Halaman

Jumat, 28 Juni 2013

Tugas Pengetahuan Lingkungan

A.                Pengertian AMDAL
AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yaitu kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan. Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

B.                 Peraturan Gubernur Jawa Barat Tentang AMDAL
Mengingat peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1999 nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3838). Gubernur memutuskan dan menetapkan peraturan daerah propinsi jawa barat tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Penataan Hukum Lingkungan No 1 Tahun 2012. Pada Bab 1 Ketentuan, Bagian Kesatu Definisi Pasal 1 ayat 10 berbunyi “Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya,yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya” dan pada ayat 13 berbunyi “Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, dan pengawasan.”.
Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Penataan Hukum Lingkungan terdiri dari 15 bab. Pada bab 1 mengenai ketentuan umum, bab 2 mengenai kewenangan, bab 3 mengenai pengelolaan lingkungan hidup, bab 4 mengenai laboratorium lingkungan, bab 5 mengenai kerjasama dan kemitraan, bab 6 mengenai kelembagaan, bab 7 mengenai peran serta masyarakat, bab 8 mengenai perlindungan masyarakat hukum adat, bab 9 mengenai sistem informasi lingkungan hidup, bab 10 mengenai pembiayaan, bab 11 mengenai pembinaan, bab 12 mengenai pengawasan, bab 13 mengenai penegakan hukum lingkungan, bab 14 mengenai ketentuan peralihan, dan bab 15 mengenai ketentuan penutup. Gubernur Jawa Barat selain telah memutuskan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Penataan Hukum Lingkungan dan peraturan daerah propinsi Jawa Barat nomor 3 tahun 2004 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, juga melakukan perubahan atas peraturan daerah Jawa Barat nomor 5 Tahun 2008 tentang pengelolaan air tanah, lalu menetapkan peraturan daerah provinsi jawa barat nomor 11 tahun 2010 tentang penyelenggaraan kesehatan, salah satu bab berisi:
BAB XII KESEHATAN LINGKUNGAN
Pasal 49
(1)   Upaya kesehatan lingkungan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
(2) Pemerintah Daerah dan masyarakat menjamin ketersediaan lingkungan yang sehat dan tidak mempunyai risiko buruk bagi kesehatan.
(3) Lingkungan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup lingkungan permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum.
(4) Lingkungan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bebas dari unsur-unsur yang menimbulkan gangguan kesehatan, antara lain:
a.  limbah cair;
b.  limbah padat;
c.  limbah gas;
d.  sampah yang tidak diproses sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Pemerintah;
e.  binatang pembawa penyakit;
f.  zat kimia yang berbahaya;
g.  kebisingan yang melebihi ambang batas;
h.  radiasi sinar pengion dan non pengion;
i.   air yang tercemar;
j.   udara yang tercemar; dan
k.  makanan yang terkontaminasi.

C.                Peraturan AMDAL Rumah Sakit Walikota Depok
Peraturan AMDAL mengenai rumah sakit, selain dibakukan dalam undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan gubernur, peraturan AMDAL rumah sakit juga ditetapkan dalam wilayah kota. Berikut adalah peraturan Walikota Depok mengenai AMDAL rumah sakit.
BAB II
TATA CARA PERIZINAN FASILITAS KESEHATAN
Bagian Pertama
Rumah Sakit
Paragraf 1
Persyaratan Rumah Sakit
Pasal 3
(1)     Rumah sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian dan peralatan.
(2)     Rumah Sakit dapat didirikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah atau Swasta.
(3)     Rumah Sakit yang didirikan pihak swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berbentuk badan hukum berupa Perseroan Terbatas, kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan yang dicantumkan dalam Anggaran Dasarnya.
(4)     Rumah Sakit yang didirikan oleh swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berbentuk badan hukum berupa yayasan atau perkumpulan, harus mencantumkan di dalam Anggaran Dasarnya kegiatan usaha di bidang perumahsakitan.

Paragraf 2
Lokasi Rumah Sakit
Pasal 4
(1)   Persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus memenuhi ketentuan mengenai kesehatan, keselamatan lingkungan, dan tata ruang, serta sesuai dengan hasil kajian kebutuhan dan kelayakan penyelenggaraan Rumah Sakit.
(2)   Ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyangkut Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, Upaya Pemantauan Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan dan/atau dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
(3)   Kebutuhan luas lantai untuk rumah sakit umum (non pendidikan) 100 m2 setiap tempat tidur.
(4)   Luas tanah untuk rumah sakit dengan bangunan tidak bertingkat, minimal 1 ½ (satu setengah) kali luas bangunan dan untuk bangunan bertingkat minimal 2 (dua) kali luas bangunan lantai dasar. Luas tanah dibuktikan dengan akta kepemilikan tanah yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)   Aset Rumah Sakit berupa tanah dan bangunan hanya atas nama badan hukum pemegang/ pemohon izin operasional Rumah Sakit, sedangkan aset lainnya dapat atas nama bukan badan hukum.

Paragraf 3
Bangunan Rumah Sakit
Pasal 5
(1)   Bangunan rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 paling sedikit terdiri atas ruang:
a.  rawat jalan
b.  rawat inap
c.  gawat darurat
d.  operasi
e.  tenaga kesehatan
f.  radiologi
g.  laboratorium
h.  sterilisasi
i.   farmasi
(2)   Persyaratan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi:
a.  persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung pada umumnya;
b.  persyaratan teknis bangunan Rumah Sakit, sesuai dengan fungsi dan zonasi, kenyamanan dan kemudahan dalam pemberian pelayanan serta perlindungan dan keselamatan bagi semua orang termasuk penyandang cacat, anak-anak dan orang usia lanjut.

Paragraf 4
Prasarana RS
Pasal 6
(1)   Prasana Rumah Sakit meliputi:
a.  instalasi air;
b.  instalasi mekanikal dan elektrikal;
c.  instalasi gas medik;
d.  instalasi uap;
e.  instalasi pengelolaan limbah;
f.  tempat penyimpanan sementara limbah medis;
g.  pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
h.  petunjuk, standard an sarana evakuasi saat terjadi keadaan darurat;
i.   instalasi tata udara;
j.   system informasi dan komunikasi;
k.  ambulans;
(2)   Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dalam keadaan terpelihara dan berfungsi dengan baik.
(3)   Pengoperasian dan pemeliharaan prasarana Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh petugas yang mempunyai kompetensi di bidangnya.
(4)   Pengoperasian dan pemeliharaan prasarana Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didokumentasi dan dievaluasi secara berkala dan berkesinambungan.

Paragraf 5
Sumber Daya Manusia RS
Pasal 7
(1)   Kepala rumah sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian dibidang perumahsakitan yang diperoleh melalui pendidikan/pelatihan manajemen perumahsakitan dan bekerja secara purna waktu.
(2)   Direktur utama, Direktur medis serta Direktur sumber daya manusia harus berkewarganegaraan Indonesia.
(3)   Setiap pergantian Direktur Utama, Direktur medis dan Direktur sumber daya manusia harus diberitahukan ke Dinas.
(4)   Pemilik rumah sakit tidak boleh merangkap menjadi kepala rumah sakit.
(5)   Persyaratan sumber daya manusia yaitu Rumah Sakit harus memiliki tenaga tetap yang meliputi tenaga medis dan penunjang medis, tenaga keperawatan, tenaga kefarmasian, tenaga manajemen rumah sakit, dan tenaga non kesehatan.
(6)   Jumlah dan jenis sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus sesuai dengan jenis dan klasifikasi Rumah Sakit.
(7)   Tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8)   Rumah Sakit dapat mempekerjakan tenaga kesehatan asing sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
(9)   Pendayagunaan tenaga kesehatan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hanya dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan alih teknologi dan ilmu pengetahuan serta ketersediaan tenaga kesehatan setempat.
(10) Pendayagunaan tenaga kesehatan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hanya dilakukan bagi tenaga kesehatan asing yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik.

Paragraf 6
Peralatan
Pasal 8
(1)   Persyaratan peralatan meliputi peralatan medis dan non medis harus memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, keselamatan dan laik pakai.
(2)   Peralatan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan dan/atau institusi pengujian fasilitas kesehatan yang berwenang.
(3)   Peralatan yang menggunakan sinar pengion harus memenuhi ketentuan dan harus diawasi oleh lembaga yang berwenang.
(4)   Penggunaan peralatan medis dan non medis di rumah sakit harus dilakukan sesuai dengan indikasi medis pasien.
(5)   Pengoperasian dan pemeliharaan peralatan Rumah Sakit harus dilakukan oleh petugas yang mempunyai kompetensi di bidangnya.
(6)   Pemeliharaan peralatan harus didokumentasi dan dievaluasi secara berkala dan berkesinambungan.

Paragraf 7
Jenis RS
Pasal 9
(1)   Berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, rumah sakit dikategorikan dalam rumah sakit umum dan rumah sakit khusus.
(2)   Berdasarkan pengelolaannya Rumah Sakit dapat dibagi menjadi Rumah Sakit publik dan Rumah Sakit privat.
(3)   Rumah sakit publik dapat dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah dan badan hukum yang bersifat nirlaba.
(4)   Rumah sakit privat dikelola oleh badan hukum dengan tujuan profit yang berbentuk perseroan terbatas atau persero.

Paragraf 8
Klasifikasi RS
Pasal 10
(1)   Berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan, Rumah Sakit Umum diklasifikasikan menjadi :
a.  Rumah Sakit Umum Kelas A;
b.  Rumah Sakit Umum Kelas B;
c.  Rumah Sakit Umum Kelas C;
d.  Rumah Sakit Umum Kelas D.
(2)   Berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan, Rumah Sakit Khusus diklasifikasikan menjadi :
a.  Rumah Sakit Khusus Kelas A;
b.  Rumah Sakit Khusus Kelas B;
c.  Rumah Sakit Khusus Kelas C;
(3)   Penetapan klasifikasi dan kelas rumah sakit sesuai dengan usulan pemohon dan ditetapkan oleh Kementerian atau Dinas.
(4)   Setiap Rumah Sakit harus memiliki izin.
(5)   Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas izin mendirikan Rumah Sakit dan izin operasional Rumah Sakit.
(6)   Izin mendirikan dan izin operasional rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diajukan oleh pemilik rumah sakit.
(7)   Permohonan izin mendirikan dan izin operasional Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diajukan menurut jenis dan klasifikasi Rumah Sakit.

Pasal 11
Jenis Rumah Sakit Khusus yang dapat diselenggarakan antara lain Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak, Jantung, Kanker, Orthopedi, Paru, Jiwa, Kusta, Mata, Ketergantungan Obat, Stroke, Penyakit Infeksi, Bersalin, Gigi dan Mulut, Rehabilitasi Medik, Telinga Hidung Tenggorokan, Bedah, Ginjal, Kulit dan Kelamin.

Paragraf 9
Izin Mendirikan RS
Pasal 12
(1)   Rumah sakit harus mulai dibangun setelah mendapatkan Izin Mendirikan Rumah Sakit.
(2)   Untuk memperoleh Izin Mendirikan, Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan yang meliputi :
a.  Fotokopi izin prinsip yang masih berlaku;
b.  Fotokopi KTP pemohon;
c.  Studi kelayakan yang sudah disahkan oleh Dinas Kesehatan;
d.  Master plan yang sudah disahkan oleh Dinas Kesehatan;
e.  fotokopi akta notaris badan hukum dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM;
f.  rekomendasi izin mendirikan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan;
g.  Fotocopy Izin Pemanfaatan Ruang (IPR);
h.  fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) fungsi sosial budaya;
i.   fotokopi Izin Gangguan (HO);
j.   Dokumen Upaya Pemantauan/Pengelolaan Lingkungan (UKL/ UPL, AMDAL) yang dilaksanakan sesuai jenis dan klasifikasi rumah sakit dan Izin Lingkungan yang disahkan oleh Walikota;
k.  Fotokopi hak atas tanah dan sertifikatnya, luas tanah untuk rumah sakit dengan bangunan tidak bertingkat, minimal 1 ½ (satu setengah) kali luas bangunan dan untuk bangunan bertingkat minimal 2 (dua) kali luas bangunan lantai dasar;
l.   Penamaan rumah sakit.
(3)   Penamaan rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggunakan Bahasa Indonesia dan tidak boleh menambahkan kata ”internasional”, ”kelas dunia”, ”world class”, ”global” dan/atau kata lain yang dapat menimbulkan penafsiran yang menyesatkan bagi masyarakat.
(4)   Penamaan rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus tetap memperhatikan norma etika, norma hukum dan ketertiban umum.
(5)   Persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi dari dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan survei untuk memenuhi persyaratan teknis dan administrasi.
(6)   Pemilik rumah sakit mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kota dengan menggunakan Formulir RS I sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
(7)   Ceklist supervisi tercantum dalam formulir II Lampiran Peraturan ini.
(8) Izin mendirikan diberikan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang unuk 1 (satu) tahun.
(9) Pemohon yang telah memperoleh izin mendirikan Rumah Sakit, apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimakud pada ayat (9) belum atau tidak melakukan pembangunan Rumah sakit, maka pemohon harus mengajukan izin baru sesuai ketentuan izin mendirikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

Paragraf 10
Izin operasional RS
Pasal 13
(1)   Untuk mendapatkan izin operasional, Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan yang meliputi :
a. Rekomendasi dari Dinas;
b. Memiliki izin mendirikan rumah sakit;
c. SK penetapan kelas dari Kemenkes atau berdasarkan kelas yang diajukan oleh pemohon;
d.  Sarana dan prasarana;
e.  Daftar peralatan rumah sakit;
f   Daftar tenaga medis, tenaga keperawatan dan tenaga kesehatan lain serta fotocopy Surat Izin Praktik/Surat Izin Kerja masing-masing;
g.  Daftar tenaga non kesehatan;
h.  Denah lokasi dengan situasi sekitarnya dan denah bangunan;
i.   Struktur Organisasi Rumah Sakit;
j.   Dokumen Peraturan Internal Rumah Sakit;
k.  Dokumen Standar Prosedur Operasional.
(2)   Dalam hal berdasarkan penilaian, rumah sakit telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai dengan klasifikasi yang dimohonkan, dinas memberikan rekomendasi kepada BPMP2T untuk memberikan izin operasional sesuai dengan klasifikasi yang dimohonkan.
(3)   Dalam hal berdasarkan penilaian, rumah sakit belum memenuhi seluruh persyaratan sesuai dengan klasifikasi yang dimohonkan, maka dinas memberikan rekomendasi kepada BPMP2T untuk menolak pemberian izin operasional yang disertai dengan alasan penolakan.
(4)   Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan.
(5)   Dalam rangka pengawasan pemenuhan persyaratan, sewaktu-waktu dinas dapat melakukan penilaian ulang izin operasional yang telah diberikan.
(6)   Permohonan perpanjangan izin operasional harus dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum jangka waktu izin berakhir.
(7)   Setiap Rumah Sakit yang telah mendapatkan izin operasional harus diregistrasi dan diakreditasi.
(8)   Berkas permohonan izin operasional tercantum dalam formulir III.
(9)   Berita acara pemeriksaan izin operasional rumah sakit tercantum dalam formulir IV.
(10) Format Izin Operasional.

Paragraf 11
Perubahan Izin Operasional Rumah Sakit
Pasal 14
(1)   Setiap Rumah Sakit dapat mengajukan permohonan perubahan izin operasional secara tertulis.
(2)   Perubahan izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terjadi perubahan :
a.  Status kepemilikan;
b.  Jenis rumah sakit;
c.  Nama rumah sakit; dan/atau
d.  Klasifikasi rumah sakit.
(3)   Perubahan izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan :
a.  Rekomendasi dari Dinas;
b.  Profil dan data Rumah Sakit;
c.  Surat pernyataan dari pemilik terkait pengajun perubahan izin operasional.
(4)   Dalam hal perubahan izin operasional dilakukan karena terjadinya perubahan klasifikasi rumah sakit, maka selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon wajib menyertakan isian instrumen Self Assessment kelas rumah sakit dalam hal terjadi perubahan kelas.

Paragraf 12
Pencabutan Izin RS
Pasal 15
(1)   Izin Rumah Sakit dapat dicabut jika:
a.  habis masa berlakunya;
b.  tidak lagi memenuhi persyaratan dan standar;
c.  terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan;
d.  atas perintah pengadilan dalam rangka penegakan hukum.
(2)   Rumah sakit dapat diturunkan statusnya menjadi klinik bila sampai waktu yang ditentukan tidak memenuhi persyaratan dan standar sesuai peraturan perundang-undangan.

Paragraf 13
Bentuk Fungsi Sosial Rumah Sakit
Pasal 16
(1)   Pelaksanaan fungsi sosial rumah sakit swasta yang wajib dilaksanakan meliputi :
a. disediakannya dan digunakan sejumlah tertentu dari tempat tidur untuk perawatan kelas III/ kelas terendah;
b.  Pembebasan biaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang tidak mampu (tidak boleh menolak pasien jamkesmas/ jamkesda/ jampersal);
c.  Adanya pengaturan tarif pelayanan yang memberikan keringanan bagi masyarakat kurang mampu sesuai pola tarif nasional dan pagu tarif maksimal daerah;
d.  Pelayanan gawat darurat dalam 24 jam tanpa mempersyaratkan uang muka, tetapi mengutamakan pelayanan;
e.  Melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan program pemerintah di bidang kesehatan;
f. Keikutsertaan dalam penanggulangan bencana alam nasional ataupun lokal dan melakukan bakti sosial.
(2)   Penentuan jumlah dan tersedianya tempat tidur kelas III/ kelas terendah untuk masyarakat yang kurang mampu/tidak mampu, ditetapkan sebagai berikut :
a. rumah sakit swasta yang dimiliki yayasan, perhimpunan, perkumpulan sosial dan rumah sakit BUMN yang melayani pasien umum minimal 25% dari jumlah tempat tidur;
b.  rumah sakit swasta yang dimiliki pemilik modal minimal 10 % dari jumlah tempat tidur.
(3)   Pembebasan atau keringanan biaya pelayanan kesehatan oleh rumah sakit swasta dalam rangka fungsi sosialnya dilaksanakan berdasarkan surat keterangan kurang/tidak mampu atau bukti lain yang mendukung.

Sumber:
http://www.bphn.go.id/data/documents/12pdprovjabar001.pdf
http://www.bphn.go.id/data/documents/08pdprovjabar023.pdf
http://www.jdih.setjen.kemendagri.go.id/files/P_JABAR_8_2012.pdf
http://diskes.jabarprov.go.id/assets/data/arsip/Perda_No.11_Tahun_2010_.pdf
http://depok.go.id/perda/2011/Berita%20Daerah%20Pengelolaan%20Keuangan%20BLUD.pdf

Jumat, 22 Juni 2012

Organisasi Perusahaan Berbadan Hukum (Perseroan Terbatas & Koperasi)

1.1 Pengertian dan Ciri
Sistem perekonomian suatu negara digerakan oleh pelaku-pelaku kegiatan ekonomi yang menjalankan kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi. Kegiatan produksi umumnya dilakukan oleh perusahaan dan badan usaha yang menjalankan fungsi produksi untuk memenuhi kebutuhan baik berupa barang maupun jasa.
A. Badan Hukum
Badan hukum adalah suatu realitas (bukan fiksi) dan berupa suatu konstruksi hukum. Dikatakan bahwa badan hukum adalah subyek hukum, sama dengan manusia, dengan perbedaan bahwa badan hukum mempunyai hak dan kewajiban yang diberikan oleh undang-undang untuk mengabdi pada kehidupan hukum manusia. Mausia sendiri mempunyai hak dan kewajiban berdasarkan asas-asas kesusilaan dan kemasyarakatan, dan karena itu dikenal adanya hak asasi manusia. Dalam kenyataan kita tahu bahwa misalnya badan hukum PT berbuat atau bertindak melalui manusia (yang dikenal dalam UU Perseroan Terbatas No. 1/1995 sebagai Direksi). Dalam pasal 82 dikatakan bahwa “Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili baik didalam maupun diluar pengadilan”. Dengan demikian antara Direksi dan korporasi ada hubungan istimewa yang dinamakan “fiduciary relationship” (hubungan kepercayaan), yang melahirkan “fiduciary duties” bagi setiap anggota Direksi.
B. Perusahaan
Menurut rumusan Pasal 1 huruf (b) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, dikemukakan bahwa: “Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba”. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, maka dalam definisi perusahaan adalah Bentuk usaha yang berupa organisasi atau badan usaha yang didirikan, bekerja, dan berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia untuk memperoleh keuntungan.
Hukum perusahaan
Hukum Perusahaan merupakan pengkhususan dari beberapa bab dalam KUH Perdata dan KUHD (Kodifikasi) ditambah dengan peraturan perundangan lain yang mengatur tentang perusahaan (hukum tertulis yang belum dikodifikasi). Sesuai dengan perkembangan dunia perdagangan dewasa ini, maka sebagian dari hukum perusahaan merupakan peraturan-peraturan hukum yang masih baru. Apabila hukum dagang (KUHD) merupakan hukum khusus (lex specialis) terhadap hukum perdata (KUH Perdata) yang bersifat lex generalis, demikian pula hukum perusahaan merupakan hukum khusus terhadap hukum dagang.
C. Ciri-ciri Perusahaan Berbadan Hukum :
Adapun ciri-ciri perusahaan yang berbadan hukum adalah sebagai berikut:
1. Terus-menerus.
2. Mendapatkan penghasilan.
3. Mengadakan perjanjian perdaganganmempunyai akta pendirian perusahaan yang dibuat oleh notaris dan telah memperoleh pengesahan dari menteri hukum dan hamyang pasti perusahan yang memiliki izin yg sah,dan membayar pajak tiap tahun.

1.2 Perusahaan Terbatas (PT)
Istilah Perseroan Terbatas (PT) dulunya dikenal dengan istilah Naamloze Vennootschap (NV). Istilah lainnya Corporate Limited (Co. Ltd.), Serikat Dagang Benhard (SDN BHD). Pengertian Perseroan Terbatas terdiri dari dua kata, yakni “perseroan” dan “terbatas”. Perseroan merujuk kepada modal PT yang terdiri dari sero-sero atau saham-saham. Adapun kata terbatas merujuk kepada pemegang yang luasnya hanya sebatas pada nilai nominal semua saham yang dimilikinya. Berdasarkan Pasal 1 UUPT No. 40/2007 pengertian Perseroan Terbatas (Perseroan) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
A. Dasar Hukum
Secara khusus badan usaha Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang secara efektif berlaku sejak tanggal 16 Agustus 2007. Sebelum UUPT 2007, berlaku UUPT No. 1 Th 1995 yg diberlakukan sejak 7 Maret 1996 (satu tahun setelah diundangkan) s.d. 15 Agt 2007, UUPT th 1995 tsb sebagai pengganti ketentuan ttg perseroan terbatas yang diatur dalam KUHD Pasal 36 sampai dengan Pasal 56, dan segala perubahannya (terakhir dengan UU No. 4 Tahun 1971 yang mengubah sistem hak suara para pemegang saham yang diatur dalam Pasal 54 KUHD dan Ordonansi Perseroan Indonesia atas saham -Ordonantie op de Indonesische Maatschappij op Aandeelen (IMA)- diundangkan dalam Staatsblad 1939 No. 569 jo 717.
B. Mekanisme Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi (akta yang dibuat oleh notaris) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan Terbatas, Modal, bidang usaha, alamat Perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
2. Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang.
3. Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas).
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan Kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya. Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh Saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero Pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah Uang.
C. Pembagian perseroan terbatas
1. Perseroan terbatas terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
2. Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
3. Perseroan terbatas kosong adalah perseroan terbatas yang sudah tidak aktif menjalankan usahanya dan hanya tinggal nama saja.
D. Pembagian Wewenang Dalam PT
Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya Profesional. Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris.Dalam PT, para pemegang saham melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili Perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat besar ( diatas 50 % ) maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang Saham dan pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan.
Komisaris memiliki Fungsi sebagai Pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.
Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar Suara miliknya ke pemegang lain yang disebut Proxy Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.
Isi RUPS :
1. Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris
2. Memberhentikan direksi atau komisaris
3. Menetapkan besar Gaji direksi dan komisaris
4. Mengevaluasi Kinerja perusahaan
5. Memutuskan rencana Penambahan /Pengurangan saham perusahaan
6. Menentukan kebijakan Perusahaan
7. Mengumumkan pembagian laba ( dividen )
E. Keuntungan Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas
1. Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang Saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang “terbatas” tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
2. Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas Modal (ekonomi), yang dapat menjadi Investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika Tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya Feudal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain
3. Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan Ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas Pokok dan fungsi masing-masing.
F. Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas
1. Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan Akta Notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.

1.3 Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
A. Dasar Hukum
Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi Indonesia sebagaimana diatur dalam UU 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dijelaskan pada bab II dalam dua pasal. Landasan dan asas koperasi dijelaskan dalam pasal 2, dan tujuan koperasi dijelaskan dalam pasal 3. Berikut kutipan bunyi lengkap pasal dimaksud.
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atas asas kekeluargaan.
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perkeonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Undang-Undang Dasar 1945.
B. Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah:
 Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
 Pengelolaan yang demokratis,
 Partisipasi anggota dalam ekonomi,
 Kebebasan dan otonomi,
 Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
 Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
 Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
 Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
 Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
 Kemandirian
 Pendidikan perkoperasian
 Kerjasama antar koperasi
C. Bentuk Dan Jenis Koperasi
Jenis Koperasi menurut fungsinya
 Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
 Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
 Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
 Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
 Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
 Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
1. Koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.
2. Gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat.
3. Induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
 Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
 Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
D. Keunggulan Koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
E. Kewirausahaan Koperasi
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif. Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
F. Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).
G. Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).

H. Sejarah Koperasi Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Banktersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panendan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa, rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.[8] Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
I. Fungsi Dan Peran Koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
J. Koperasi berlandaskan Hukum
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
K. Arti Lambang Koperasi Lama
Arti dari Lambang :
No Lambang Arti
1 Gerigi roda/ gigi roda Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2 Rantai(di sebelah kiri) Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
3 Kapas dan Padi (di sebelah kanan) Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
4 Timbangan Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
5 Bintang dalam perisai Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".
6 Pohon Beringin Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
7 Koperasi Indonesia Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
8 Warna Merah Putih Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.

L. Penggunaan Lambang Baru
Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Permen KUKM) NOMOR: 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia , maka mulai tanggal 17 April 2012 telah terjadi penggantian lambang koperasi. Pada Pasal 2 tertulis bahwa :
"Bagi Gerakan Koperasi diseluruh Indonesia agar segera menyesuaikan penggunaan lambang koperasi Indonesia, sebagaimana pada Lampiran Peraturan Menteri ini."
Pada Pasal 3 tertulis :
"Bagi koperasi yang masih memiliki kop surat dan tatalaksana administrasi lainnya dengan menggunakan lambang koperasi Indonesia yang lama, diberi kesempatan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang koperasi Indonesia yang baru."
Dan pada pasal 6 tertulis bahwa :
"Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ini maka Lambang Koperasi yang lama dinyatakan tidak berlaku."

Sumber :
http://ilmuisteman.blogspot.com/2011/09/organisasiperusahaan-yang-berbadan.html
http://emperordeva.wordpress.com/about/makalah-tentang-perseroan-terbatas-untuk-mahasiswa-unhi/
http://kholil.staff.uns.ac.id/files/2010/03/hukum-pt-uu-40_2007_versi-akhir.ppt
http://metamuetz.blogspot.com/2011/11/makalah-koperasi.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

Senin, 02 April 2012

TUGAS HUKUM INDUSTRI (TUGAS KELOMPOK)

Bambang kini tengah menangani beberapa perkara HKI, antara lain perkara sengketa merek yang sedang dihadapi kliennya yakni PT. Puri Intirasa pemilik restoran ”Waroeng Podjok” yang telah lama beroperasi di mal Pondok Indah, Pacific Place, Plaza Semanggi dan beberapa mal lainnya. Menurut Bambang, sengketa merek kliennya dengan pihak Rusmin Soepadhi diawali dengan adanya somasi kepada kliennya serta peringatan terbuka di harian umum oleh pihak Rusmin sebagai pendaftar merek ” warung pojok”. Atas dasar itu serta hasil penelitian bahwa pihak Rusmin baru melakukan pendaftaran tahun 2002 setelah ”Waroeng Podjok” dikenal umum dan terindikasi adanya pendaftaran tanpa itikad baik, pihak Waroeng Podjok milik PT. Puri Intirasa yang diwakilinya melayangkan gugatan pembatalan merek melalui Pengadilan Niaga.
Bambang mengatakan, pihaknya melayangkan gugatan ke pihak Rusmin bukan tanpa alasan, lantaran antara lain karena kliennya sudah mengoperasikan restoran dengan nama ”Waroeng Podjok” sejak tahun 1998 dan dapat dibuktikan dengan adanya Surat Setoran Pajak pada Dinas Pendapatan Daerah sejak tahun 1999. Klien kami juga dapat membuktikan adanya Surat Keputusan pengukuhan pajak dari Kepala Dinas Pemerintahan Daerah pada tahun 1999. Disamping itu klien kami juga sudah mendapatkan pengakuan dari Ditjen Pariwisata sehubungan dengan usaha makanan tradisionalnya. Bahkan sejak itu beberapa media cetak lokal maupun lingkup Asia telah meliput usaha kuliner tradisional ”Waroeng Podjok”.
“Klien kami menggugat karena memang melihat adanya pelanggaran, itikad tidak baik dan kesewenangan dalam pendaftaran nama Warung Pojok oleh pihak Rusmin. Klien kamilah yang pertama menggunakan nama Waroeng Podjok sejak 1998. Namun pihak Rusmin mengirim somasi pada klien kami dan membuat pernyataan terbuka di harian umum bahwa mereka sebagai pendaftar merek ”Warung Pojok” dan seolah penggunaan merek ”Waroeng Podjok” oleh PT. Intirasa adalah ilegal.
Akhirnya dalam proses pengadilan terbukti bahwa PT Puri Intirasa merupakan pihak yang terlebih dulu membuka usaha dengan nama “Waroeng Podjok”. Sehingga tuntutan pihak Rusmin terhadap PT Puri Intirasa agar tidak menggunakan nama ”Waroeng Podjok” serta membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 6 miliar, seluruhnya ditolak pengadilan dengan salah satu pertimbangan bahwa PT Puri Intirasa telah lebih dahulu melakukan usaha restoran dengan nama ”Waroeng Podjok”.
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim juga mengingatkan bahwa istilah/kata ”Warung Pojok” sudah dikenal dari masa ke masa.
Bambang melanjutkan, meskipun gugatan balik pihak Rusmin seluruhnya ditolak Majelis Hakim, terasa masih ada yang menggantung, yakni Majelis Hakim belum memerintahkan mencabut pendaftaran merek “Warung Pojok”. Apabila nama itu memang dianggap sudah ada dari masa ke masa yang artinya sudah dianggap milik umum, maka semestinya Pengadilan memerintahkan pencabutan pendaftaran merek tersebut agar tidak menjadi monopoli pihak pendaftar saja, dan pihak lain dapat menggunakannya.
Bahkan dalam proses persidangan terungkap bahwa sejak pendaftarannya pada tahun 2002 nama “Warung Pojok” tidak pernah digunakan oleh pihak Rusmin. Baru pada awal tahun 2008, tidak lama sebelum mengajukan somasi dan peringatan terbuka di harian umum pihak Rusmin menggunakan nama itu untuk restorannya yang baru dibuka. Berdasarkan ketentuan pasal 61 ayat 2 a UU Merek semestinya Ditjen HKI menghapus pendaftaran merek tersebut karena telah tidak digunakan lebih dari tiga tahun sejak pendaftarannya.
Kasasi ke Mahkamah Agung
Lantaran tuntutan membayar ganti rugi materill dan immaterill serta tuntutan agar PT Puri Intirasa tidak lagi menggunakan nama “Waroeng Podjok” seluruhnya ditolak Majelis Hakim, pihak Rusmin mengajukan kasasi atas putusan tersebut ke Mahkamah Agung, yang didaftarkan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada hari Senin tanggal 8 September 2008 lalu.
Menghadapi upaya kasasi tersebut, Bambang mengatakan pihaknya telah mempersiapkan beberapa langkah antisipasi. Kami berharap Mahkamah Agung mempertimbangkan kenyataan bahwa pihak pendaftar merek ”warung pojok” tidak pernah menggunakan nama tersebut sejak pendaftarannya pada tahun 2002 hingga pertama kalinya di awal tahun 2008. Menurut UU Merek jika dalam rentang waktu tiga tahun suatu merek tidak digunakan, maka Ditjen HKI akan menghapus pendaftaran merek tersebut. Tanpa adanya tuntutan dari pihak lainpun seharusnya Ditjen HKI berinisiatif menghapus pendaftaran merek tersebut, sebagaimana diamanatkan UU.
Sumber : www.majalahfranchise.com
http://indocashregister.com/2009/01/02/kasus-sengketa-merek-waroeng-podjok-vs-warung-pojok-mesinkasir/

Tanggapan:
Kemungkinan pihak "Warung Pojok" mungkin memang melakukan plagiatisme. Karena "Waroeng Podjok" telah lama berdiri dan sudah terkenal di masyarakat lokal dan bahkan luar negeri, juga banyak di media-media cetak, sehingga ada pihak yang meniru , berharap masyarakat akan beralih ke "Warung Pojok" atau menganggap itu sebagai cabangnya "Waroeng Podjok". Untuk menutupi tindakan tersebut, pihak "Warung Pojok" melakukan gugatan sehingga terkesan bahwa "Waroeng Podjok" melakukan plagiatisme.
atau mungkin juga setelah restoran "Warung Pojok" telah berdiri, pihak tersebut BARU tahu atau melihat ada nama restoran yang memiliki nama sama, sehingga menganggap bahwa restauran "Waroeng Podjok" melakukan plagiatisme dan menggencarkan serangan ke pihak "Waroeng Podjok".

Menurut saya, seharusnya hal ini tidak perlu dipermaslahkan. Mengingat walaupun nama mirip dan bergerak dibidang yang sama yaitu makanan, tapi belum tentu produk makanan yang dihasilkan dari setiap restaurant 100% sama. Juga mengingat di Indonesia, banyak produk atau nama-nama toko yang memiliki kemiripan dan bahkan produk yang dihasilkan sama tetapi tidak menjadi masalah. Yang hanya membedakan mungkin dari segi rasa. Nama mirip, produk sama, tapi rasa ada yang enak dan ada yang tidak. Jadi tidak masalah. Karena masyarakat/konsumen datang bukan berdasarkan nama toko tapi suasana tempat, kualitas produk yang baik tetapi harga terjangkau, letak yang strategis yang dicari masyarakat/konsumen.

Kemudian, mungkin letak kesalahan ada pada Ditjen HKI. Karena pada dasarnya, ketika ingin membuka usaha pasti ada perizinan terlebih dulu dan adanya pendataan. Seharusnya ketika ada yang mengajukan nama "Warung Pojok", pihak Ditjen HKI mencocokan dengan data yang ada apakah sudah ada nama toko yang sama atau mirip seperti itu dan bergerak di bidang yang sama yaitu makanan. Jika sama atau mirip, bisa ditolak atau pemberitahuan kepada pihak pendaftar nama bahwa nama tersebut telah dipakai. Sehingga dapat terhindari kasus-kasus penggugatan, adu domba, tari urat seperti ini.

Pemain & Perannya :
Baiq Mardiana Hikmawati: Jaksa
Dimas Prihantoro : Saksi
Ditya Prifiani : Saksi
Esa Rahmanda H : Saksi
Ida Ayu Krisna: Penggugat
Marshi Dwi Rahma : Saksi
Nadia Anastasia Putri: Tergugat
Oktarini Gintings: Hakim
Rahmat Dodi: Penasihat
Riki Apriadi: Penuntut Umum