Halaman

Minggu, 29 Juni 2014

TUGAS ETIKA PROFESI

TUGAS ETIKA PROFESI


1.      Apa sebenarnya kepakaran dari seorang sarjana teknik industri?
Jawab:
Kepakaran memiliki arti pengetahuan yang ekstensif dan spesifik yang diperoleh melalui rangkaian pelatihan, membaca, dan pengalaman. Pengetahuan membuat pakar dapat mengambil keputusan secara lebih baij dan lebih cepat daripada non-pakar dalam memecahkan problem yang kompleks. Teknik industri sendiri merupakan cabang dari ilmu teknik yang berkenaan dengan pengembangan, perbaikan, implementasi, dan evaluasi sistem integral dari manusia, pengetahuan, peralatan, energi, materi, dan proses. Dapat disimpulkan bahwa kepakaran dari seorang sarjana teknik industri merupakan suatu keahlian dari seseorang yang telah memiliki pengetahuan secara ekstensif dan melalui beberapa rangkaian pelatiham, membaca, serta pengalaman dalam bidang industri yang berkaitan dengan pengembangan, perbaikan, implementasi, dan evaluasi sistem integral dari manusia, pengetahuan, peralatan, energi, materi, dan proses. Adapun 3 bidang keahlian teknik industri adalah:

  • Sistem manufaktur, sebuah sistem yang memanfaatkan pendekatan teknik industri untuk peningkatan kualitas, produktivitas, dan efisiensi sistem integral yang terdiri dari manusia, mesin, material, energi, dan informasi melalui proses perancangan, perencanaan, pengoperasian, pengendalian, pemeliharaan, dan perbaikan dengan menjaga keselarasan aspek manusia dan lingkungan kerjanya. Bidang keilmuan dalam sistem manufaktur ini antara lain:
             a.      Sistem produksi
                b.      Perencanaan dan Pengendalian Produksi
                c.       Pemodelan Sistem
                d.      Perancangan Tata Letak Pabrik
                e.       Ergonomi
  • Manajemen Industri, sebuah bidang keahlian yang memanfaatkan pendekatan teknik industri untuk penciptaan dan peningkatan nilai usaha melalui fungsi dan proses manajemen dengan bertumpu pada keunggulan sumber daya insani dalam menghadapi lingkungan usaha yang dinamis. Bidang keilmuan dalam manajemen industri antara lain:
                a.      Manajemen Keuangan
                b.      Manajemen Kualitas
                c.       Manajemen Sumber Daya Manusia
                d.      Manajemen Pemasaran
                e.       Manajemen Keputusan
                f.    Manajemen Inovasi
                g.   Manajemen Teknik

  •  Sistem Industri dan Tekno-Ekonomi merupakan bidang keahlian yang memanfaatkan pendekatan teknik industry untuk peningkatan daya saing sistem integral yang terdiri atas tenaga kerja, bahan baku, energi, informasi teknologi, dan infrastruktur yang berinteraksi dengan komunitas bisnis, masyarakat, dan pemerintah. Bidang keilmuan dalam sistem industri dan tekno-ekonomi antara lain:
         a. Statistika Industri
             b. Sistem Logistik
               c. Logika Pemrograman
                d. Operational Research
                  e. Sistem Basis Data
              Berdasarkan 3 bidang keahlian tersebut, maka terdapat profesi-profesi yang terkait bagi sarjana teknik industri, antara lain:
               a.       Production Engineer/Officer
               b.      Production Manager
               c.       PPIC Officer
              d.      PPIC Manager
              e.       Maintenance Officer
              f.       Maintenance Manager
              g.   Facility Layout and Plant Designer
              h.      Ekonomi Teknik

          2.   Tuliskan karakter-karakter tidak ber-ETIKA menurut kalian dalam kehidupan sehari-hari (beri 5 contoh dan analisa)!
                Jawab:
                Etika secara etimologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu “Ethos” yang memiliki arti watak kesusilaan atau adat kebiasaan. Adapun karakter-karakter tidak beretika dalam kehidupan sehari-hari adalah:
              a. Karakter tidak menghormati orang yang lebih tua
                 Banyak pemuda dan pemudi saat ini yang tidak menghormati orang yang lebih tua, dimana orang yang lebih tua disini seperti bapak, ibu, kakek, nenek, paman, bibi, kakak, dan orang lain yang lebih tua dari pemuda pemudi tersebut. Bentuk tidak hormatnya pemuda dan pemudi saat ini dengan orang yang lebih tua seperti membantah apabila di nasihati dan bersikap tidak sopan. Akibat modern-nya zaman, banyak pemuda pemudi merasa dirinya lebih baik dan lebih pintar dibanding orang yang lebih tua dikarenakan pemuda pemudi merasa dirinya lebih modern. Hal ini adalah salah, dan apabila ketidaksopanan ini terus berlanjut hingga menjadi suatu kebiasaan dapat menumbuhkan suatu karakter yang tidak ber-etika.
          b.   Pengendara yang ugal-ugalan
               Pengendara di Indonesia banyak yang melanggar aturan dan bahkan sudah menjadi kebiasaan di jalan. Pelanggaran aturan disini mencerminkan karakter yang tidak beretika dijalan, bahkan dapat menimbulkan kecelakaan.
          c.   Memotong suatu pembicaraan pada saat berdebat
              Pada saat berdebat sering kali banyak pelaku debat yang memotong pembicaraan dari lawan debatnya dimana pada saat tersebut pelaku debat belum saatnya untuk memberikan argumen bahkan saling menjatuhkan satu dengan lainnya. Kejadian seperti ini apabila tidak dicegah oleh moderator maka dapat berakibat saling ribut dan tentunya didalam suatu debat memiliki aturan yang harus diikuti oleh pelaku debat.
          d.   Melanggar aturan sekolah
              Banyak aturan aturan sekolah yang secara sengaja dilanggar oleh pelajar dimana sudah menjadi suatu kebiasaan. Salah satu contoh pelanggaran tersebut adalah terlambat dating ke sekolah dan memanjat pagar sekolah. Hal ini tentunya tidak mencerminkan etika yang baik dari seorang pelajar.
          e.   Merokok ditempat umum
              Kebiasaan perokok di Indonesia tidak mengindahkan larangan untuk tidak merokok di tempat umum bahkan di tempat tersebut sudah terpajang larangan untuk tidak merokok. Namun dikarenakan sudah menjadi suatu kebiasaan maka larangan tersebut dilanggar dan diacuhkan. Minimnya kesadaran perokok akan dampak dari merokok menyebabkan kurangnya etika perokok seperti merokok didekat ibu hamil atau orang yang tidak merokok.


          3.   Tuliskan aktivitas tidak ber-ETIKA profesional dalam bekerja (beri 5 contoh dan analisa)!
                Jawab:
                Beberapa aktivitas tidak beretika professional dalam bekerja diantaranya:
                a.  Plagiat
                  Plagiat dalam suatu pekerjaan sudah tidak asing lagi, bahkan sudah menjadi suatu kebiasaan di kalangan pekerja. Adapun contoh dari pekerjaan yang rentan akan plagiat seperti pemain musik professional bahkan di kalangan pengajar atau dosen dalam membuat suatu tulisan. Plagiat ini tentulah termasuk aktivitas tidak beretika profesional, karena akan menyebabkan kerugian bagi orang yang secara originilitas telah membuat hak cipta sebelumnya.  

                b.  Menipu klien
                   Beberapa perusahaan atau individu yang tertipu seperti perjanjian mengenai saham sering kali dijumpai. Para penipu ini menjanjikan keuntungan kepada klien mengenai hasil yang dapat diperoleh oleh klien, namun pada kenyataannya semua itu hanya kebohongan sehingga banyak individu atau perusahaan yang mengalami kerugian besar. Kegiatan menipu seperti ini yang dilakukan oleh pelaku dijadikan sebagai jalan pintas untuk memperoleh keuntungan untuk dirinya semata. Sehingga perlu diperhatikan bagi suatu individu atau perusahaan dalam menganalisa perjanjian atau proposal kerja sama saham atau suatu kontrak kerja agar tidak terjadi kasus penipuan tersebut.

                c.  Meliburkan diri atau cuti sekehendak diri
                  Tidak beretika professional juga ditunjukkan oleh pekerja yang sering kali bolos atau mengambil cuti berlebih. Maksud mengambil cuti berlebih adalah meliburkan diri sebagai aktivitas cuti namun diluar batasan hari yang telah ditentukan. Hal ini tentulah suatu aktivitas yang tidak beretika professional yang ditunjukkan oleh pekerja dengan alasan apapun, karena dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

                d.  Makan di jam kerja
                Sangatlah penting bagi seorang pekerja yang bekerja secara disiplin. Namun masih ada beberapa pekerja yang melanggar kedisiplinan tersebut seperti makan pada saat jam kerja. Hal tersebut sangatlah tidak diperbolehkan, karena sudah ada jam istirahat tersendiri yang diberikan oleh suatu instansi atau perusahaan bagi karyawan atau pekerja untuk beristirahat, makan atau kebutuhan pribadi lainnya. Apabila hal tersebut dilanggar maka bukan tidak mungkin produktivitas dari pekerja tersebut dapat menurun.

                e.  Tidur di jam kerja
                Banyak pekerja dengan alasan apapun tidur di tempat kerja. Hal ini merupakan suatu contoh dari aktivitas tidak beretika professional dalam bekerja, karena dapat menurunkan produktivitas dari pekerja dan perusahaan tersebut.


          Sabtu, 25 Januari 2014

          Pengendalian Kualitas dengan Peta Kendali

          Peta kendali (Control Chart) digunakan untuk menganalisis proses dengan tujuan melakukan perbaikan secara terus menerus terhadap mutu. Grafik ini mendeteksi abnormalitas suatu proses dengan bantuan grafik garis. Menurut Montgomery (1998) “bagan kendali adalah perangkat statistik yang memungkinkan suatu organisasi untuk mengetahui dan memantau konsistensi suatu proses atau produk yang dihasilkan melalui pengamatan yang sedang berlangsung maupun proses yang telah dilakukan.”. Penyelesaian dengan bagan kendali menggunakan prinsip-prinsip statistik.
          Bagan kendali dibuat untuk menghilangkan variasi tidak normal melalui pemisah variasi yang disebabkan oleh penyebab khusus dari variasi yang disebabkan oleh penyebab umum. Variasi penyebab khusus adalah kejadian-kejadian diluar sistem yang mempengaruhi dalam sistem, biasanya bersumber dari manusia, peralatan dan material. Variasi penyebab umum adalah faktor dalam sistem atau yang melekat pada proses yang menyebabkan timbulnya variasi dalam sistem. Variabilitas dasar atau gangguan dasar adalah pengaruh kumulatif dari banyak sebab-sebab kecil, yang pada dasarnya tidak terkendali. Metode yang sering digunakan untuk mengetahui sumber variasi dari proses adalah peta-peta kendali atau peta control (control charts).
          Peta kontrol dapat diklasifikasikan ke dalam dua tipe umum, apabila karakteristik kualitas dapat diukur dan dinyatakan dalam bilangan maka disebut variabel. Peta kontrol variabel tepat sekali untuk melukiskan karakteristik kualitas dengan ukuran tengah dan ukuran variabilitas. Apabila karakteristik kualitas tidak diukur dengan skala kuantitatif maka peta kontrol yang tepat digunakan adalah peta kontrol atribut.
          Merancang peta kontrol harus menentukan ukuran sampel, frekuensi pengambilan sampel dan batas-batas pengendalian. Umumnya semakin besar sampel akan semakin mudah menyelidik pergeseran kecil dari prose itu. praktik industri masa kini cenderung menyenangi sampel-sampel yang lebih kecil dan lebih sering, akan tetapi penentuan frekuensi pengambilan sampel harus mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk biaya pengambilan sampel, kerugian yang berkaitan dengan membiarkan proses bekerja dalam keadaan tak terkendali, tingkat produksi dan probabilitas berbagai macam pergeseran proses akan terjadi. Penentuan batas kendali dalam peta control tergantung pada penggunaan peta kontrol untuk mengontrol produk dengan karakteristik tertentu.
          Gambar Diagram Alir Penggunaan Peta Kontrol
          Terdapat 5 aturan (5 rules) didalam peta kontrol, berikut adalah penjelsan menganai aturan-aturan tersebut.
          Aturan 1  : Suatu proses diasumsikan keluar dari kontrol jika sebuah titik plot berada diluar batas kontrol atas atatupun kontrol bawah.
          Aturan 2  : Suatu proses diasumsikan keluar dari kontrol jika tiga titik plot yang berurutan terdapat 2 titik plot berada diluar batas kontrol 2 (warning limit) pada sisi yang sama.
          Aturan 3  : Suatu proses diasumsikan keluar dari kontrol jika 5 titik plot yang berurutan terdapat 4 titik plot yang berada diluar batas kontrol 1 pada sisi yang sama.
          Aturan 4  : Suatu proses diasumsikan keluar dari kontrol jika 8 atau lebih titik plot yang berurutan berada disatu sisi dari center line.
          Aturan 5  : Suatu proses diasumsikan keluar dari kontrol jika 8 atau lebih titik plot yang berurutan berada diatas atau dibawah center line.

          Sumber: Prof. Dr. Ir. Marimin, M.Sc. 2004. Teknik Dan Aplikasi Pengambilan Keputusan Kriteria Majemuk. Jakarta: Salemba Empat.


          Rabu, 30 Oktober 2013

          WAWANCARA SEKTOR INFORMAL USAHA KECIL

          Tugas softskill semester ini membuat saya untuk membuat sebuah tulisan hasil dari wawancara saya terhadap sektor informal usaha kecil. Kebetulan ada seorang temen saya yang dapat dijadikan narasumber karena teman saya ini sedang mencoba suatu usaha jasa layanan internet sembari meyelesaikan perkuliahan di Universitas Gunadarma. Temen saya ini bernama Cendy Antonio, umurnya 21 tahun, dan berstatus mahasiswa semester 7 jurusan teknik elektro di Universitas gunadarma. Ada beberapa pertanyaan yang saya ajukan kepada dia tentang usaha yang sedang dia jalani itu. Usaha yang dia jalani adalah usaha layanan pembuatan akun SSH, nama yang dia buat itu “SSH WAS CONNECTION” yang bisa diibaratkan nama dari kios dia, begitu katanya. Usaha yang berjenis usaha jasa internet network ini baru berjalan 2 bulan. Pertanyaan pertama yang saya tanyakan kepada dia tentang usahanya itu “Apa sih SSH itu cen? Masih belum familiar ditelinga rasanya”, dan dengan detail Cendy menjawab “SSH adalah sebuah protokol yang dapat digunakan untuk berbagai aplikasi atau kadang SSH itu cara lain untuk berkomunikasi antar komputer dengan menggunakan protokol Secure Shell yang lebih aman. Nah SSH ini pecahan dari VPS yang bisa digunakan untuk internetan, namun internetan disini tanpa menggunakan atau memakan bandwidth dari pihak operator ISP contoh dari IM3, XL, Smartfren dan lainnya, melainkan bandwidth yang digunakan adalah berasal dari pemilik server dimana server ini dibeli terlebih dahulu. Penggunaan ISP hanya untuk penguat sinyal saja, artinya pengguna internet tetap menggunakan modem dan provider baik GSM atau CDMA, tapi penggunaan GSM atau CDMA ini hanya bersifat meminjam sinyal saja, sinyal ini ibarat sebagai jembatan nih dari lo sebagai pengguna internet ke server tadi yang sebagai penyedia layanan internet, dan untuk pulsa dari provider GSM atau CDMA yang digunakan dalam modem itu sendiri tidak termakan sama sekali. Ini nih yang ngebuat akun SSH untuk internetan jadi lebih murah, unlimited lagi. Dari kegunaan dan kemurahan ini juga yang membuat gue tertarik untuk mengkomersilkan layanan akun SSH ini.” . “Terus cara mulai usahanya gimana cen?” lanjut saya bertanya kepada Cendy, “Awalnya juga gue sebagai pembeli dan pemakai dari akun SSH orang lain, terus iseng-iseng belajar dan cari tahu sendiri tentang SSH, cara penggunaan, sampe cara ngebuatnya sendiri. Setelah gue tahu, yaudah kepikiran aja buat komersilin ini akun. Ya minimal ketemen-temen kelas dikampus, kan lumayan hasilnya buat gue upgrade sepeda (karena gue penyuka sepeda). Sekerang sih Alhamdulillah yang jadi member berbayar ke gue ada sekitar 200 orang, jadinya gue beli server sendiri nih yang ngebuat gue secara otomatis sebagai server untuk 200 orang ini. Untuk harga yang menjadi member macem-macem tergantung server yang dia mau, karena gue menyediakan 3 server dimana masing-masing server punya kelebihan dan kekurangan juga. Server yang gue sediain sih cuma server Indonesia, Singapore, sama USA, server-server itu ya letaknya memang di Indonesia, Singapore sama di USA. Server Indonesia gue hargain Rp. 20.000,-/bulan, kalo server Singapore Rp. 25.000,-/bulan, dan kalo server USA Rp. 20.000,-/bulan. Kalo mau lebih detailnya sih tinggal masuk ke group aja (https://www.facebook.com/groups/WasConnection/)” jawab Cendy sambil merokok. Pertanyaan saya selanjutnya adalah mengenai kesulitan dari usaha itu, dan jawab Cendy “Kesulitannya ya ngajarin user yang masih awam pas lagi pake SSH ini, jadi harus ngajarinnya extra untuk bisa masuk dan menggunakan internet, soalnya beda dari biasanya untuk aktifin dan koneksiin PC, laptop atau gadget lainnya ke internet.”. Dengan penasaran saya juga menanyakan tentang keuntungan yang diperoleh “Nah keuntungan yang didapet berapa emang? Besar ya? hehe…” sambil saya tersenyum. “Untungnya sih masih belum banyak ki, sesuai-lah sama modal gue yang juga ga terlalu besar, tapi lumayan kalo untuk sekedar makan 3 kali sehari mah dari keuntungan jasa ini sih bisa nutup hehe.. tapi ungkin beda kalo misalnya gue beli server yang besar dan bisa nampung member yang banyak, jadi banyak pemasukkan.. hahahaha...” jawab Cendy sambil tertawa. “terus harapannya apa emang dari usaha ini? Dilanjutin terus?” lanjut saya bertanya kepada Cendy sekaligus mengakhiri wawancara. “Makin banyak member dan pelanggan coy, biar makin nambah nih uang saku hahaha…tapi karna awalnya ini usaha iseng-iseng jadi masih belom tau mau dilajutkan terus atau engga, yang penting sih bisa manfaatin waktu sebelum lulus aja, lumayan juga usaha positif yang menghasilkan..hehe…”. Karena Cendy usahanya dibidang jasa tentang layanan internet, dia ga perlu megeluarkan biaya besar seperti buat tempat, cukup dengan laptop yang memang sudah dia punya dan beli server.

          Nama                       : Cendy Antonio
          Usia                          : 21 tahun
          Status                       : Mahasiswa dan Belum Menikah
          Usaha Yang Dijalani : Jasa Layanan Internert SSH

          Karakteristik Wiraswastawan Dan Penentu Potensi Kewirausahaan

          Karakteristik Wiraswastawan
          Dalam sejarah Amerika pada akhir abad ke sembilan belas, Heillbroner mengemukakan bahwa rata-rata wiraswastawan adalah anak dari orang tua yang mempunyai kondisi keuangan yang memadai, tidak miskin dan tidak kaya. Schumpeter menulis bahwa wiraswastawan tidak membentuk suatu kelas sosial tetapi berada dari semua kelas.
          Menurut Mc Clelland, karakteristik wiraswastawan adalah sebagai berikut:
          1.      Keinginan untuk berprestasi.
          2.      Keinginan untuk bertanggung jawab.
          3.      Preferensi kepada resiko-resiko menengah.
          4.      Persepsi pada kemungkinan berhasil.
          5.      Rangsangan oleh umpan balik.
          6.      Aktifitas enerjik.
          7.      Orientasi ke masa depan.
          8.      Keterampilan dalam pengorganisasian.
          9.      Sikap terhadap uang.

          Penentu Potensi Kewirausahaan
          Karakteristik wiraswastawan sukses dengan nAch tinggi akan memberikan pedoman bagi analisa sendiri.
          1.      Kemampuan inovatif.
          Inovasi memerlukan pencarian kesempatan baru. Hal tersebut berarti perbaikan barang dan jasa yang ada, menciptakan barang dan jasa baru, atau mengkombinasikan unsur-unsur produksi yang ada dengan cara baru dan lebih baik.
          2.      Toleransi terhadap kemenduaan (ambiguity).
          3.      Keinginan untuk berprestasi.
          n Ach adalah tanda-tanda penting dari dorongan kewiraswastaan. Hal ini menandai para pemiliknya sebagai orang yang tidak mengenal menyerah didalam mencapai tujuan yang telah mereka tetapkan sendiri.
          4.      Kemampuan perencanaan realistis.
          Menetapkan tujuan yang menantang dan bisa diterapkan adalah tanda dari perencanaan realistis. Tujuan ditetapkan sesuai dengan n Ach dari wiraswastawan.
          5.      Kepemimpinan terorientasi pada tujuan.
          Wiraswastawan membutuhkan aktivitas yang mempunyai tujuan. N Ach yang tinggi memotivasi mereka untuk mengarahkan tenaga mereka dan rekan kerja serta bawahan mereka kea rah tujuan yang ditetapkan.
          6.      Obyektivitas
          Wiraswastawan obyektif didalam mengarahkan pemikiran dan aktivitas kewiraswastaannya dengan cara pragmatis.
          7.      Tanggung jawab pribadi
          Wiraswastawan memikul tanggung jawab pribadi, mereka menetapkan tujuan sendiri dan memutuskan bagaimana cara mencapai tujuan tersebut dengan kemampuan mereka sendiri.
          8.      Kemampuan beradaptasi.
          Para wiraswastawan mampu menyesuaikan diri dan beradaptasi dengan perubahan lingkungan. Ketika wiraswastawan terhambat oleh oleh kondisi yang berbeda dari apa yang mereka harapkan, mereka tidak menyerah, namun melihat situasi secara obyektif.
          9.      Kemampuan sebagai pengorganisasi dan administrator.
          Wiraswastawan mempunyai kemampuan mengorganisasi dan administrasi didalam mengidentifikasi dan mengelompokkan orang-orang berbakat untuk mencapai tujuan. Mereka menghargai kompotensi dan akan memilih para spesialis untuk mengerjakan tugas dengan efisien.


          Jumat, 28 Juni 2013

          Tugas Pengetahuan Lingkungan

          A.                Pengertian AMDAL
          AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yaitu kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan. Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

          B.                 Peraturan Gubernur Jawa Barat Tentang AMDAL
          Mengingat peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1999 nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3838). Gubernur memutuskan dan menetapkan peraturan daerah propinsi jawa barat tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Penataan Hukum Lingkungan No 1 Tahun 2012. Pada Bab 1 Ketentuan, Bagian Kesatu Definisi Pasal 1 ayat 10 berbunyi “Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya,yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya” dan pada ayat 13 berbunyi “Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, dan pengawasan.”.
          Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Penataan Hukum Lingkungan terdiri dari 15 bab. Pada bab 1 mengenai ketentuan umum, bab 2 mengenai kewenangan, bab 3 mengenai pengelolaan lingkungan hidup, bab 4 mengenai laboratorium lingkungan, bab 5 mengenai kerjasama dan kemitraan, bab 6 mengenai kelembagaan, bab 7 mengenai peran serta masyarakat, bab 8 mengenai perlindungan masyarakat hukum adat, bab 9 mengenai sistem informasi lingkungan hidup, bab 10 mengenai pembiayaan, bab 11 mengenai pembinaan, bab 12 mengenai pengawasan, bab 13 mengenai penegakan hukum lingkungan, bab 14 mengenai ketentuan peralihan, dan bab 15 mengenai ketentuan penutup. Gubernur Jawa Barat selain telah memutuskan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Penataan Hukum Lingkungan dan peraturan daerah propinsi Jawa Barat nomor 3 tahun 2004 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, juga melakukan perubahan atas peraturan daerah Jawa Barat nomor 5 Tahun 2008 tentang pengelolaan air tanah, lalu menetapkan peraturan daerah provinsi jawa barat nomor 11 tahun 2010 tentang penyelenggaraan kesehatan, salah satu bab berisi:
          BAB XII KESEHATAN LINGKUNGAN
          Pasal 49
          (1)   Upaya kesehatan lingkungan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
          (2) Pemerintah Daerah dan masyarakat menjamin ketersediaan lingkungan yang sehat dan tidak mempunyai risiko buruk bagi kesehatan.
          (3) Lingkungan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup lingkungan permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum.
          (4) Lingkungan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bebas dari unsur-unsur yang menimbulkan gangguan kesehatan, antara lain:
          a.  limbah cair;
          b.  limbah padat;
          c.  limbah gas;
          d.  sampah yang tidak diproses sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Pemerintah;
          e.  binatang pembawa penyakit;
          f.  zat kimia yang berbahaya;
          g.  kebisingan yang melebihi ambang batas;
          h.  radiasi sinar pengion dan non pengion;
          i.   air yang tercemar;
          j.   udara yang tercemar; dan
          k.  makanan yang terkontaminasi.

          C.                Peraturan AMDAL Rumah Sakit Walikota Depok
          Peraturan AMDAL mengenai rumah sakit, selain dibakukan dalam undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan gubernur, peraturan AMDAL rumah sakit juga ditetapkan dalam wilayah kota. Berikut adalah peraturan Walikota Depok mengenai AMDAL rumah sakit.
          BAB II
          TATA CARA PERIZINAN FASILITAS KESEHATAN
          Bagian Pertama
          Rumah Sakit
          Paragraf 1
          Persyaratan Rumah Sakit
          Pasal 3
          (1)     Rumah sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian dan peralatan.
          (2)     Rumah Sakit dapat didirikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah atau Swasta.
          (3)     Rumah Sakit yang didirikan pihak swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berbentuk badan hukum berupa Perseroan Terbatas, kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan yang dicantumkan dalam Anggaran Dasarnya.
          (4)     Rumah Sakit yang didirikan oleh swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berbentuk badan hukum berupa yayasan atau perkumpulan, harus mencantumkan di dalam Anggaran Dasarnya kegiatan usaha di bidang perumahsakitan.

          Paragraf 2
          Lokasi Rumah Sakit
          Pasal 4
          (1)   Persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus memenuhi ketentuan mengenai kesehatan, keselamatan lingkungan, dan tata ruang, serta sesuai dengan hasil kajian kebutuhan dan kelayakan penyelenggaraan Rumah Sakit.
          (2)   Ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyangkut Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, Upaya Pemantauan Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan dan/atau dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
          (3)   Kebutuhan luas lantai untuk rumah sakit umum (non pendidikan) 100 m2 setiap tempat tidur.
          (4)   Luas tanah untuk rumah sakit dengan bangunan tidak bertingkat, minimal 1 ½ (satu setengah) kali luas bangunan dan untuk bangunan bertingkat minimal 2 (dua) kali luas bangunan lantai dasar. Luas tanah dibuktikan dengan akta kepemilikan tanah yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
          (5)   Aset Rumah Sakit berupa tanah dan bangunan hanya atas nama badan hukum pemegang/ pemohon izin operasional Rumah Sakit, sedangkan aset lainnya dapat atas nama bukan badan hukum.

          Paragraf 3
          Bangunan Rumah Sakit
          Pasal 5
          (1)   Bangunan rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 paling sedikit terdiri atas ruang:
          a.  rawat jalan
          b.  rawat inap
          c.  gawat darurat
          d.  operasi
          e.  tenaga kesehatan
          f.  radiologi
          g.  laboratorium
          h.  sterilisasi
          i.   farmasi
          (2)   Persyaratan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi:
          a.  persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung pada umumnya;
          b.  persyaratan teknis bangunan Rumah Sakit, sesuai dengan fungsi dan zonasi, kenyamanan dan kemudahan dalam pemberian pelayanan serta perlindungan dan keselamatan bagi semua orang termasuk penyandang cacat, anak-anak dan orang usia lanjut.

          Paragraf 4
          Prasarana RS
          Pasal 6
          (1)   Prasana Rumah Sakit meliputi:
          a.  instalasi air;
          b.  instalasi mekanikal dan elektrikal;
          c.  instalasi gas medik;
          d.  instalasi uap;
          e.  instalasi pengelolaan limbah;
          f.  tempat penyimpanan sementara limbah medis;
          g.  pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
          h.  petunjuk, standard an sarana evakuasi saat terjadi keadaan darurat;
          i.   instalasi tata udara;
          j.   system informasi dan komunikasi;
          k.  ambulans;
          (2)   Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dalam keadaan terpelihara dan berfungsi dengan baik.
          (3)   Pengoperasian dan pemeliharaan prasarana Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh petugas yang mempunyai kompetensi di bidangnya.
          (4)   Pengoperasian dan pemeliharaan prasarana Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didokumentasi dan dievaluasi secara berkala dan berkesinambungan.

          Paragraf 5
          Sumber Daya Manusia RS
          Pasal 7
          (1)   Kepala rumah sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian dibidang perumahsakitan yang diperoleh melalui pendidikan/pelatihan manajemen perumahsakitan dan bekerja secara purna waktu.
          (2)   Direktur utama, Direktur medis serta Direktur sumber daya manusia harus berkewarganegaraan Indonesia.
          (3)   Setiap pergantian Direktur Utama, Direktur medis dan Direktur sumber daya manusia harus diberitahukan ke Dinas.
          (4)   Pemilik rumah sakit tidak boleh merangkap menjadi kepala rumah sakit.
          (5)   Persyaratan sumber daya manusia yaitu Rumah Sakit harus memiliki tenaga tetap yang meliputi tenaga medis dan penunjang medis, tenaga keperawatan, tenaga kefarmasian, tenaga manajemen rumah sakit, dan tenaga non kesehatan.
          (6)   Jumlah dan jenis sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus sesuai dengan jenis dan klasifikasi Rumah Sakit.
          (7)   Tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
          (8)   Rumah Sakit dapat mempekerjakan tenaga kesehatan asing sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
          (9)   Pendayagunaan tenaga kesehatan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hanya dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan alih teknologi dan ilmu pengetahuan serta ketersediaan tenaga kesehatan setempat.
          (10) Pendayagunaan tenaga kesehatan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hanya dilakukan bagi tenaga kesehatan asing yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik.

          Paragraf 6
          Peralatan
          Pasal 8
          (1)   Persyaratan peralatan meliputi peralatan medis dan non medis harus memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, keselamatan dan laik pakai.
          (2)   Peralatan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan dan/atau institusi pengujian fasilitas kesehatan yang berwenang.
          (3)   Peralatan yang menggunakan sinar pengion harus memenuhi ketentuan dan harus diawasi oleh lembaga yang berwenang.
          (4)   Penggunaan peralatan medis dan non medis di rumah sakit harus dilakukan sesuai dengan indikasi medis pasien.
          (5)   Pengoperasian dan pemeliharaan peralatan Rumah Sakit harus dilakukan oleh petugas yang mempunyai kompetensi di bidangnya.
          (6)   Pemeliharaan peralatan harus didokumentasi dan dievaluasi secara berkala dan berkesinambungan.

          Paragraf 7
          Jenis RS
          Pasal 9
          (1)   Berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, rumah sakit dikategorikan dalam rumah sakit umum dan rumah sakit khusus.
          (2)   Berdasarkan pengelolaannya Rumah Sakit dapat dibagi menjadi Rumah Sakit publik dan Rumah Sakit privat.
          (3)   Rumah sakit publik dapat dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah dan badan hukum yang bersifat nirlaba.
          (4)   Rumah sakit privat dikelola oleh badan hukum dengan tujuan profit yang berbentuk perseroan terbatas atau persero.

          Paragraf 8
          Klasifikasi RS
          Pasal 10
          (1)   Berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan, Rumah Sakit Umum diklasifikasikan menjadi :
          a.  Rumah Sakit Umum Kelas A;
          b.  Rumah Sakit Umum Kelas B;
          c.  Rumah Sakit Umum Kelas C;
          d.  Rumah Sakit Umum Kelas D.
          (2)   Berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan, Rumah Sakit Khusus diklasifikasikan menjadi :
          a.  Rumah Sakit Khusus Kelas A;
          b.  Rumah Sakit Khusus Kelas B;
          c.  Rumah Sakit Khusus Kelas C;
          (3)   Penetapan klasifikasi dan kelas rumah sakit sesuai dengan usulan pemohon dan ditetapkan oleh Kementerian atau Dinas.
          (4)   Setiap Rumah Sakit harus memiliki izin.
          (5)   Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas izin mendirikan Rumah Sakit dan izin operasional Rumah Sakit.
          (6)   Izin mendirikan dan izin operasional rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diajukan oleh pemilik rumah sakit.
          (7)   Permohonan izin mendirikan dan izin operasional Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diajukan menurut jenis dan klasifikasi Rumah Sakit.

          Pasal 11
          Jenis Rumah Sakit Khusus yang dapat diselenggarakan antara lain Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak, Jantung, Kanker, Orthopedi, Paru, Jiwa, Kusta, Mata, Ketergantungan Obat, Stroke, Penyakit Infeksi, Bersalin, Gigi dan Mulut, Rehabilitasi Medik, Telinga Hidung Tenggorokan, Bedah, Ginjal, Kulit dan Kelamin.

          Paragraf 9
          Izin Mendirikan RS
          Pasal 12
          (1)   Rumah sakit harus mulai dibangun setelah mendapatkan Izin Mendirikan Rumah Sakit.
          (2)   Untuk memperoleh Izin Mendirikan, Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan yang meliputi :
          a.  Fotokopi izin prinsip yang masih berlaku;
          b.  Fotokopi KTP pemohon;
          c.  Studi kelayakan yang sudah disahkan oleh Dinas Kesehatan;
          d.  Master plan yang sudah disahkan oleh Dinas Kesehatan;
          e.  fotokopi akta notaris badan hukum dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM;
          f.  rekomendasi izin mendirikan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan;
          g.  Fotocopy Izin Pemanfaatan Ruang (IPR);
          h.  fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) fungsi sosial budaya;
          i.   fotokopi Izin Gangguan (HO);
          j.   Dokumen Upaya Pemantauan/Pengelolaan Lingkungan (UKL/ UPL, AMDAL) yang dilaksanakan sesuai jenis dan klasifikasi rumah sakit dan Izin Lingkungan yang disahkan oleh Walikota;
          k.  Fotokopi hak atas tanah dan sertifikatnya, luas tanah untuk rumah sakit dengan bangunan tidak bertingkat, minimal 1 ½ (satu setengah) kali luas bangunan dan untuk bangunan bertingkat minimal 2 (dua) kali luas bangunan lantai dasar;
          l.   Penamaan rumah sakit.
          (3)   Penamaan rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggunakan Bahasa Indonesia dan tidak boleh menambahkan kata ”internasional”, ”kelas dunia”, ”world class”, ”global” dan/atau kata lain yang dapat menimbulkan penafsiran yang menyesatkan bagi masyarakat.
          (4)   Penamaan rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus tetap memperhatikan norma etika, norma hukum dan ketertiban umum.
          (5)   Persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi dari dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan survei untuk memenuhi persyaratan teknis dan administrasi.
          (6)   Pemilik rumah sakit mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kota dengan menggunakan Formulir RS I sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
          (7)   Ceklist supervisi tercantum dalam formulir II Lampiran Peraturan ini.
          (8) Izin mendirikan diberikan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang unuk 1 (satu) tahun.
          (9) Pemohon yang telah memperoleh izin mendirikan Rumah Sakit, apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimakud pada ayat (9) belum atau tidak melakukan pembangunan Rumah sakit, maka pemohon harus mengajukan izin baru sesuai ketentuan izin mendirikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

          Paragraf 10
          Izin operasional RS
          Pasal 13
          (1)   Untuk mendapatkan izin operasional, Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan yang meliputi :
          a. Rekomendasi dari Dinas;
          b. Memiliki izin mendirikan rumah sakit;
          c. SK penetapan kelas dari Kemenkes atau berdasarkan kelas yang diajukan oleh pemohon;
          d.  Sarana dan prasarana;
          e.  Daftar peralatan rumah sakit;
          f   Daftar tenaga medis, tenaga keperawatan dan tenaga kesehatan lain serta fotocopy Surat Izin Praktik/Surat Izin Kerja masing-masing;
          g.  Daftar tenaga non kesehatan;
          h.  Denah lokasi dengan situasi sekitarnya dan denah bangunan;
          i.   Struktur Organisasi Rumah Sakit;
          j.   Dokumen Peraturan Internal Rumah Sakit;
          k.  Dokumen Standar Prosedur Operasional.
          (2)   Dalam hal berdasarkan penilaian, rumah sakit telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai dengan klasifikasi yang dimohonkan, dinas memberikan rekomendasi kepada BPMP2T untuk memberikan izin operasional sesuai dengan klasifikasi yang dimohonkan.
          (3)   Dalam hal berdasarkan penilaian, rumah sakit belum memenuhi seluruh persyaratan sesuai dengan klasifikasi yang dimohonkan, maka dinas memberikan rekomendasi kepada BPMP2T untuk menolak pemberian izin operasional yang disertai dengan alasan penolakan.
          (4)   Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan.
          (5)   Dalam rangka pengawasan pemenuhan persyaratan, sewaktu-waktu dinas dapat melakukan penilaian ulang izin operasional yang telah diberikan.
          (6)   Permohonan perpanjangan izin operasional harus dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum jangka waktu izin berakhir.
          (7)   Setiap Rumah Sakit yang telah mendapatkan izin operasional harus diregistrasi dan diakreditasi.
          (8)   Berkas permohonan izin operasional tercantum dalam formulir III.
          (9)   Berita acara pemeriksaan izin operasional rumah sakit tercantum dalam formulir IV.
          (10) Format Izin Operasional.

          Paragraf 11
          Perubahan Izin Operasional Rumah Sakit
          Pasal 14
          (1)   Setiap Rumah Sakit dapat mengajukan permohonan perubahan izin operasional secara tertulis.
          (2)   Perubahan izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terjadi perubahan :
          a.  Status kepemilikan;
          b.  Jenis rumah sakit;
          c.  Nama rumah sakit; dan/atau
          d.  Klasifikasi rumah sakit.
          (3)   Perubahan izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan :
          a.  Rekomendasi dari Dinas;
          b.  Profil dan data Rumah Sakit;
          c.  Surat pernyataan dari pemilik terkait pengajun perubahan izin operasional.
          (4)   Dalam hal perubahan izin operasional dilakukan karena terjadinya perubahan klasifikasi rumah sakit, maka selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon wajib menyertakan isian instrumen Self Assessment kelas rumah sakit dalam hal terjadi perubahan kelas.

          Paragraf 12
          Pencabutan Izin RS
          Pasal 15
          (1)   Izin Rumah Sakit dapat dicabut jika:
          a.  habis masa berlakunya;
          b.  tidak lagi memenuhi persyaratan dan standar;
          c.  terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan;
          d.  atas perintah pengadilan dalam rangka penegakan hukum.
          (2)   Rumah sakit dapat diturunkan statusnya menjadi klinik bila sampai waktu yang ditentukan tidak memenuhi persyaratan dan standar sesuai peraturan perundang-undangan.

          Paragraf 13
          Bentuk Fungsi Sosial Rumah Sakit
          Pasal 16
          (1)   Pelaksanaan fungsi sosial rumah sakit swasta yang wajib dilaksanakan meliputi :
          a. disediakannya dan digunakan sejumlah tertentu dari tempat tidur untuk perawatan kelas III/ kelas terendah;
          b.  Pembebasan biaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang tidak mampu (tidak boleh menolak pasien jamkesmas/ jamkesda/ jampersal);
          c.  Adanya pengaturan tarif pelayanan yang memberikan keringanan bagi masyarakat kurang mampu sesuai pola tarif nasional dan pagu tarif maksimal daerah;
          d.  Pelayanan gawat darurat dalam 24 jam tanpa mempersyaratkan uang muka, tetapi mengutamakan pelayanan;
          e.  Melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan program pemerintah di bidang kesehatan;
          f. Keikutsertaan dalam penanggulangan bencana alam nasional ataupun lokal dan melakukan bakti sosial.
          (2)   Penentuan jumlah dan tersedianya tempat tidur kelas III/ kelas terendah untuk masyarakat yang kurang mampu/tidak mampu, ditetapkan sebagai berikut :
          a. rumah sakit swasta yang dimiliki yayasan, perhimpunan, perkumpulan sosial dan rumah sakit BUMN yang melayani pasien umum minimal 25% dari jumlah tempat tidur;
          b.  rumah sakit swasta yang dimiliki pemilik modal minimal 10 % dari jumlah tempat tidur.
          (3)   Pembebasan atau keringanan biaya pelayanan kesehatan oleh rumah sakit swasta dalam rangka fungsi sosialnya dilaksanakan berdasarkan surat keterangan kurang/tidak mampu atau bukti lain yang mendukung.

          Sumber:
          http://www.bphn.go.id/data/documents/12pdprovjabar001.pdf
          http://www.bphn.go.id/data/documents/08pdprovjabar023.pdf
          http://www.jdih.setjen.kemendagri.go.id/files/P_JABAR_8_2012.pdf
          http://diskes.jabarprov.go.id/assets/data/arsip/Perda_No.11_Tahun_2010_.pdf
          http://depok.go.id/perda/2011/Berita%20Daerah%20Pengelolaan%20Keuangan%20BLUD.pdf