Halaman

Senin, 31 Oktober 2011

Kekerabatan Keluarga Minangkabau

Keluarga besar saya termasuk kedalam keluarga besar yang berasal dari negeri minangkabau Sumatera Barat, yang lebih tepatnya berasal dari Bukit Tinggi. Masyarakat minangkabau lebih mengenal sistem kekeluargaan matrilineal adalah suatu sistem yang mengatur kehidupan danketertiban suatu masyarakat yang terikat dalam suatu jalinan kekerabatandalam garis ibu. Seorang anak laki-laki atau perempuan merupakan klendari perkauman ibu. Ayah tidak dapat memasukkan anaknya ke dalam klen-nya sebagaimana yang berlaku dalam sistem patrilineal. Oleh karena itu,waris dan pusaka diturunkan menurut garis ibu pula.Menurut Muhammad Radjab (1969) sistem matrilineal mempunyai ciri-cirinya sebagai berikut;

1.Keturunan dihitung menurut garis ibu.

2.Suku terbentuk menurut garis ibu

3.Tiap orang diharuskan kawin dengan orang luar sukunya (exogami)

4.Pembalasan dendam merupakan satu kewajiban bagi seluruh suku

5.Kekuasaan di dalam suku, menurut teori, terletak di tangan “ibu”,tetapi jarang sekali dipergunakan, sedangkan

6.Yang sebenarnya berkuasa adalah saudara laki-lakinya

7.Perkawinan bersifat matrilokal, yaitu suami mengunjungi rumah istrinya
8.Hak-hak dan pusaka diwariskan oleh mamak kepada kemenakannyadan dari saudara laki-laki ibu kepada anak dari saudara perempuan.

Sistem kekerabatan ini tetap dipertahankan masyarakat Minangkabausampai sekarang. Bahkan selalu disempurnakan sejalan dengan usahamenyempurnakan sistem adatnya. Terutama dalam mekanismepenerapannya di dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu perananseorang penghulu ataupun ninik mamak dalam kaitan bermamakberkemanakan sangatlah penting.Bahkan peranan penghulu dan ninik mamak itu boleh dikatakansebagai faktor penentu dan juga sebagai indikator, apakah mekanismesistem matrilineal itu berjalan dengan semestinya atau tidak. Jadi keberadaan sistem ini tidak hanya terletak pada kedudukan danperanan kaum perempuan saja, tetapi punya hubungkait yang sangat kuatdengan institusi ninik mamaknya di dalam sebuah kaum, suku atau klen.Sebagai sebuah sistem, matrilineal dijalankan berdasarkan kemampuandan berbagai penafsiran oleh pelakunya; ninik-mamak, kaum perempuandan anak kemenakan. Akan tetapi sebuah uraian atau perincian yang jelasdari pelaksanaan dari sistem ini, misalnya ketentuan-ketentuan yang pastidan jelas tentang peranan seorang perempuan dan sanksi hukumnya kalauterjadi pelanggaran, ternyata sampai sekarang belum ada. Artinya tidakdijelaskan secara tegas tentang hukuman jika seorang Minang tidakmenjalankan sistem matrilineal tersebut.Sistem itu hanya diajarkan secara turun temurun kemudian disepakatidan dipatuhi, tidak ada buku rujukan atau kitab undang-undangnya. Namunbegitu, sejauh manapun sebuah penafsiran dilakukan atasnya, padahakekatnya tetap dan tidak beranjak dari fungsi dan peranan perempuan itusendiri. Hal seperti dapat dianggap sebagai sebuah kekuatan sistemtersebut yang tetap terjaga sampai sekarang.
Bentuk representasi keluarga saya terhadap kekerabatan didalam suku yakni dengan mengadakan arisan suku atau arisan suku yang diadakan setiap sebulan sekali, yang didalamnya diadakan kegiatan positif seperti pengajian dan kumpul keluarga.

1 komentar:

  1. sungguh artikel ini sangat membantu ketika saya di beri tugas membuat makalah mengenai sistem kekerabtan matrilinial dan hukum adat waris

    BalasHapus