama itu untuk restorannya yang baru dibuka. Berdasarkan ketentuan pasal 61 ayat 2 a UU Merek semestinya Ditjen HKI menghapus pendaftaran merek tersebut karena telah tidak digunakan lebih dari tiga tahun sejak pendaftarannya.
Kasasi ke Mahkamah Agung
Lantaran tuntutan membayar ganti rugi materill dan immaterill serta tuntutan agar PT Puri Intirasa tidak lagi menggunakan nama “Waroeng Podjok” seluruhnya ditolak Majelis Hakim, pihak Rusmin mengajukan kasasi atas putusan tersebut ke Mahkamah Agung, yang didaftarkan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada hari Senin tanggal 8 September 2008 lalu.
Menghadapi upaya kasasi tersebut, Bambang mengatakan pihaknya telah mempersiapkan beberapa langkah antisipasi. Kami berharap Mahkamah Agung mempertimbangkan kenyataan bahwa pihak pendaftar merek ”warung pojok” tidak pernah menggunakan nama tersebut sejak pendaftarannya pada tahun 2002 hingga pertama kalinya di awal tahun 2008. Menurut UU Merek jika dalam rentang waktu tiga tahun suatu merek tidak digunakan, maka Ditjen HKI akan menghapus pendaftaran merek tersebut. Tanpa adanya tuntutan dari pihak lainpun seharusnya Ditjen HKI berinisiatif menghapus pendaftaran merek tersebut, sebagaimana diamanatkan UU.
Sumber : www.majalahfranchise.com
http://indocashregister.com/2009/01/02/kasus-sengketa-merek-waroeng-podjok-vs-warung-pojok-mesinkasir/

Tanggapan:
Kemungkinan pihak "Warung Pojok" mungkin memang melakukan plagiatisme. Karena "Waroeng Podjok" telah lama berdiri dan sudah terkenal di masyarakat lokal dan bahkan luar negeri, juga banyak di media-media cetak, sehingga ada pihak yang meniru , berharap masyarakat akan beralih ke "Warung Pojok" atau menganggap itu sebagai cabangnya "Waroeng Podjok". Untuk menutupi tindakan tersebut, pihak "Warung Pojok" melakukan gugatan sehingga terkesan bahwa "Waroeng Podjok" melakukan plagiatisme.
atau mungkin juga setelah restoran "Warung Pojok" telah berdiri, pihak tersebut BARU tahu atau melihat ada nama restoran yang memiliki nama sama, sehingga menganggap bahwa restauran "Waroeng Podjok" melakukan plagiatisme dan menggencarkan serangan ke pihak "Waroeng Podjok".

Menurut saya, seharusnya hal ini tidak perlu dipermaslahkan. Mengingat walaupun nama mirip dan bergerak dibidang yang sama yaitu makanan, tapi belum tentu produk makanan yang dihasilkan dari setiap restaurant 100% sama. Juga mengingat di Indonesia, banyak produk atau nama-nama toko yang memiliki kemiripan dan bahkan produk yang dihasilkan sama tetapi tidak menjadi masalah. Yang hanya membedakan mungkin dari segi rasa. Nama mirip, produk sama, tapi rasa ada yang enak dan ada yang tidak. Jadi tidak masalah. Karena masyarakat/konsumen datang bukan berdasarkan nama toko tapi suasana tempat, kualitas produk yang baik tetapi harga terjangkau, letak yang strategis yang dicari masyarakat/konsumen.

Kemudian, mungkin letak kesalahan ada pada Ditjen HKI. Karena pada dasarnya, ketika ingin membuka usaha pasti ada perizinan terlebih dulu dan adanya pendataan. Seharusnya ketika ada yang mengajukan nama "Warung Pojok", pihak Ditjen HKI mencocokan dengan data yang ada apakah sudah ada nama toko yang sama atau mirip seperti itu dan bergerak di bidang yang sama yaitu makanan. Jika sama atau mirip, bisa ditolak atau pemberitahuan kepada pihak pendaftar nama bahwa nama tersebut telah dipakai. Sehingga dapat terhindari kasus-kasus penggugatan, adu domba, tari urat seperti ini.

Pemain & Perannya :
Baiq Mardiana Hikmawati: Jaksa
Dimas Prihantoro : Saksi
Ditya Prifiani : Saksi
Esa Rahmanda H : Saksi
Ida Ayu Krisna: Penggugat
Marshi Dwi Rahma : Saksi
Nadia Anastasia Putri: Tergugat
Oktarini Gintings: Hakim
Rahmat Dodi: Penasihat
Riki Apriadi: Penuntut Umum

Rabu, 07 Maret 2012

Komentar Saya Terhadap "KASUS DUNIATEX: Saksi Ahli Ringankan Terdakwa"

KASUS DUNIATEX: Saksi Ahli Ringankan Terdakwa
SAKSI MERINGANKAN --Saksi ahli dari Badan Standardisasi Nasional, Edward Paul Tumbuan (kanan), dimintai keterangan dalam sidang dugaan pelanggaran hak cipta, di Pengadilan Negeri Karanganyar, Selasa (24/1/2012) siang. Edward yang juga pakar tekstil menjadi saksi yang meringankan pihak terdakwa, Jau Tau Kwan. (JIBI/SOLOPOS/Farid Syafrodhi)

KARANGANYAR – Terdakwa dalam kasus pelanggaran hak cipta corak kain produk PT Sritex, Jau Tau Kwan, mendapat dukungan dari saksi ahli yang meringankan dirinya. Dua ahli tersebut yakni anggota Badan Standarisasi Nasional (BSN), Edward Paul Tumbuan dan konsultan Kementerian Perindustrian bidang tekstil, Budi Naskawan.
Menurut Edward, benang kuning yang berada di salah satu sisi kain grey rayon digunakan sebagai batas ukuran kain. Fungsi benang tersebut, kata dia, memang sudah lazim digunakan dalam industri tekstil. Dengan adanya kasus ini, pihaknya juga masih akan membahas tentang standardisasi benang kuning di di tepi kain. “Tidak ada aspek hak cipta benang kuning dalam kain. Semua orang bisa buat itu,” paparnya.
Menurutnya, benang kuning di tepi kain bisa juga karena pesanan dari pihak pelanggan, sebab sepengetahuannya, tidak semua perusahaan kain membuat seperti itu. Benang berwarna tertentu, kata dia, bisa juga sebagai penanda jenis struktur kain.
Ahli kedua, Budi Naksawan, mengatakan belum ada hak cipta dalam sebuah kain, kecuali pada kain tersebut ada desain tertentu. Dia juga menjelaskan bahwa setiap kain memiliki tingkat kualitas yang berbeda-beda tergantung dari kehalusan, kerapian struktur dan kecacatan kain tersebut. “Sangat bodoh seorang customer bila membeli kain hanya melihat dari benang kuning pinggirannya, dan mengabaikan kehalusan kain. Kalau itu terjadi, produsen kain bisa untung besar,” jelasnya.
Pengacara terdakwa, Otto Cornelis (OC) Kaligis, menyimpulkan dari sisi teknis dan bisnis, tidak ada tujuan sama sekali penggunaan benang kuning itu. Dia menegaskan kedua ahli itu sudah menggeluti dunia tekstil selama 40 tahun dan sama-sama mengatakan bahwa benang kuning pada kain grey rayon tidak memiliki nilai estetik dan nilai seni.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU), Yuda Tangguh Alasta, saat ditemui wartawan usai sidang, meragukan keterangan dari kedua ahli tersebut. Menurut Yuda, keterangan yang dipaparkan kedua ahli itu dalam sidang itu berbeda, terutama pada saat menerangkan struktur kain. “Padahal keduanya merupakan dua ahli yang sama, namun mereka bisa berbeda pendapat. Jadi kami meragukan keterangannya,” ujar Yuda. Kendati demikian, pihaknya tidak terlalu mempermasalahkan kehadiran dua ahli tersebut, sebab keduanya dihadirkan dari pihak terdakwa.
Sebelum sidang berlangsung, ratusan karyawan Duniatex berunjuk rasa menuntut keadilan dan memohon kepada hakim untuk memberikan keputusan seadil-adilnya, dalam kasus yang menimpa bos mereka. Menurut koordinator lapangan, Sumarso, nasib para buruh tidak menentu kala bos mereka ditahan. Pasalnya, efisiensi di perusahaan merosot lebih kurang 50 persen. “Gaji kami terancam tidak bisa terpenuhi karena masalah ini,” ujarnya.
Dalam aksi itu, para karyawan mengenakan topeng dan melakukan aksi teatrikal menggunakan kandang ayam sebagai simbol belenggu penjara dan tanpa kebebasan. Dalam aksinya, mereka juga membentangkan spanduk bertuliskan “Becik ketitik ala ketara,” “Pak SBY adakah keadilan di Karanganyar?” “Dekat pejabat deal didapat,” “Putuskan perkara dengan bijaksana,” “Kalah saing bikin pusing,” “Nasib kami tergantung Pak Hakim” dan sebagainya.
JIBI/SOLOPOS/Farid Syafrodhi

Sumber : http://www.solopos.com/2012/karanganyar/kasus-duniatex-saksi-ahli-ringankan-terdakwa-157806

Komentar saya untuk kasus diatas adalah selama PT Sritex, Jau Tau Kwan tidak meniru corak disain dari produk lain yang sudah ada hal tersebut tidak dapat dikatakan sebagai pelanggaran hak cipta. Namun dia tetap harus menjelaskan mengapa dia memberikan benang kuning yang berada di salah satu sisi kain grey rayon agar tidak terjadi kesalah pahaman, apakah karena pesanan atau karena ada alasan lain yang menguatkan bahwa dia memang tidak meniru atau melanggar hak cipta dari produk yang sudah ada. Pikirkan pekerja yang bekerja di PT Sritex yang takut akan gaji mereka tidak terpenuhi karena ditahannya pemimpin dari PT tersebut karena kasus ini yang menyebabkan penurunan efisiensi kurang lebih 50% dan yang terpenting adalah hakim harus dapat mengambil keputusan secara adil dalam kasus diatas.

Sabtu, 07 Januari 2012

Malem Minggupun Bisa Menyenangkan Bersama Teman-Teman

Hari ini saya pikir akan sama seperti hari sabtu malem minggu seperti biasanya yang membosankan, hanya kuliah dan pulang kekosan, tapi hari ini agak berbeda dan menyenangkan walaupun agak pait di awal. Berawal dari jam 8 pagi saya bangun tidur dan beranjak dari tempat tidur dikosan, lalu mandi dan bersiap berangkat ke kampus dengan perasaan seperti biasanya (agak sedikit malas) karena harus kuliah di hari sabtu (weekend). Suasana pada mata kuliah pertama berbeda dari biasanya karena kelas saya dan kelas tetangga digabung, sehingga menjadi lebih ramai, begitu pula pada mata kuliah terakhir. Hal tersebut termasuk dalam kejadian biasa didalam lingkungan kampus, dan biasa pula untuk saya. Ketika mata kuliah akhir selesai, tepatnya jam 3, teman saya Dimas Prihantoro, Nadia Anastasia, Marshi Dwi Rahma dan Ida Ayu Krisna mengajak saya, Esa, Galang dan Andes Sastra untuk ikut bersama mereka makan durian bersama. Saya, Esa, Galang dan Andes menerima tawaran mereka, lalu saya mengajak Ario teman saya lainnya untuk ikut bersama kami. Niat awal makan durian berubah menjadi makan burger blenger di daerah Blok M Jakarta. Cuaca pada saat kami berangkat agak kurang mendukung karena agak hujan, namun kami tetap melanjutkan perjalanan dari Kelapa Dua ke Blok M. Ario di bonceng Dimas dengan sepeda motor Dimas, Esa dan Galang berangkat dengan sepeda motor masing-masing. Saya bersama Nadia, Marshi, Ida Ayu dan Andes berangkat dengan menggunakan transportasi umum yakni angkot. Kami menaiki Angkot 112 jurusan Depok – Kp. Rambutan. Sampai di Pasar Rebo, kami turun dan dilanjut ke Blok M dengan metro mini, namun kami turun tidak dekat dengan metro mini tersebut, jadi kami harus jalan sekitar 200 meter untuk menaiki metro mini tersebut. Pada saat kami turun dari angkot, hujan agak bertambah deras, Andes dan Marshi menggunakan jaket mereka sebagai pelindung tubuh, Ida ayu menggunakan payung kecil agar tidak kehujanan, saya dan nadia-pun menggunakan satu payung untuk berdua. Pada saat berjalan menuju metro mini dengan saya yang memegang payung, Nadia dengan cerewet berkata “Riki, jalannya jangang cepet cepet napa? Keujanan nih gue”. Mungkin karena Nadia agak kurang tinggi dan langkahnya tidak selebar langkah saya, sehingga dia merasa kalau saya berjalan cepat, dan saya hanya bisa tertawa “hahahaa”. Hampir satu jam lebih kami di metro mini dalam perjalan, karena kemacetan Jakarta, ditambah dengan hujan yang semakin deras sehingga membuat banjir jalanan. Suasana agak menjadi boring, karena keadaan perut kami yang sudah tidak sabar ingin menyantap burger di daerah Blok M tersebut, namun kami harus tetap bersabar hingga sampai disana. Dimas, Galang, Esa dan Ario telah sampai 15 menit lebih dulu ditempat makan dari saya, Nadia, Marshi, Ida Ayu dan Andes karena mereka menggunakan sepeda motor, walaupun mereka agak kebasahan karena kehujanan. Saat kami sudah berkumpul di burger blenger daerah Blok M, suasana di sana cukup ramai pengunjung, namun dengan hati yang teguh dan masih dengan penuh semangat kami memesan 9 Cheese Burger beserta air minum (agak sedikit lebai sih haha). Sambil menunggu pesanan, saya, Nadia dan Ida Ayu mencari tempat kosong untuk kami duduki. Sambil makan burger bersama, kami mengobrol banyak hal dan tentunya saling mengejek candaan yang berawal dari kata “GALAU”. Walaupun saya dan Dimas jadi bahan cengan teman-teman karena kami belum memiliki pacar, namun itu tidak membuat saya dan Dimas marah, karena itu hanya candaan teman-teman. Setelah burger habis dimakan, teman-teman puas dengan cengan mereka dan shalat Ashar, kami lanjut pulang ke rumah masing-masing dengan perasaan senang. Jujur saya senang karena bisa jalan dan berkumpul dengan teman-teman yang lain apalagi ketempat yang belum saya kunjungi sebelumnya. Saya berharap saat-saat seperti ini bisa terjadi tidak hanya sekali, karena menurut saya malem minggu bisa menjadi malem menyenangkan walaupun tidak bersama pacar atau pasangan, namun bersama teman-teman yang selalu menemani kita. Thanks a lot for today Dimas Prihantoro, Galang Setyadi, Esa, Ario Windarto, Nadia Anastasia, Marshi Dwi Rahma, Ida Ayu Krisna dan Andes Satra.

Sabtu, 26 November 2011

TIGA LAPIS "PAGAR" UNTUK MALAYSIA



Konflik perbatasan Indonesia-Malaysia terjadi di daerah ”abu-abu” yang belum disepakati kedua pihak. Indonesia selesai menetapkan batas wilayah tahun 1999, dengan menerapkan teknik survei pemetaan mutakhir yang mengacu pada the United Nations Convention on the Law of the Sea. Indonesia negeri yang unik. Daratannya berupa belasan ribu pulau besar-kecil, sedangkan perairannya meliputi 60 persen total wilayah atau 3.257.483 kilometer persegi. Cakupan laut seluas ini hampir menyamai daratan India. Panjang bentang wilayahnya lebih dari 7.365 kilometer, nyaris sama dengan bentangan daratan Amerika Serikat.

Memiliki kondisi geografis didominasi laut yang relatif dangkal, Indonesia—yang dijuluki Benua Maritim—dipagari oleh tiga jenis batas wilayah laut, yaitu Batas Laut Teritorial, Landas Kontinen, dan Zona Ekonomi Eksklusif. Penetapan tiga batas wilayah maritim ini diatur dalam the United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) I dan III.
Pada Batas Laut Teritorial yang berjarak 12 mil laut dari garis pangkal, negara memiliki kedaulatan penuh atas wilayah itu. Apabila ada kapal asing yang masuk, misalnya, petugas keamanan berhak menangkap bahkan menenggelamkan.
Pada Landas Kontinen yang berjarak 200 mil dari garis pangkal, negara berdaulat untuk mengelola sumber daya alam di bawah dasar laut, seperti sumber tambang. Namun, bisa mengklaim penambahan zona ini apabila menemukan sedimen di dasar pulau yang dibuktikan secara ilmiah memenuhi ketentuan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pada Zona Ekonomi Eksklusif yang berjarak 200 mil dari garis pangkal, negara memiliki kedaulatan eksklusif untuk pemanfaatan sumber daya di kolom air hingga ke permukaannya.

Survei kelautan

Bagi Indonesia yang memiliki wilayah perairan yang luas, proses pemetaan maritim untuk memenuhi ketentuan PBB tersebut bukanlah hal yang mudah. Untuk pengukuran batas di laut, diperlukan teknik survei yang berbeda dan kapal riset yang dilengkapi peralatan yang mendukung.

Survei pemetaan batas laut di Indonesia, tutur Sobar Sutisna, Kepala Pusat Pemetaan Batas Wilayah Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), dilakukan pihaknya dengan menggunakan Kapal Baruna Jaya II milik BPPT (Badan Pengkajian Penerapan Teknologi) tahun 1996 hingga 1999. Survei ini mendapat bantuan teknis dari Norwegia.

Peralatan yang digunakan antara lain penginderaan jauh dengan sistem radar dan laser dari udara. Adapun untuk memantau batimetri di dasar laut menggunakan sistem sonar (multibeam echosounder). Sistem sonar ini dapat menjangkau kedalaman hingga 7.000 meter.

Dengan sarana ini dilakukan survei ke pulau-pulau terluar di wilayah Nusantara. Di pulau terluar kemudian ditetapkan titik dasar terluar. Antara titik itu lalu ditarik garis pangkal geografis. ”Selama tiga tahun survei dihasilkan lebih dari 230 titik dasar di 120 pulau terluar,” kata Sobar.

Perundingan batas maritim

Menggunakan peta batas wilayah yang telah disusun itu, Indonesia kemudian mengadakan perundingan dengan 10 negara tetangga. Awal perundingan tahun 1970-an, dilakukan dengan Singapura dan Malaysia. ”Hingga kini, Indonesia telah memiliki 18 perjanjian batas maritim dengan negara tetangga,” ujar Asep Karsidi, Kepala Bakosurtanal.

Dari seluruh batas wilayah perbatasan Indonesia dengan negara tetangga, batas terpanjang memang dengan Malaysia. Perundingan batas wilayah maritim Indonesia-Malaysia, sejak terhenti pada awal 2009, akan dimulai lagi pada Senin (6/9) di Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia. Perundingan akan membahas semua batas wilayah laut yang belum disepakati yang terdiri atas Zona Ekonomi Eksklusif, Batas Laut Teritorial, dan Landas Kontinen.

Saat ini sebagian besar Batas Laut Teritorial dan Landas Kontinen telah disepakati, baik oleh Indonesia maupun Malaysia. Persetujuan Batas Laut Teritorial telah mencapai lebih dari 80 persen, tetapi yang belum disepakati adalah 20 persen, yaitu sepanjang hampir 50 mil laut atau 92,6 kilometer.

Di bagian barat, daerah ”abu-abu” itu berada di selatan Selat Malaka, daerah antara Johor dan Pulau Bintan, serta perairan dekat Batu Puteh di timur Singapura. Di perairan Kalimantan batas yang belum disepakati ada di Tanjung Datuk yang berhadapan dengan Laut China Selatan dan Pulau Sebatik di Laut Sulawesi.

Landas Kontinen yang sudah disepakati mencapai lebih dari 95 persen, atau masih menyisakan batas berjarak kurang dari 100 mil atau 185,2 kilometer, yaitu di Ambalat Laut Sulawesi.

Namun, hingga kini Zona Ekonomi Eksklusif di perbatasan kedua negara belum ada satu pun yang disepakati. Padahal, kawasan ini memiliki arti penting bagi aspek ekonomi karena Zona Ekonomi Eksklusif mengandung potensi perikanan dan nilai strategis dari aspek transportasi laut.

”Perundingan pada September mendatang kemungkinan akan berlangsung alot dan memakan waktu lama,” ujar Sobar, selain karena kepentingan ekonomi, juga karena suasana politis yang sedang menghangat.

Perundingan Batas Laut Teritorial dan Landas Kontinen dilaksanakan setelah keluarnya UNCLOS I tahun 1958. Perundingan Indonesia-Malaysia untuk dua batas itu dilaksanakan sejak tahun 1969 hingga 1972.

Adapun ketetapan tentang Zona Ekonomi Eksklusif baru dikeluarkan pada UNCLOS III tahun 1982. Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang berbatasan dengan Malaysia mencapai total 1.200 mil atau 2.222 kilometer. ”Zona sepanjang ini belum ada yang disepakati,” ujar Sobar. Zona itu meliputi garis sepanjang 300 mil laut di Selat Malaka, 800 mil laut di Laut China Selatan, dan sekitar 100 mil laut di Laut Sulawesi.

”Di antara perbatasan Zona Ekonomi Eksklusif tersebut yang sering menimbulkan konflik ada di Selat Malaka. Karena Malaysia menarik garis masuk ke dalam wilayah Zona Ekonomi Eksklusif yang ditetapkan Indonesia hingga sejauh 9 mil,” papar Sobar.

Menghadapi kondisi belum adanya kesepakatan batas wilayah di beberapa titik di Selat Malaka, Laut China Selatan, dan Laut Sulawesi, Indonesia perlu mengintensifkan patroli lautnya di tiga kawasan itu.



Sumber : http://www.bakosurtanal.go.id/bakosurtanal/tiga-lapis-pagar-untuk-malaysia
Yuni Ikawati (kompas.com)

Senin, 31 Oktober 2011

Kekerabatan Keluarga Minangkabau

Keluarga besar saya termasuk kedalam keluarga besar yang berasal dari negeri minangkabau Sumatera Barat, yang lebih tepatnya berasal dari Bukit Tinggi. Masyarakat minangkabau lebih mengenal sistem kekeluargaan matrilineal adalah suatu sistem yang mengatur kehidupan danketertiban suatu masyarakat yang terikat dalam suatu jalinan kekerabatandalam garis ibu. Seorang anak laki-laki atau perempuan merupakan klendari perkauman ibu. Ayah tidak dapat memasukkan anaknya ke dalam klen-nya sebagaimana yang berlaku dalam sistem patrilineal. Oleh karena itu,waris dan pusaka diturunkan menurut garis ibu pula.Menurut Muhammad Radjab (1969) sistem matrilineal mempunyai ciri-cirinya sebagai berikut;

1.Keturunan dihitung menurut garis ibu.

2.Suku terbentuk menurut garis ibu

3.Tiap orang diharuskan kawin dengan orang luar sukunya (exogami)

4.Pembalasan dendam merupakan satu kewajiban bagi seluruh suku

5.Kekuasaan di dalam suku, menurut teori, terletak di tangan “ibu”,tetapi jarang sekali dipergunakan, sedangkan

6.Yang sebenarnya berkuasa adalah saudara laki-lakinya

7.Perkawinan bersifat matrilokal, yaitu suami mengunjungi rumah istrinya
8.Hak-hak dan pusaka diwariskan oleh mamak kepada kemenakannyadan dari saudara laki-laki ibu kepada anak dari saudara perempuan.

Sistem kekerabatan ini tetap dipertahankan masyarakat Minangkabausampai sekarang. Bahkan selalu disempurnakan sejalan dengan usahamenyempurnakan sistem adatnya. Terutama dalam mekanismepenerapannya di dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu perananseorang penghulu ataupun ninik mamak dalam kaitan bermamakberkemanakan sangatlah penting.Bahkan peranan penghulu dan ninik mamak itu boleh dikatakansebagai faktor penentu dan juga sebagai indikator, apakah mekanismesistem matrilineal itu berjalan dengan semestinya atau tidak. Jadi keberadaan sistem ini tidak hanya terletak pada kedudukan danperanan kaum perempuan saja, tetapi punya hubungkait yang sangat kuatdengan institusi ninik mamaknya di dalam sebuah kaum, suku atau klen.Sebagai sebuah sistem, matrilineal dijalankan berdasarkan kemampuandan berbagai penafsiran oleh pelakunya; ninik-mamak, kaum perempuandan anak kemenakan. Akan tetapi sebuah uraian atau perincian yang jelasdari pelaksanaan dari sistem ini, misalnya ketentuan-ketentuan yang pastidan jelas tentang peranan seorang perempuan dan sanksi hukumnya kalauterjadi pelanggaran, ternyata sampai sekarang belum ada. Artinya tidakdijelaskan secara tegas tentang hukuman jika seorang Minang tidakmenjalankan sistem matrilineal tersebut.Sistem itu hanya diajarkan secara turun temurun kemudian disepakatidan dipatuhi, tidak ada buku rujukan atau kitab undang-undangnya. Namunbegitu, sejauh manapun sebuah penafsiran dilakukan atasnya, padahakekatnya tetap dan tidak beranjak dari fungsi dan peranan perempuan itusendiri. Hal seperti dapat dianggap sebagai sebuah kekuatan sistemtersebut yang tetap terjaga sampai sekarang.
Bentuk representasi keluarga saya terhadap kekerabatan didalam suku yakni dengan mengadakan arisan suku atau arisan suku yang diadakan setiap sebulan sekali, yang didalamnya diadakan kegiatan positif seperti pengajian dan kumpul keluarga.

Sabtu, 29 Oktober 2011

Makna Lagu Dengan Nafasmu - SAMSONS

“Dengan Nafasmu” by SAMSONS
Dengan nafasmu aku hidup
Karena tawamu aku bahagia
Bersama dirimu aku tegar
Karena hatimu adalah yang terbaik
Untuk dimiliki
*)
Dan biarkan aku mencintaimu
Karena dirimu yang berarti
Dan izinkan aku menyayangimu
Hanyalah dirimu yang berharga
Chorus :
Ketika kau ada disampingku
Hidupku pun terasa damai
Seperti yang telah terbayangkan dalam benakku
Saat hatiku ada di hatimu
Dunia pun menjadi indah
Karena hatimulah yang aku inginkan

Karena hadirmu ku bermakna
Jadikan hidupku seakan di nirwana
Di alam dunia
Back to *), Chorus

Sumber: http://liriklaguindonesia.net/s/samsons/naluri-lelaki/samsons-dengan-nafasmu/#ixzz1bNIZh8tq


Makna:
Lagu ini menceritakan tentang seorang pria yang membayangkan sesosok wanita yang dia sayang membalas perasaan sayangnya. Pria ini mengandaikan bahwa ia hidup didunia ini hanya karena wanita yang dia sayang juga hidup dan bernafas didunia ini. Hanya dengan melihat wanita yang dia sayang tertawa pria ini sudah merasa bahagia untuk hidup didunia ini. Bersama dengan wanita yang dia sayang, pria ini bisa tegar dalam menghadapi berbagai macam masalah yang terjadi di dalam hidupnya, karena pria ini merasa bahwa hanya hati wanita yang dia sayangi tersebutlah hati yang terbaik untuk pria ini miliki yang akan menjadikannya lebih tegar dan kuat dalam menghadapi permasalahan didunia ini.
Maka dari itu pria ini ingin meminta izin kepada sang wanita yang dia sayang untuk membiarkan penulis mencintai wanita yang dia sayang dengan tulus karena betapa sangat berartinya wanita tersebut didalam hidupnya. Penulis juga sangat ingin meminta izin kepada wanita tersebut untuk bisa menyayangi dia sepenuh hati karena hanya wanita tersebut yang merupakan harta yang paling berharga di dunia ini yang dia miliki.
Pria ini akan merasa sangat damai hidupnya ketika wanita tersebut berada didekat dan disampingnya seperti yang sudah ia bayangkan sebelumnya, bahwa jikalau wanita yang dia sayang membalas perasaan sayangnya dan menyayanginya, maka lengkaplah sudah apa yang diinginkan oleh pria ini di dunia, karena hanya hati wanita tersebutlah yang pria ini inginkan sehingga akan membuat hidupnya menjadi lebih indah.
Dengan kehadiran wanita yang dia sayang, pria ini merasa bahwa ia memiliki makna untuk hidup didunia dan membayangkan bahwa hidupnya akan bahagia selalu bagaikan hidup dinirwana.

Senin, 26 September 2011

Mudik Bisa Menjadi Lahan Maut

Selepas bulan suci ramadhan, setelah satu bulan penuh berpuasa, seluruh umat muslim diseluruh penjuru dunia merayakan hari kemenangan yang bernama Idul Fitri. Pada hari raya idul fitri tersebut seluruh umat muslim diberi kesempatan untuk bersilaturahmi dengan tetangga, kerabat dan juga sanak saudara / keluarga untuk saling bermaaf-maafan, tentu momen sebagus ini tidak akan disia-siakan begitu saja oleh seluruh umat muslim, terutama umat muslim yang ada di Indonesia.

Mudik, itulah kata yang akrab kita dengar ketika orang perantau kembali kedaerah dimana dia dilahirkan atau orang tuanya tinggal. Masyarakat Indonesia tentu mengenal baik akan tradisi mudik ini, apalagi pemerintah Indonesia memberi kesempatan bagi masyarakatnya untuk mudik dengan cara memberikan hari libur yang cukup panjang pada hari raya idul fitri. Tidak hanya orang muslim, masyarakat non muslim-pun ada yang menggunakan waktu libur panjang tersebut untuk berekreasi atau bahkan ikut mudik layaknya orang muslim kebanyakan. Banyak orang yang mengatakan merayakan hari raya itu tidak lengkap rasanya jika tidak mudik, itu sebabnya banyak orang yang rela mengumpulkan banyak uang dalam waktu yang cukup lama untuk dihabiskan dalam waktu yang singkat didaerah dimana tujuan mudik mereka masing-masing.
Banyak cara yang ditempuh pemudik untuk sampai ketempat tujuannya, baik melalui jalur darat, laut bahkan udara dan dengan kendaraan pribadi ataupun dengan menggunakan sarana transportasi umum. Tidak lupa para pemudik membawa seluruh anggota keluarga mereka untuk ikut mudik bersama tanpa mementingkan umur, barang bawaan, kendaraan yang digunakan bahkan keselamatan mereka sendiri. Hal ini sungguh sangat berbahaya sekali bagi para pemudik pada saat perjalanan mudik, banyak kecelakaan yang terjadi pada saat perjalanan jika para pemudik tidak memperhatikan keselamatan diri mereka sendiri maupun orang lain. Setiap tahun jumlah kecelakaan meningkat pada saat arus mudik, angka kecelakaan terbanyak terjadi pada kendaraan pribadi yaitu sepeda motor dan juga mobil pribadi. Hal ini mungkin dikarenakan kurangnya persiapan mereka, kondisi badan yang kelelahan karena jarak yang ditempuh sangat jauh, barang bawaan atau muatan yang berlebihan dan lain sebagainya.




Salah satu contoh kasus kecelakaan yang terjadi pada saat arus mudik menimpa artis pedangdut Indonesia yakni Saipul Jamil, isterinya Virginia Anggraeni tewas pada kecelakaan tersebut, dan tragedi itu terjadi pada ruas tol Cipularang tepatnya pada KM 97. Lokasi ini memang sangat rawan sekali terjadi kecelakaan, karena biasanya di jalan tol itu jarang belokan atau tikungan, tapi di KM itu bukan hanya belokan tapi juga turunan. Lokasi tersebut akan sangat berbahaya dan akan berujung maut apabila pengemudi mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan tinggi, sedangkan batas kecepatan aman pada lokasi tersebut adalah 100KM/jam. Kondisi akan semakin berbahaya bila tidak didukung dengan kondisi kendaraan dan pengemudi yang tidak fit dan ruas tol maut itu bisa menyebabkan kecelakaan hebat bila pengemudi tidak mahir. Dengan kecepatan tinggi, dengan sedikit belok saja ditambah instabilitas kendaraan maka berakibat fatal, apalagi bila perhatiannya terganggu sedikit.


Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan pada saat perjalanan mudik, berikut adalah beberapa tips yang patut kita perhatikan, berikut tipsnya :
1. Siapkan fisik yang sehat dan prima sebelum mudik
2. Periksa kelayakan kendaraan
3. Jangan lebihi muatan. Bawalah barang seperlunya dan sesuai dengan kapasitas kendaraan.
4. Saat mudik, untuk menghindari kelelahan, beristirahatlah selama 4 jam sekali.
5. Jangan memaksakan diri bila lelah atau mengantuk
6. Disiplin dalam mengemudi dan patuhilah rambu-rambu lalu lintas
7. Hindari obat-obatan atau minuman keras
8. Manfaatkan posko kesehatan yang tersedia
Selalu utamakan keselamatan dan semoga mudik kitapun menjadi mudik yang menyenangkan karena bisa berkunjung dan bertemu keluarga besar dengan keadaan sehat tanpa ada hal yang tidak kita diinginkan terjadi.